
Pengantar
Sejarah rakyat Indonesia adalah sejarah penindasan dan sejarah perlawanan. Karena penindasan dan perlawanan seperti dua sisi dari satu keping mata uang. Oleh karenanya, untuk mengerti tentang sejarah masyarakat Indonesia kita perlu memahami secara mendalam tentang keduanya.
Dari sejarah perkembangan masyarakat, maka kita dapat membagi sejarah perkembangan masyarakat Indonesia ke dalam beberapa masa. Tulisan ini hendak menjelaskan mengenai sejarah masyarakat Indonesia pada masa kolonialisme, dengan fokus pada bagaimana sistem kolonialisme mengubah susunan masyarakat Indonesia yang sebelumnya bersifat feodal dan menjadikannya menjadi masyarakat kolonial dan semi-feodal.
1. Keadaan Masyarakat Feodal Indonesia Sebelum Kedatangan Belanda
Walaupun Indonesia adalah negeri yang besar, mempunyai kedudukan geografis yang sangat baik, tanahnya sangat subur, penduduknya banyak, mempunyai sejarah kebudayaan yang sudah tua, kaya dengan tradisi revolusioner, tetapi karena berlakunya sistem feodalisme yang sudah ribuan tahun lamanya, sampai sekarang Indonesia masih terbelakang di lapangan ekonomi, politik dan kebudayaan.
Sistem ekonomi dan politik di dalam masyarakat feodal Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Dalam masyarakat feodal ekonominya adalah ekonomi alamiah, yaitu ekonomi di mana produksi dipakai untuk keperluan sendiri, bukan produksi untuk dijual atau pasar. Sistem irigasi sudah maju sejak permulaan zaman feodalisme di negeri kita; ini dibuktikan oleh perintah raja Purnawarman dari kerajaan Taruma Negara (di Jawa Barat, meliputi kira-kira daerah Jakarta, Bogor dan Kerawang) dalam abad ke-4 Masehi untuk membikin kanal sepanjang 15 km. Tukang-tukang kerajinan tangan pasti sudah ada sejak permulaan zaman ini, karena sudah sejak sebelum orang Hindu datang orang-orang Indonesia sudah pandai membikin barang dari besi, tembaga, kulit penyu, tanduk dan emas. Tetapi barang-barang ini bukan dibikin terutama untuk pasar. Pertukaran memang sudah ada, yaitu pertukaran di antara penduduk maupun dengan orang luar, misalnya antara raja dan pembesar-pembesar Indonesia lainnya dengan saudagar-saudagar dari Tiongkok, India dan lain-lain, tetapi ini tidak bersifat menentukan.
2. Dalam masyarakat feodal yang berkuasa ialah kelas feodal yang terdiri dari raja-raja yang bertempat tinggal di keraton-keraton, bangsawan-bangsawan, pendeta-pendeta, dan punggawa-punggawa (pegawai-pegawai, amtenar-amtenar). Dasar kekuasaan kaum feodal ialah hak milik mereka atas tanah dan hak milik mereka yang terbatas atas kaum tani. Raja adalah kekuasaan tertinggi, ia berhak mengangkat pembesar-pembesar untuk pemerintahan pusat dan pembesar-pembesar lokal untuk mengurus angkatan perang, pengadilan, perbendaharaan negara, dan gudang-gudang makanan. Raja-raja hanya menguasai sebagian kecil dari daerah kekuasaan secara langsung, sedangkan selebihnya dikuasakan kepada orang-orang bangsawan lainnya dan punggawa-punggawa sebagai wakil raja. Wakil-wakil raja inilah yang berkewajiban mengumpulkan setoran hasil panen kaum tani untuk keperluannya sendiri dan untuk raja (Pemerintah Pusat). Di samping harus menyetorkan hasil panennya, kaum tani juga diwajibkan bekerja dengan cuma-cuma (rodi, corvee) untuk para bangsawan dan punggawa, diwajibkan bekerja untuk membangun keraton-keraton dan candi-candi, untuk membikin saluran-saluran dan bendungan-bendungan, dan dalam keadaan perang harus mengerahkan segala yang ada padanya, juga sampai menjadi prajurit untuk memenangkan peperangan. Sesudah ada tentara tetap, dan ini terutama terjadi sesudah berdiri kerajaan-kerajaan Islam, kaum tani juga diwajibkan mengongkosi tentara, yang digunakan terutama untuk menindas kaum tani dan jarang-jarang untuk melawan serangan musuh dari luar. Atas nama raja, para bangsawan dan punggawa menjalankan kekuasaan pemerintahan, pengadilan dan pembuat undang-undang. Untuk memperdalam “kebaktian” Rakyat kepada raja, rasa keagamaan dipertebal.
Jadi jelaslah, bahwa masyarakat feodal berdasarkan hak milik tanah oleh tuan tanah, sedangkan kaum tani bekerja sebagai hamba. Tanah yang merupakan alat produksi pokok dalam masyarakat feodal dimiliki oleh tuan tanah-tuan tanah feodal. Kaum tani-hamba memang berbeda dengan kaum budak yang dapat dibunuh begitu saja. Kaum tani pada umumnya tidak dapat dibunuh seperti dalam zaman perbudakan, tetapi mereka bisa diperjualbelikan.
Negara feodal adalah kepunyaan tuan tanah-tuan tanah untuk mempertahankan eksploitasi feodal mereka. Di samping menderita eksploitasi feodal yang berat kaum tani juga menderita tindasan-tindasan politik. Kaum tani tidak mempunyai hak politik dan tidak mempunyai kemerdekaan perseorangan, tuan tanah berhak memukul dan menyiksa mereka, malahan juga membunuh mereka, walaupun yang belakangan ini tidak lagi umum berlaku.
Kemelaratan dan keterbelakangan dari kaum tani sebagai akibat dari eksploitasi ekonomi dan penindasan-penindasan politik feodal yang luar biasa, adalah alasan pokok yang menjadi sebab ekonomi dan kehidupan sosial negeri kita terbelakang berabad-abad jika dibanding dengan negeri-negeri yang sudah maju sekarang. Dalam masyarakat feodal kelas-kelas pokok yang menciptakan kekayaan dan kebudayaan ialah kaum tani dan tukang-tukang kerajinan tangan, sedangkan tuan tanah dan kliknya (raja-raja, bangsawan-bangsawan, pendeta-pendeta dan punggawa-punggawa) adalah samasekali tidak produktif, sebaliknya mereka menghisap dan menindas golongan yang sangat terbesar dari Rakyat.
Eksploitasi ekonomi dan penindasan politik yang luar biasa telah membikin kaum tani Indonesia memberontak melawan kekuasaan tuan tanah seperti misalnya pemberontakan terhadap kerajaan Mataram ke-I (abad ke-8 dan ke-9), pemberontakan terhadap kerajaan Kediri (awal abad ke-13) di bawah pimpinan anak petani Ken Arok, pemberontakan terhadap kerajaan Singasari (akhir abad ke-13), pemberontakan-pemberontakan dalam kerajaan Majapahit (abad ke-14 dan ke-15), dan lain-lain pemberontakan kaum tani. Pemberontakan-pemberontakan ini memang hanya berhasil dengan menjatuhkan raja yang satu dan menaikkan raja yang lain, dengan tidak berakibat perbaikan nasib kaum tani. Tetapi kenyataan ini tidak mempungkiri bahwa pemberontakan-pemberontakan itu adalah pemberontakan-pemberontakan kaum tani. Perlawanan kaum tani terhadap eksploitasi ekonomi dan penindasan-penindasan politik feodal menyebabkan adanya pemberontakan-pemberontakan.
Pemberontakan-pemberontakan kaum tani gagal, tidak berakhir dengan kemenangan kaum tani dan hanya berakibat penggantian raja-raja belaka, adalah karena kaum tani sebagai pemilik-pemilik perseorangan kecil tidak mewakili hubungan produksi yang baru. Pemberontakan-pemberontakan meletus secara spontan, karena kebencian mereka terhadap tuan tanah, tetapi mereka tidak mampu menyusun program agraria yang revolusioner. Juga belum ada kelas dan partai politik yang maju, yang mampu memimpin kaum tani menuju kemenangan. Jadi, pemberontakan dan peperangan-peperangan tani ketika itu dengan sendirinya berakhir dengan kegagalan, sehingga tidak mengubah hubungan ekonomi dan sistem politik feodal. Tetapi, adalah tidak benar jika dikatakan bahwa pemberontakan-pemberontakan tani yang gagal itu samasekali tidak membawa sekedar kemajuan sosial. Yang sudah terang, kaum tani menjadi lebih terlatih dalam berperang dan ada juga raja-raja baru yang mereka naikkan ke atas tahta terpaksa meringankan ataupun menghapuskan beberapa bentuk penghisapan yang paling kejam. Pemberontakan-pemberontakan itu bersifat menentukan dalam melemahkan dan akhirnya akan samasekali meruntuhkan feodalisme.
2. Masa Kolonialisme: 1600 – 1945
2.1. Pertentangan Feodal Islam Melawan Feodal Hindu
Dengan bertambah luasnya perdagangan luar negeri Indonesia dalam abad ke-14, terutama perdagangan rempah-rempah dengan Eropa, maka kedudukan kota-kota pesisir Indonesia menjadi sangat penting dan perdagangan dengan Eropa menjadi lebih penting daripada perdagangan dengan India dan Tiongkok. Rempah-rempah sangat dibutuhkan oleh apotik-apotik dan dapur-dapur orang Eropa. Dalam perdagangan yang ramai ini Malaka dan Banten memainkan peran yang sangat penting.
Di Malaka dan Banten banyak bertempat tinggal pedagang asing, terutama pedagang-pedagang Islam yang datang dari India dan Persia, yang mempunyai pengaruh besar atas raja-raja lokal. Pedagang-pedagang ini menyediakan barang-barang mewah untuk para raja. Mereka juga mengislamkan raja-raja lokal yang beragama Hindu dan mendorong kerajaan-kerajaan lokal menjadi kerajaan Islam yang berdiri sendiri, terpisah dari kekuasaan Maharaja Majapahit yang berpusat di pedalaman. Untuk mendapat pengaruh, saudagar-saudagar Islam itu juga mengawinkan anak-anaknya dengan raja-raja lokal. Dengan bertambahnya pengaruh mereka atas raja-raja lokal bertambah pula keuntungan mereka dalam perdagangan. Gerakan Islam ini kemudian dipimpin oleh guru-guru yang terkenal dengan nama Wali Songo (Wali Sembilan).
Dengan makin majunya perdagangan dunia maka bertambah besarlah nafsu raja-raja lokal di pesisir untuk menguasai daerah pedalaman yang berada di bawah kekuasaan Maharaja Majapahit. Persatuan raja-raja Islam di bawah pimpinan kerajaan Demak merebut Majapahit dalam tahun 1521. Perebutan ini adalah akibat dari pertentangan antara kerajaan feodal Islam yang sudah berjalin dengan kepentingan kapital-dagang (saudagar-saudagar) melawan kerajaan feodal Hindu yang masih sepenuhnya agraris.
Dalam keadaan terpecah belah di dalam negeri, dalam keadaan meruncingnya pertentangan antara kerajaan-kerajaan pesisir yang sudah ambil bagian di dalam perdagangan dunia dengan kerajaan pedalaman yang berdasarkan upeti hasil bumi dan pologoro (kebaktian-kebaktian feodal), datanglah orang-orang Eropa dengan kapal-kapal dan persenjataan yang lebih sempurna daripada yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan Indonesia.
Mula-mula datanglah orang-orang Portugis (1496) di bawah pimpinan Vasco da Gama, yang datang di samping untuk mencari untung dengan berdagang juga untuk menyebarkan agama Kristen yang sedang berkembang di Eropa. Untuk mencapai tujuannya orang Portugis menggunakan pertentangan-pertentangan antara kerajaan-kerajaan Islam dengan kerajaan-kerajaan Hindu. Untuk melawan serangan orang-orang Portugis dan untuk menindas pemberontakan kaum tani serta melawan kerajaan-kerajaan Hindu, kerajaan-kerajaan Islam seperti Demak membangun tentara tetap, sesuatu yang tidak dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Hindu.
Tentara tetap kerajaan-kerajaan Islam lebih baik perlengkapan dan persenjataannya jika dibanding dengan tentara kerajaan-kerajaan Hindu yang berdasarkan wajib-bela-umum kaum petani. Tetapi keunggulan teknik kapal-kapal perang dan persenjataan Eropa adalah melebihi keunggulan teknik kapal dan persenjataan kerajaan-kerajaan Islam. Inilah sebab-sebab pokok yang membikin Angkatan Laut Kerajaan Demak di bawah pimpinan Adipati Unus harus mundur dalam peperangan melawan orang-orang Portugis (1513). Bukan karena kurang keberanian, bukan karena kurang semangat dan kecakapan yang menyebabkan orang-orang Indonesia harus kalah, tetapi karena keunggulan teknik Eropa, dan terutama sekali karena kelemahan-kelemahan kerajaan-kerajaan Indonesia yang disebabkan oleh perpecahan.
Tanggal 22 Juni 1596 berlabuhlah armada Belanda terdiri dari 4 buah kapal di bawah pimpinan Cornelis Houtman di pelabuhan Banten.
2.2. Awal Berdirinya VOC (Kapital-Dagang)
Maksud Belanda datang ke Indonesia mula-mula hanya untuk berdagang. Untuk mengatur perdagangan Belanda di Indonesia dibentuklah di negeri Belanda dalam tahun 1602 sebuah perkumpulan dagang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie – Persatuan Perkongsian Dagang Hindia Timur). Untuk menguatkan dan mengkoordinasi segala usaha Belanda di Indonesia diangkat Gubernur Jenderal (yang pertama tahun 1610) dengan sebuah Dewan Hindia terdiri dari 5 orang. Pada mulanya Belanda sangat sukar bergerak karena harus berhadapan dengan bangsa Portugis yang masih berkuasa di Asia Tenggara dan dengan bangsa Indonesia yang masih menguasai laut-laut Indonesia.
Untuk mempertahankan monopoli dagangnya atas rempah-rempah, VOC dengan kejam melangsungkan “hongitochten” (pelayaran hongi) ke Indonesia bagian Timur (hongi adalah sejenis kapal yang sangat laju dan digunakan di daerah Maluku. Mengadakan pelayaran “hongi” berarti merampok, merompak, dan membinasakan musuh). Dengan mengadakan pelayaran “hongi” ini VOC menyerang, menyiksa, menawan, bahkan membinasakan penduduk di pulau-pulau Indonesia bagian Timur, apabila mereka melanggar ketentuan-ketentuan monopoli VOC. Penduduk pulau Banda hampir binasa samasekali. Tetapi Rakyat Maluku tidak pernah diam menerima nasib terus di-“hongi”. Pada tahun 1635 di Ambon terjadi pemberontakan umum yang dipimpin oleh Kakiali melawan kekejaman kompeni.
Dalam meletakkan dasar-dasar kolonialisme Belanda di Indonesia adalah sangat besar jasa J.P.Coen, Gubernur Jenderal yang memulai meluaskan kekuasaannya dengan merebut Jakarta (tanggal 4 Maret 1621 oleh Belanda dengan resmi dinamakan Batavia) dan menjadikan Jakarta pusat perniagaan di Asia Tenggara. Dengan demikian perdagangan berpindah dari tangan kerajaan-kerajaan Indonesia dan orang-orang Portugis ke tangan Belanda. Dari Jakarta Belanda meluaskan kekuasaan ke seluruh Indonesia: tahun 1641 Belanda menguasai Malaka, benteng Portugis di Asia Tenggara, tahun 1667 Belanda menguasai Makasar, tahun 1677 menguasai pantai utara Jawa sampai ke Jawa Timur, tahun 1692 menguasai Banten. Dengan menguasai Banten dapatlah Belanda mengontrol pintu Barat Indonesia, dengan menguasai Malaka mengontrol Selata Malaka, dengan menguasai Makasar mengontrol Indonesia Timur dan dengan menguasai pantai Jawa dapatlah Belanda menutup kerajaan Mataram (ke-II) dari laut.
Dengan terkurungnya kerajaan Mataram, dengan menggunakan pertentangan-pertentangan yang ada di antara kerajaan-kerajaan Islam dengan kerajaan-kerajaan Hindu dan pertentangan-pertentangan di dalam kerajaan Hindu sendiri, kaum penjajah Belanda dengan persenjataan lebih unggul telah memaksa Mataram menyerah dalam tahun 1749.
Dasar penghisapan kolonial VOC, jadi penghisapan dalam periode kapital-dagang berkuasa di negeri Belanda, ialah sistem pajak tanah yang sangat tinggi dan kewajiban menyerahkan sebagian hasil dengan harga yang sangat rendah. Politik dalam negeri VOC berdasarkan eksploitasi organisasi-organisasi feodal yang sudah ada. Dengan sistem ekonomi dan politik ini kaum tani menderita dua macam tindasan, dari raja-raja dan dari VOC.
2.3. Kolonialisme Tetap Mempertahankan Feodalisme Sebagai Basis Sosial
Kekuasaan kolonial Belanda tidak menggulingkan kekuasaan kaum raja dan bangsawan feodal, sebaliknya mereka memanfaatkan raja dan bangsawan feodal itu sebagai perantara mereka dengan rakyat tanah jajahan. Raja dan bupati tidak dicopot kekuasaannya, tapi mereka dipakai untuk memungut hasil produksi rakyat atau kaum tani untuk kemudian diserahkan kepada pihak penjajah.
Jadi kaum feodal yang sebelumnya telah melakukan praktek-praktek seperti itu makin diperkuat oleh kaum kolonial untuk kepentingan pihak penjajah. Kaum feodal tentu saja mau melakukannya, karena mereka tidak dicopot kekuasaannya. Tetapi sebaliknya kaum tani semakin bertambah bebannya dan semakin menderita, karena mereka semakin diperas tenaga dan hasil produksinya. Apalagi pihak penjajah mempunyai tuntutan-tuntutan yang tidak dikenal dalam ikatan feodal, yaitu pihak kolonial meminta hasil-hasil pertanian yang dapat dijual di pasaran dunia. Ini merupakan suatu yang beda jauh dengan ikatan-ikatan feodal, di mana kaum feodal hanya menuntut upeti untuk kemegahan mereka sendiri.
Dengan demikian, kaum kolonial tidak merombak sistem politik feodal tapi mempertahankan sistem itu dengan memberikan kekuasaan kepada para bupati dan raja untuk memungut hasil-hasil yang diminta pihak kolonial seperti tanaman untuk ekspor dan membiarkan kaum tani hidup dalam kemelaratan. Dengan begitu, pola pemerasan pada rakyat semakin intensif, karena kaum tani harus memenuhi permintaan kepentingan bupati (sebagai penguasa feodal) sendiri di satu pihak dan kepentingan kolonial di pihak lainnya.
Di daerah kekuasaan VOC hubungan kelas yang lama tidak berubah, bedanya hanya pergantian nama raja dengan nama bupati yang diangkat oleh VOC. Bupati-bupati angkatan VOC ini jika meninggal dunia umumnya dapat digantikan oleh anaknya yang laki-laki yang dianggap tercakap. Penderitaan kaum tani sangat berat, karena di samping VOC menuntut pembagian maksimal dari hasil penghisapan, juga bupati-bupati memeras Rakyat untuk kepentingan sendiri.
Sistem paksaaan dan monopoli VOC menyebabkan rontoknya VOC, karena sistem ini tidak memungkinkan berkembangnya tenaga produktif, memerosotkan ekonomi penduduk, yang berarti mengancam keuntungan VOC sendiri. Korupsi merajalela di kalangan aparat pemerintah, baik oleh orang-orang Belanda maupun oleh orang-orang Indonesia. Pemberontakan-pemberontakan dan perlawanan kaum tani yang sangat menderita karena dua macam tindasan terjadi di mana-mana dalam abad ke-17 dan ke-18. Karena sudah tidak menguntungkan lagi, dalam tahun 1800 VOC dibubarkan dan selanjutnya negara Belanda memerintah Indonesia secara langsung.
Masa VOC merupakan periode penting dalam penimbunan primitif kapital. Kekayaan-kekayaan yang luar biasa didapat oleh saudagar-saudagar Belanda dengan segala jalan kekejaman, seperti yang dikatakan oleh Karl Marx:
“Sejarah ekonomi kolonial Belanda – dan negeri Belanda adalah nasion kapitalis yang terkemuka pada abad ke-17 – memperlihatkan pengkhianatan, penyuapan, penyembelihan dan kekejian-kekejian yang tiada taranya.”
Kekuasaan langsung pemerintah Belanda tidak membawa perbaikan dalam masyarakat Indonesia. Sebaliknya, ketika negeri Belanda diduduki oleh Perancis dikirimlah ke Indonesia seorang Gubernur Jenderal yang sangat kejam, yaitu Daendels (tahun 1808 – 1811). Di bawah Gubernur Jenderal Daendels tentara Belanda diperluas dari 4.000 menjadi 18.000. Untuk kepentingan strategi militernya Belanda mendirikan benteng-benteng yang memakan banyak korban jiwa orang Indonesia. Juga dibangun jalan-panjang kira-kira 1.000 km, yang menghubungkan ujung Barat dengan ujung Timur dari pulau Jawa, dalam waktu satu tahun lebih sedikit, dengan pengeluaran uang yang sangat sedikit dan dengan korban manusia Indonesia yang sangat banyak. Pajak tanah yang tinggi dan penyerahan hasil panen dengan paksaan masih berjalan terus, malahan ditambah lagi dengan monopoli beras oleh pemerintah dan penjualan “tanah-tanah partikelir” kepada hartawan-hartawan Eropa dan Tionghoa. Penghisapan luar biasa ini menyebabkan timbulnya pemberontakan-pemberontakan baru, terutama di Banten dan Cirebon. Ketika dalam tahun 1811 tentara Inggris menyerang kedudukan Belanda di Jawa, maka mudah dimengerti mengapa Belanda tidak mendapat bantuan dari Rakyat Indonesia; juga raja-raja dan bupati-bupati yang kecewa karena kesewenang-wenangan Daendels menolak untuk melawan Inggris.
Selama kekuasaan Inggris antara tahun 1811 – 1814, Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles mencoba melaksanakan prinsip politik kolonial Inggris di Jawa atas dasar kepentingan kapital-industri Inggris yang sedang maju cepat, politik seperti yang dikenalnya di Benggala (India), yaitu politik persaingan bebas yang dilakukan oleh Inggris terhadap perkembangan kapital-industrinya di India. Inggris berusaha untuk mengubah sistem ekonomi dan politik Belanda yang bersifat lintah darat dan perampokan, yaitu ciri-ciri sistem kapital-dagang Belanda, dengan yang lebih cocok dengan politik Inggris yang industrinya sudah maju. Tetapi usaha Inggris ini tidak banyak hasilnya, karena mereka hanya berkuasa 3½ tahun. Kekuasaan Inggris telah meletakkan beban-beban baru di atas pundak Rakyat Indonesia dengan mengadakan monopoli negara atas garam dan dengan menjual “tanah-tanah partikelir” bersama-sama dengan hak feodal di atas tanah itu demi keuntungan pembeli dan demi penderitaan kaum tani.
Negara Inggris mengumumkan bahwa semua tanah adalah kepunyaan negara (staatsdomein) dan atas dasar ini menarik pajak tanah tidak kurang dari 2/5 hasil panen yang baik dan ¼ sampai 1/3 hasil panen tanah yang kurang baik. Politik tanah dari Inggris juga telah menimbulkan pemberontakan-pemberontakan di kalangan kaum tani, seperti misalnya di Banten, Cirebon, Yogya, dan lain-lain. Keadaan ini memaksa Raffles membeli kembali atas nama negara sejumlah “tanah-tanah partikelir” yang sudah dijualnya.
Setelah dalam tahun 1814 Napoleon kalah, maka tahun itu juga oleh Inggris ditandatangani perjanjian pengembalian koloni-koloni Belanda, termasuk Indonesia. Dengan demikian Belanda mendapatkan kembali kekuasaannya di Indonesia. Pelaksanaan pengembalian ini baru terjadi dalam tahun 1816.
Perang Jawa tahun 1825–1830 telah menumpaskan kas negara Belanda dengan F 20.000.000 (florin = rupiah Belanda). Juga perlawanan Belgia terhadap Belanda tahun 1830–1839 mengharuskan negara Belanda mengeluarkan banyak ongkos. Keadaan ekonomi negara Belanda sangat jelek dan mendekati kebangkrutan. Untuk mengatasi kebangkrutan ini diadakan apa yang dinamakan “cultuurstelsel” (sistem tanam paksa, 1830 – 1870).
2.4. Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), 1830-1870
“Cultuurstelsel” atau Sistem Tanam Paksa (STP) adalah kombinasi dari sistem kolonial model VOC, model Daendels dan Raffles. Semua yang paling jahat dijadikan satu dan diberi nama “cultuurstelsel”. Menurut sistem ini kaum tani tidak mempunyai kebebasan samasekali. Kaum tani diwajibkan menanam tanaman untuk pasar Eropa (tebu, kopi, nila, kapas, tembakau), dan diwajibkan menyerahkannya kepada pemerintah kolonial dengan harga yang ditentukan sendiri oleh pemerintah kolonial.
Dalam prakteknya “cultuurstelsel” telah mewajibkan kaum tani menanami 1/3 sampai 2/3 dan ada kalanya seluruh tanah sawah dengan tanaman untuk pasar Eropa. Tenaga kerja yang dipergunakan untuk tanaman buat pasar Eropa jauh lebih banyak daripada untuk padi. Pajak tanah, termasuk juga tanah yang harus ditanami dengan tanaman buat pasar Eropa, dinaikkan. Jika harga hasil tanaman untuk pasar Eropa melebihi jumlah pajak yang harus dibayar petani, maka kelebihannya tidak dikembalikan kepada kaum tani, tetapi sebaliknya kaum tani sering harus menjual padinya yang sudah tidak cukup itu buat membayar kekurangan pajak tanah. Kegagalan panen adalah menjadi tanggungan petani, juga jika gagal karena bencana alam. Petani harus mengantarkan hasil yang wajib diserahkannya sampai ke gudang-gudang dengan tidak dibayar. Kaum tani harus bekerja tanpa dibayar untuk pekerjaan umum dan pembangunan benteng-benteng.
Dalam 40 tahun “cultuurstelsel” Belanda dapat mengeduk kira-kira 800 juta florin (rupiah Belanda), yaitu hampir sama banyaknya dengan yang dapat dikeduk kapital-dagang Belanda selama dua abad di bawah VOC. Tetapi, jumlah yang sama besarnya dalam zaman imperialisme abad ke-20 sebelum krisis tahun 1929 dapat diperoleh kaum imperialis Belanda hanya dalam waktu satu tahun.
Dalam menjalankan sistem perampokan “cultuurstelsel” kaum feodal berkedudukan sebagai orang perantara, yang juga menarik upeti-upeti dan menikmati pologoro (kebaktian-kebaktian feodal) untuk dirinya sendiri. Amtenar-amtenar dari yang rendah sampai yang tinggi mempunyai tugas-tugas pribadi yang tidak ada batasnya, sampai-sampai menyediakan rombongan-rombongan orkes dan gadis-gadis penari untuk menghibur residen-residen selama dalam kunjungan dinasnya. Amtenar-amtenar ini gajinya sangat kecil, tetapi dengan menggunakan kedudukannya mereka dapat memperkaya diri dengan hasil kerja kaum tani yang tidak dibayar.
Penderitaan yang berat menyebabkan meratanya perlawanan dan pemberontakan kaum tani, menyebabkan banyaknya kaum tani yang berpindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain, walaupun oleh pihak yang berkuasa diadakan peraturan bahwa kaum tani tidak boleh meninggalkan desanya tanpa izin (sistem surat pas). Perlawanan-perlawanan, pemberontakan-pemberontakan dan perpindahan-perpindahan kaum tani ini merupakan faktor yang penting dalam mengobrak-abrik “cultuurstelsel”.
Zaman “cultuurstelsel” adalah zaman yang paling jelek bagi kaum tani Indonesia. Semangat memberontak kaum tani tetap tidak bisa dipadamkan, pemberontakan-pemberontakan terus-menerus terjadi di mana-mana. Tetapi sesudah mengalami kekalahan dalam Perang Jawa (1825-1830), kaum feodal yang biasanya “memimpin” pemberontakan kaum tani sudah sepenuhnya menyerah kepada kaum penghisap kolonial dan sudah tidak mempunyai kemauan melawan lagi. Di luar Jawa perlawanan-perlawanan masih dilakukan, tetapi bagi kaum kolonialis Belanda kedudukan di luar Jawa bukan kedudukan yang paling penting. Pada waktu itu, pimpinan dari burjuasi nasional atau dari proletariat Indonesia pada pemberontakan-pemberontakan tani belum mungkin diharapkan.
Perkembangan industri modern di negeri Belanda adalah terlambat, karena Belanda memiliki Indonesia yang sangat kaya. Dengan memiliki Indonesia mudahlah keuntungan berjuta-juta mengalir ke kantong-kantong kaum kapitalis Belanda. Baru dalam tahun 1870 oleh pemerintah kolonial diadakan apa yang dinamakan undang-undang agraria, undang-undang yang menjamin didapatnya tanah di Indonesia untuk kepentingan kapital partikelir Belanda. Dengan undang-undang ini terbukalah secara definitif bagi kapital partikelir Belanda untuk ambil bagian di dalam penghisapan kolonial. Ini berarti perpindahan dari politik kolonial yang bersifat monopoli dari kapital-dagang ke politik kolonial “baru” dari kapital-industri, perpindahan dari sistem monopoli ke sistem persaingan bebas. Masa persaingan bebas yang berlangsung dari tahun 1870 sampai 1895, ditandai oleh bertambah besarnya peran dari bank-bank kolonial.
2.5. Mulainya Zaman Imperialisme (Kapital-Finans) di Indonesia, 1895
Dalam krisis hebat tahun 1895 sebagian besar dari kapitalis-kapitalis partikelir di negeri Belanda mengalami kehancuran, sehingga mengakibatkan kapital-finans berkuasa penuh. Jadi, zaman kapital-industri yang berdasarkan persaingan bebas tidak lama di Indonesia, hanya kira-kira 25 tahun (1870-1895). Kapital-industri yang berdasarkan persaingan bebas segera disusuli oleh zaman imperialisme yang dimulai tahun 1895, yaitu zaman di mana kapital-finans, yakni perpaduan antara kapital-bank dengan kapital-industri, memegang monopoli atas kehidupan ekonomi dan politik Indonesia.
Untuk menyelamatkan dan menjamin hari depan kapital yang diekspor dari Eropa, maka kaum imperialis Belanda melakukan dua tindakan penting: menundukkan seluruh daerah Indonesia, secara politik dan militer, dan mengadakan penyelidikan-penyelidikan mengenai kemungkinan perkembangan kapital yang tak terbatas. Tindakan kaum imperialis Belanda ini sesuai dengan perpindahan kapitalisme pra-monopoli ke tingkat kapitalisme monopoli, yaitu zaman kekuasaan kapital-finans. Perpindahan ini tak terpisahkan dengan makin intensifnya perjuangan kaum imperialis untuk membagi-bagi dunia. Kapital-finans berusaha pada umumnya untuk merebut tanah sebanyak-banyaknya dari macam apa saja, di mana saja dan dengan semua jalan, karena memperhitungkan sumber-sumber potensiil akan bahan-bahan mentah dan takut ketinggalan dalam perjuangan sengit untuk mendapat jengkal-jengkal terakhir dari wilayah yang belum dibagikan atau untuk membagi kembali tanah-tanah yang sudah dibagi.
Untuk menundukkan seluruh Indonesia di bawah kekuasaan Belanda maka dilakukanlah peperangan kolonial besar-besaran pada akhir abad ke-19 dan pada awal abad ke-20 sehingga dapatlah Belanda meluaskan kekuasaannya ke Bali, Lombok, Sumbawa, Dompo, Flores, Bone, Banjarmasin, Jambi, Riau, Tapanuli, Aceh, dan lain-lain. Untuk menjamin keuntungan yang luar biasa, pemerintah Belanda mengadakan pemeriksaan di lapangan ilmu tanah, ilmu bumi, ilmu tumbuh-tumbuhan, ilmu hewan, dan sebagainya. Juga adat-istiadat, bahasa, agama, kesenian dan sejarah suku bangsa-suku bangsa dipelajari oleh orang-orang Belanda.
Jadi, imperialisme telah menghancurkan monopoli negara yang berbentuk “cultuurstelsel”, tetapi bersamaan dengan itu telah mendatangkan monopoli yang baru, yaitu monopoli kapital-finans. Karena kaum imperialis Belanda lemah kedudukannya dalam militer dan tidak mampu sendirian membela Indonesia dengan senjata, maka sejak tahun 1905 kaum imperialis Belanda terpaksa menjalankan politik pintu-terbuka (opendeur politiek), artinya Indonesia dibuka menjadi lapangan eksploitasi kaum kapitalis dari segala negara kapitalis, terutama negara-negara Inggris dan Amerika. Dengan menjalankan politik pintu-terbuka kaum imperialis Belanda memperhitungkan dua keuntungan: 1) berupa kenaikan hasil pajak yang didapat dari perusahaan-perusahaan imperialis; 2) berupa pertahanan bersama antara negara-negara imperialis untuk melindungi kepentingan-kepentingannya di Indonesia, dan bersamaan dengan itu kaum imperialis Belanda juga dapat menjalankan politik keseimbangan antara negara-negara imperialis agar Indonesia tidak dicaplok oleh negara imperialis yang lain. Imperialisme telah mengganti perbudakan model “cultuurstelsel” dengan perbudakan model “baru” yang antara lain berbentuk “poenale sanctie”, yaitu peraturan yang berisi ketentuan hukuman bagi mereka yang menyalahi kontrak sebagai alat penjamin tenaga kerja murah bagi onderneming-onderneming (perkebunan) asing.
Karena dalam zaman sebelum-imperialisme, Indonesia sudah dikuras dan dirusak habis-habisan, maka imperialisme harus memulai dengan menciptakan dasar-dasar elementer untuk suatu sistem penghisapan modern, penghisapan yang lebih intensif dan sistematis terhadap Rakyat dan kekayaan Indonesia. Sudah sejak permulaan zaman imperialisme pemerintah Hindia Belanda menjalankan apa yang dinamakan “politik etis” (“politik susila”), yaitu politik yang antara lain mengurangi rodi, mereorganisasi dinas-dinas kesehatan, sedikit meluaskan irigasi, dan mendirikan sekolah-sekolah rendah, sekolah-sekolah guru normal, sekolah-sekolah teknik, sekolah-sekolah menengah umum, dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhan imperialisme akan kaum buruh dan pegawai bumiputera yang murah tetapi berpendidikan.
Dalam zaman imperialis Indonesia merupakan sumber bahan mentah buat negeri-negeri imperialis, sumber tenaga kerja yang sangat murah, pasar untuk menjual hasil produksi negeri-negeri imperialis dan tempat penanaman kapital asing (Belanda, Inggris, Amerika, Jepang, Perancis, Italia, dan lain-lain).
Politik kolonial kaum imperialis samasekali bukan untuk memajukan industri Indonesia, tetapi untuk memajukan industri negeri imperialis sendiri. Kaum imperialis menentang sekeras-kerasnya perkembangan industri yang luas di Indonesia, dan inilah sebabnya kerajinan tangan dari Rakyat tidak berkembang menjadi industri modern seperti yang terjadi di Eropa.
Perusahaan-perusahaan bangsa Indonesia sangat terbatas perkembangannya, misalnya hanya meliputi perusahaan menganyam topi, tikar, keranjang, batik, dan rokok kretek. Yang agak maju ialah perusahaan-perusahaan batik, di antaranya ada yang mempunyai puluhan sampai ratusan kaum buruh. Perusahaan-perusahaan ini sangat tergantung pada importir-importir asing yang mendatangkan keperluan-keperluan perusahaan batik. Perusahaan-perusahaan rokok kretek juga sangat tergantung pada importir-importir asing dan mendapat saingan berat dari industri-industri rokok Eropa yang modern. Perusahaan-perusahaan batik atau rokok kretek yang agak besar umumnya dimiliki oleh orang-orang Arab, Tionghoa dan Eropa.
Industri nasional di zaman imperialis sangat dihalangi oleh politik imperialis untuk berkenalan dengan mesin-mesin modern. Hal inilah yang terutama mengakibatkan Indonesia berada dalam kedudukan yang sangat sukar dalam memenuhi kebutuhannya akan barang-barang hasil industri selama Perang Dunia ke-2 dan selama Revolusi 1945-1948.
Indonesia mempunyai syarat yang cukup untuk menjadi negeri industri yang modern dan kuat, karena Indonesia adalah negeri yang kaya dengan kekayaan alam seperti batubara, besi, minyak tanah, timah, bauxit, mangaan, tembaga, chrom, air-rasa, yodium, aspal, emas, perak, seng, uranium dan lain-lain. Tetapi kaum imperialis tidak menjadikan Indonesia negeri industri. Kaum imperialis mendirikan perusahaan-perusahaan pengangkutan seperti kereta api, mobil dan kapal serta mendirikan pelabuhan-pelabuhan untuk mengangkut barang dagangan-barang dagangan yang berupa hasil bumi-hasil bumi tropis, atau untuk memudahkan gerak-gerik militer guna mengontrol dan guna keamanan penjajahan mereka. Mereka mendirikan industri-industri pembantu untuk keperluan-keperluan reparasi dan untuk mengerjakan bahan-bahan mentah buat ekspor. Industri yang termasuk agak maju yang didirikan oleh kaum imperialis ialah industri pertambangan (minyak, timah, bauxit, batubara, dsb.), pabrik gula, pabrik teh, pabrik kopi, pabrik minyak kelapa, penggilingan beras, pabrik tembakau, dsb.
3. Revolusi Nasional 17 Agustus 1945
Paska diberhentikannya pelaksanaan Sistem Tanam Paksa atau STP secara resmi pada tahun 1870, kekuasaan kolonial di Indonesia membuka kran bagi masuknya modal swasta asing Belanda. UU Agraria diterbitkan untuk memfasilitasi pihak swasta melakukan penguasaan tanah dalam jumlah besar melalui hak erfpacht (HGU-sekarang). Penguasaan tanah dalam jumlah besar tersebut digunakan untuk kepentingan pembukaan perkebunan yang lagi-lagi diperuntukkan bagi penanaman komoditi ekspor seperti teh, tebu, kopi, kina dan lain-lain. Selain juga untuk pendirian pabrik pengolahan hasil perkebunan seperti pabrik gula. Masuknya swasta asing dan juga pelaksanaan politik etis pada awal tahun 1900-an tidaklah bermaksud untuk melakukan proses industrialisasi di Indonesia. Hal ini untuk menjaga dan melindungi industri di negeri Belanda, tidak ada upaya untuk melakukan industrialisasi di Indonesia.
Faktanya perkebunan-perkebunan yang ada masih didasarkan pada basis feodalisme berupa monopoli penguasaan tanah dan dipergunakannya aparatus feodal untuk memobilisasi tanah dan tenaga kerja. Di sinilah kemudian terungkap kebenaran kenyataan bahwa basis bercokolnya penindasan imperialisme adalah feodalisme. Tidak ada perubahan mendasar dibandingkan dengan masa VOC maupun tanam paksa. Demikian juga pada masa politik etis, pembangunan irigasi lebih dimaksudkan untuk kepentingan perkebunan, pendidikan kaum pribumi untuk pengisian birokrasi kolonial sehingga lebih efisien dan transmigrasi pada hakekatnya merupakan mobilisasi tenaga kerja murah untuk perkebunan di luar pulau Jawa.
Pendirian pabrik pengolahan hasil perkebunan dan berdirinya jawatan kereta api pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 menjadi awal mula kelahiran kelas buruh di Indonesia. Dan semenjak itu, gelora perlawanan Rakyat Indonesia menentang kolonialisme Belanda tidak pernah berhenti dan semakin meningkat. Mulai dari pemogokan-pemogokan buruh sampai dengan pemberontakan kaum tani pada tahun 1888 di Banten dan pemberontakan nasional kaum tani pada tahun 1926. Demikian juga pada abad ke-20 sejarah pergerakan di Indonesia memulai babak baru dengan lahirnya organisasi rakyat yang memiliki karakter modern dan nasional seperti Sarekat Islam (SI) maupun juga ISDV yang kemudian pada tahun 1920 berubah menjadi Perserikatan Komunis di Indonesia dan di kemudian hari menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lahirnya organisasi kelas buruh menjadi sejarah yang penting dalam gerakan revolusioner Rakyat Indonesia melawan imperialisme Belanda maupun imperialisme fasis Jepang sampai pada puncaknya yaitu Revolusi Nasional 17 Agustus 1945. Penting, karena peranannya yang memimpin perjuangan massa rakyat di masa-masa itu.
Revolusi Nasional 17 Agustus 1945 merupakan puncak perlawanan massa rakyat sampai berhasil menumbangkan kekuasaan imperialisme fasis Jepang. Karena itu pada dasarnya Revolusi 17 Agustus 1945 memiliki watak yang anti-imperialisme dan sekaligus juga anti-feodalisme yang selama ini menjadi basis imperialisme. Namun kenyataannya, paska Agustus 1945 Rakyat Indonesia masih harus berjuang melawan agresi imperialisme Belanda yang didukung Inggris dan Amerika. Sampai akhirnya pada tahun 1949, Indonesia harus menandatangani perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) yang sangat merugikan kepentingan Rakyat Indonesia karena secara ekonomi menjamin kepentingan imperialisme di Indonesia dan secara politik menempatkan Indonesia sebagai anggota negara persemakmuran di bawah kekuasaan politik Belanda. Revolusi 17 Agustus 1945 telah gagal menunaikan tugas sejarahnya untuk menghancurkan imperialisme dan sisa-sisa feodalisme serta kapitalisme birokrasi karena beberapa sebab, yaitu:
1. Tidak menarik garis yang tegas untuk melawan kekuatan imperialisme, bahkan pada tahun 1949 telah membuat konsesi dengan imperialisme melalui KMB yang menjadikan Indonesia sebagai negeri setengah jajahan.
2. Tidak segera menjalankan land reform sejati untuk menghancurkan kekuatan sisa-sisa feodalisme yang mengambil wujud monopoli penguasaan tanah dan relasi produksi feodal (sewa tanah, bagi hasil) untuk membebaskan kaum tani dari penindasan.
3. Masih menggunakan aparatus birokrasi lama yang memiliki karakter pencari rente dengan menyalahgunakan jabatannya demi melayani kekuatan imperialisme dan sisa-sisa feodalisme. Dan tidak menggantikannya dengan yang sama sekali baru yang sungguh-sungguh melayani dan mengabdi kepada rakyat.
Dengan kegagalan Revolusi 17 Agustus 1945, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita bersama untuk menuntaskan tugas berat dan mulia menghancurkan imperialisme dan sisa-sisa feodalisme. Menuntaskan Revolusi 17 Agustus 1945 dapat diartikan sebagai tugas untuk melakukan dua agenda pokok pada saat yang bersamaan yaitu menghancurkan dominasi imperialisme AS dan menjalankan land reform yang sejati.
4. Perubahan-Perubahan dalam Masyarakat Akibat Kolonialisme
Dengan berkuasanya imperialisme di Indonesia seperti diterangkan di atas, maka masyarakat kolonial Indonesia mempunyai karakteristik sebagai berikut:
Dasar dari ekonomi alamiah untuk diri sendiri (feodalisme) sudah rusak, artinya produksi sudah ditujukan untuk pasar, tetapi eksploitasi atas kaum tani oleh kelas tuan tanah – basis sosial dari eksploitasi feodal – masih tetap berlaku. Eksploitasi ini malahan sudah berjalin dengan eksploitasi kapital asing, kapital komprador dan lintah darat yang berkedudukan menentukan dalam kehidupan sosial-ekonomi Indonesia. Indonesia yang feodal sudah menjadi Indonesia yang semi-feodal.
Sistem semi-feodal (setengah feodal) muncul akibat dominasi dari imperialisme dalam masyarakat feodal lama. Perkembangan imperialisme di Indonesia tidak menghancurkan masyarakat feodal lama menjadi sistem kapitalisme. Karena imperialisme hanya membutuhkan bahan mentah yang melimpah, tenaga produksi yang murah dan luasnya pasar bagi produk mereka. Dalam sejarahnya, imperialisme justru menjadikan kekuatan ekonomi feodal lokal untuk menopang kepentingan mereka. Imperialisme menyadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi lama perlu dipertahankan dalam batas-batas menjamin kepentingan mereka. Ekonomi mencukupi kebutuhan sendiri diganti dengan ekonomi yang berbasis pada uang. Efeknya produk kerajinan lokal tidak bisa berkembang dan hancur karena harus bersaing dengan produk imperialis yang berteknologi tinggi, mudah dan murah yang diimpor dengan ekonomi berbasis uang untuk ditukar dengan produksi bahan mentah dan produk pertanian.
Dalam sistem ekonomi setengah feodal, memang telah diperkenalkan secara luas kerja upahan seperti misalnya buruh tani dan buruh perkebunan besar melalui perluasan perkebunan besar sejak tahun 1870. Namun sistem kerja upahan yang marak di pedesaan tidak secara utuh mencerminkan hubungan kerja yang kapitalistik, tetapi lebih dekat dengan sistem ekonomi feodal. Hal ini disebabkan oleh penentuan upah yang tidak didasarkan pada pasar tenaga kerja (labour market), tetapi lebih banyak ditentukan oleh otoritas tuan tanah maupun tani kaya. Bahkan sering kita jumpai di mana para buruh tani bekerja dengan jam kerja yang tidak pasti, upah yang tidak menentu dan beban kerja tambahan yang seringkali tidak mendapatkan pembayaran (alias gratis). Tuan tanah dan tani kaya dapat melakukan hal ini karena kedudukan politik mereka yang sangat kuat sementara buruh tani dan tani miskin dalam keadaan yang sangat lemah secara politik. Dan hubungan kerja berlangsung secara perseorangan antara tuan tanah dan tani kaya dengan para buruh upahannya.
Sistem setengah feodal dengan mengandalkan monopoli tanah adalah karang raksasa penahan laju lahirnya industri dan industrialisasi Indonesia. Perkembangan tenaga produktif mengalami stagnasi. Pengetahuan dan kapasitas kelas pekerja dibelenggu oleh alat kerja terbelakang yang tidak membutuhkan pekerja terampil dan berpengetahuan. Lebih dari itu, produksi pertanian dan industri yang semacam itu hanya dapat menampung sedikit sekali tenaga kerja, sehingga mempertahankan persaingan tajam antar pekerja untuk memperebutkan lapangan kerja yang amat terbatas. Keadaan ini, secara sistematis, terus menekan upah buruh tani dan kelas buruh di perkotaan dan memaksa mereka menjual tenaga dengan harga yang amat murah.
Monopoli tanah telah menyebabkan semakin terkonsentrasinya tanah di tangan segelintir tuan tanah besar yang terus melancarkan perampasan tanah teristimewa dalam situasi krisis imperialis yang memuncak. Akibatnya, kaum tani yang kehilangan tanah dan hidup dari tanah yang amat terbatas semakin meluas di pedesaan. Keadaan ini telah dimanfaatkan dengan kejam oleh para tuan tanah untuk melipatgandakan keuntungannya dengan mempraktekkan sewa tanah yang mencekik, peribaan berbunga tinggi, upah buruh tani yang amat rendah dan tengkulakisme semakin merajalela. Kaum tani, utamanya buruh tani, tani miskin dan tani sedang-bawah, harus berusaha menjual tenaganya dengan harga amat murah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jumat, 11 September 2009
Indonesia Dalam Kolonialisme
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar