Beberapa bagian awal Das Kapital, benar-benar amat sulit dimengerti. Sebagian kesulitan disebab pada gaya Marx yang lebih bersifat Hegelian. Maka itu ia semakin musykil, kebanding bagian yang belakangan. Yang lebih mendasar ialah ia mencoba mengemukakan setiap konsepsi secara urut. Menjelaskannya secara teliti sebelum melanjut. Ini adalah pekerjaan yang hampir-hampir tidak mungkin. (konsep apa yang hendak anda pakai untuk menjelaskan konsep pertama?). Itulah yang membuat bagian-bagian awal Das Kapital amat abstrak. Dibagian paling awal Bab I, Marx sudah mulai mempersoalkan “nilai didalam pertukaran” tanpa sesuatu tegangan dari proses pertukaran yang sebenarnya. Bab II, pertukaran didahulukan. Baru sesudah itu ihwal uang. Sejumlah konsep yang dijelaskan dibagian awal, tidak penuh dapat dipahami guna digunakan pada bagian-bagian yang belakangan. Barangkali terlebih pada pembacaan pertama terhadap bab-bab awal ini dibaca sekilas dan kemudian kembali lagi membacanya.
KOMODITI
I. Dua faktor komoditi : nilai pakai dan nilai
Sebuah sistim kapitalis punya dua wajah. Pertama, ia, suatu sistim produksi komoditi, dimana barang diproduksi dengan kontrol oleh sikapitalis yang mempekerjakan para pekerja. Marx hanya mengupas aspek pertama pada tahap awal bahasanya. Hal pekerja dan sang kapitalis ini baru terdapat dibeberapa bab kemudian.Uang, juga ditempatkan dilatar belakang pada mulanya. Takaran ditampilkan seakan-akan suatu barang ditukarkan secara langsung dengan barang lainnya.
Sebuah komiditi dijelaskan sebagai suatu yang dipertukan dengan atau komoditi lainnya. Semua komoditi punya nilai-pakai, yang memenuhi sejumlah keinginan dan kebutuhan, langsung atau tidak . Sipat kebutuhan itu, pada tahap ini belum relevan dibahas. Disini tidak dipersoalkan penilaian yang bersipat moral. Senjata misalnya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat yang perang dan maka itu mengandung nilai-nilai dan seterusnya.
Perbedaan antar nilai-pakai dan nilai tukar adalah serangkaian perbedaan yang pertama-tama di kaji marx dengan teliti dalam Das kapital ; perbedaan dari aspek-aspek kehidupan manusia yang berlaku umum bagi semua bentuk masyarakat dan perbedaan-perbedaan yang spesifik bagi jenis masyarakat tertentu . Semua masyrakat, penghasil, nilai pakai tertentu yang lainnya, karena manusia butuh makanan, tempat bernaung dan sebagainya.yang harus dipenuhi. Lembaga pertukaran karenanya hanya terdapat pada sejumlah masyarakat dimana komoditi dihasilkan. Tanpa pewrtukaran , tentu tak ada nilai tukar. Semua komoditi mestilah mengandung nilai pakai. Ada banyak barang punya nilai pakai, namun tidak dapat ditukarkan dengan barang lain. Karenanya ia bukan komiditi.
Pertukaran menciptakan hubungan kwantitatif dengan berbagai hubungan komiditi. X unit suatu komiditi dapat ditukarkan dengan y unit komoditi lainnya. Untuk memungkinkan adanya perbandingan kwantitatif mengenai hal ini, Marx menegaskan bahwa kedua komoditi ini mestilah mengandung sejumlah subtansi yang sama bukan merupakan suatu (property) yang bersipat fisik, seperti berat, sebab sesuatu yang bersipat fisik bersangkut paut dengan nilai-pakai komoditi, maka subtansi yang sama dari produk itu adalah hanya produk dari kerja-kerja adalah subtansi dari nilai, seharusnya dibenarkan oleh bagaimana ia dipergunakan marx didalam sistimnya secara keseluruhan.(I)
Berikutnya marx membahas betapa pentingnya nilai itu. Seberapa banyak nilai yang dimiliki oleh suatu komoditi ? katanya, nilai suatu komoditi tergantung pada banyaknya jumlah kerja sosial yang diperlukan yang tercakup oleh komoditi itu. Dan itu adalah lama kerja yang diminta untuk memproduksi komoditi itu, di dalam syarat-syarat kerja yang normal untuk menghasilkannya dan dengan taraf rata-rata keterampilan serta intensitas yang lazim masa itu` (hal nilai sesuatu barang tertentu tidak tergantung pada seberapa waktu kerja dibutuhkan dan berada pada barang tersebut, tetapi tergantung pada lamanya waktu kerja yang secara sosial dibutuhkan nilai itu, dan bersipat soaial, bukan induvidual. Pekerja yang lamban menghasilkan kurang dari pekerja yang cepat..` nilai` adalah istilah yang sepenuhnya bersipat tehnis, tanpa kandungan etika apapun. Manakala sebuah bom dan sebuah lukisan di produksi dengan jumlah kerja sosial yang sama, maka kedua barang itu akan bernilai sama. Disini tidak ada penegasan bahwa kedua barang itu secara moral sama-sama tidak dikehendaki. Marx, tidak secara kebetulan menerangkan bagaimana nilai sesuatu komiditi yang diproduksi bersama-sama dengan komoditi lainnya seperti wol dengan daging domba yang diproduksi melalaui memebesarkan domba. Seberapa banyak kerja yang akan diperuntukkan bagi menghasilkan wol dan seberapa pula untuk dagingn domba ?.
II. WATAK RANGKAP KERJA YANG DIKANDUNG KOMODITI
Beda antara nilai pakai dan nilai tukar kini dapat dilihat melalui perbedaan antara dua aspek kerja : kerja berguna dan kerja abstrak..kerja berguna adalah kerja yang menghasilkan nilai pakai. Itu adalah keharusan alamiah yang abadi yang ditimpakan pada semua masyarakat (hal-42-43). Sebegitu banyak ragam nilai-pakai yang dihasilkan, sebegitu banyak pula ragam kerja berguna dilibatkan untuk memproduksi barang-barang itu. Didalam masyarakat penghasil komoditi terdapat pembagian kerja yang rumit diantara orang-orang yang melakukan bermacam-macam pekerjaan yang saling mempertukarkan produk mereka. Tanpa pembagian kerja tidak akan ada produksi atau pertukaran komiditi. Karena satu-satunya titik pertukaran adalah memperdagangkan satu komiditi dengan komoditi lainnya, maka kerja berguna dapat , pada dasarnya berlangsung lestari tanpa sesuatu pembagian kerja (robinson crusoe with no man Friday).
Dan pembagian kerja dapat terjadi dan ada tanpa mempertukarkan produksi dipasar (didalam masyarakat yang hanya mencukupi kebutuhannya sendiri, misalnya ) ada sebuah ungkapan marx mengenai ` pembagian kerja sosial` yaitu : pembagian kerja sosial antara produsen yang merdeka . Mereka menjual produksi mereka dikalangan mereka sendiri sebagai hal yang ditentang mereka sendiri, sepertinya ia berlaku dikalangan keluarga, pabrik atau suku primitif. Dan marx juga menunjukkan bahwa alam sebagaimana juga tenaga kerja haruslah ada untuk memproduksi nilai pakai. Dan tidak ada kesan yang mengatakan bahwa tenaga kerja adalah sumber daya yang tidak berbantuan bagi kesejahteraan Dalam arti nilai pakai seumumnya.
Bagaimanapun, didalam masyarakat penghasil komoditi, berbagai bentuk kerja berguna mempunyai kesamaan-kesamaan sehingga mereka menghasilkan nilai tukar. Sepanjang tenaga kerja itu menghasilkan nilai, ia dinamakan kerja abstrak, biaya dari otak, syaraf, dan otot-otot…. Kerja manusia seumumunyan, tidak soal nilai pakai apa yang dihasilkannya. ( ia harus menghasilkan nilai pakai apa saja, karena komoditi tidak akan punya nilai-tukar tanpa adanya nilai pakai)
Kerja trampil atau ahli adalah sebuah masalah. Marx membantah bahwa kerja ahli dapat dihitung sebagai berlipat kali kerja sederhana, sehingga kerja ahli dapat dihitung sebagai dua kali kerja sederhana, suatu kerja abstrak. Masalah kunci disini adalah apakah yang menentukan maka sejumlah jam kerja sederhana, sama dengan jam kerja trampil atau jam kerja ahli. Marx lalu menegaskan bahwa penyamaan bukanlah masalah. Karena ia selalu ia begitu, `melalui suatu proses sosial yang berlangsung dibelakang panggung atau produsen` (hal. 44) lewat pertukaran barang hasil kerja trampil dan tidak. ( upah disini, sudah tentu belum menjadi persoalan). Alasan atau sebab-sebabnya merupakansebuah lingkaran (nilai ditentukan oleh isi atau jumlah tenaga kerja, sedangkan ekwipalen jumlah kerja, dihitung dari pemantauan nilai tukar). Pandangan ini telah pernah menjadi sasaran kritik. 3)
Nilai dari suatu komiditi tidaklah tetap untuk sepanjang waktu atau inheren dengan dengan ada didalam komoditi itu sendiri. Manakala produktivitas kerja meningkat, untuk memproduksi sesuatu pobyek, maka kerja yang ia butuhkan menjadi berkurang. Karena itu, nilainya jatuh. Dengan kata lain, nilai yang diciptakan oleh sesuatu jam dari rata-rata kerja, adalah selalu sama, walaupun jumlah nilai yang dihasilkan pada jam itu dapat berubah
Konsepsi nilai yang digelar disini tidak begitu jelas. Apakah sungguh nyata ( dalam sejumlah arti) apa yang diutarakan marx sebagai penemuannya itu? Ataukah ia telah menyimpang dengan cermat, kebanding para pendahulunya ? ataukah ia sebagai konsepsi ( yang ia temukan dan jelaskan) untuk menjelaskan dan menganalisa kapitalisme ? kita dapat membaca teks bukunya dengan salah satu cara.
Didalam setiap masalah, marx tidak menegaskan bahwa barang, sesungguhnya dipertukarkan dalam ratio yang berimbang, sesuai dengan nilai-nilainya yang relatip. Jika, katakanlah, segantung gandum dan sebuah mantel berisi sejumlah kerja sosial yang diperlukan, sama adanya. Karena itu, maka ia tidak dipertukarkan satu lawan satu didalam prakteknya. Didalam bagian-bagian teoritis dari dua jilid pertama, marx secara tersendiri menganggap bahwa harga adalah berimbang dengan nilainya. Dan sebagai penyederhanaan dan didalam jilid bagian dua, ia menerangkan lebih lanjut bagaimana harga-harga dihubungkan dengan nilai. Didalam dua jilid pertama, hal itu dibahas sesempatnya, bersipat agak tidak formal. Disini marx mempersoalkan masalah penyimpangan dari ratoi harga pasar dari ratio nilai.
III. BENTUK NILAI ATAU NILAI TUKAR
Berikutnya Marx membicarakan cara nilai itu menyatakan dirinya kedalam nilai-nilai tukar komoditi. Ia mulai dengan ekuivalensi sederhana dua komoditi dan mengmbangkannya sampai pada ungkapan nilai didalam terminologi harga uang. Kesulitan besar dalam membaca bagian ini melihat betapa repotnya itu. Mengapa maka Marx memberi perhatiaan begitu hebat atas masalah ini ? itu mungkin disebabkan ia merasa berkewajiban untuk menguraikan semua prosudurnya secara menyeluruh karena pencariannya bagi `suatu standar yang tak bermacam-macam` dari nilai. Hal, yang sangat diperhatikan para ahli ekonomi saat itu, yang sebahagian besar kini telah dilupakan orang karena sesunggiuhnya masalah itu lebih sederhana dari pada yang dilihat marx dan generasinya.
Dan adalah penting juga untuk mengingat bahwa setiap harga yang benar-benar menyeleweng dari nilainya, akan ditentang disini. Marx selanjutnya terlibat dengan masalah kwalitatif , yang menyangkut masalah nilai-nilai tukar apa dan dengan unit-unit barang apa ia ditakar. Namun ia tidak memperhatikan masalah kuantitatif, yaitu seberapa banyak suatu barang diperdagangkan dibanding lainnya.
Pertama-tama Marx mengabil kesamaan dari nilai dua komoditi (20 yar linen sama dengan satu baju jas). Kemudian ia memperbedakan bentuk relatif dari nilai relatif dari linen dengan yang lainnya , disamping persamaan relatifnya. Disini jas sebagai suatu unit ukuran dari nilai. Barang-barang itu dapat dipertukarkan ( satu jas sama dengan 20 yar linen).
Kerja, sebagai subtansi nilai tidak tampil pada kedua barang itu, karena pertukaran adalah selalu menyangkut pertukaran dari suatu komoditi dengan yang lain. Maka itu nilai komoditi dapat diamati dengan istilah-istilah sebagai pencatat hubungannya dengan niali-nilai komoditi lain. Nilai linen pada jas dapat berubah karena nilai linen itu sendiri berubah. Atau karena nilai jas berubah, atau karena kedua-duanya berubah.
Menjelang akhir bahasannya mengenai bentuk elementer nilai adalah bentuk frimitif juga, ketika mana produk kerja tampil secara historis sebagai komoditi (hal 16). Penjelasan marx mengenai ini disusun didalam tatanan yang dibimbing oleh logoikaa dan teori. Tapi dalam hal perkembangan sejaraah, pada beberapa kasusnya (hanya beberapa), ia tampak cenderung untuk melihatnya dalam tatanan yang sama. Maka itu nilai komoditi dapat diamati dengan istilah-istilah sebagai pencatat hubungannya dengan niali-nilai komoditi lain. Nilai linen pada jas dapat berubah karena nilai linen itu sendiri berubah. Atau karena nilai jas berubah, atau karena kedua-duanya berubah.
Menjelang akhir bahasannya mengenai bentuk elementer nilai adalah bentuk frimitif juga, ketika mana produk kerja tampil secara historis sebagai komoditi (hal 16). Penjelasan marx mengenai ini disusun didalam tatanan yang dibimbing oleh logoikaa dan teori. Tapi dalam hal perkembangan sejarah, pada beberapa kasusnya (hanya beberapa), ia tampak cenderung untuk melihatnya dalam tatanan yang sama .4)
Masalahnya disini ialah bahwa pertukaran pertama-tama sebagai barter dan kadang-kadang saja.
Didalam sisitim produksi komoditi yang telah berkembang, apa saja dapat ditukarkan dengan sesuatu yang lain. Marx melangkah lebih maju melalui bentuk relatif dari nilai yang dikembangkan` menuju bentuk dari nilai`dimana nilai semua komoditi sisa yaitu ekwivalensi yang universal ` . Pada prakteknya, sejumlah komoditi tertentu secara soial diidentifikasi sebagai ekwivalensi universal dan ia berlaku sebagai uang. Marx menganggap uang itu akan menjadi komoditi dengan sendirinya, karena adanya nialai sebagai hasil kerja. Dizaman Marx, emas berlaku sebagai standar uang dan ia menganggap uang kertas yang tidak dijamin oleh emas, merupakan suatu penyim pangan dari norma . Tetapi dewasa ini , uang sudah tidak bisa mendapat dukungan emas( atau yang lainnya).
IV. PEMUJAAN KOMODITI
Marx melanjut memasuki masalah yang sangat berlainan. Ia bermaksud tidak hanya menjelaskan bagaimana sisitim kapitalis itu bekerja, tapi juga menerangkan mengapa diperlukan penjelasan dan mengapa tidak segera terlihat bagaima sisitim itu bekerja dan mengapa sampai orang perlu membentuk pengertian ( yang tidak cukup) tentang sistim yang telah mereka punyai. Hal yang mendasar disini ialah sistim yang memproduksi komoditi, karena hubungan (ekonomi) antar orang berlangsung melalui jual beli barang-barang. Setiap orang hanya memeperhatikan (berurusan ) barang-barang yang ia telah beli dan telah ia jual.
Berpindahnya posisi harta kekayaan tak bergerak masyarakat keatas barang-barang material, Adalah apa yang oleh marx dinamakan fetishism (dihubungkan dengan pemujaan keagamaan yang memberikan kekuatan supernatural pada sejumlah benda-benda, sebuah fetish). Marx kembali pada hal ini didalam seluruh das kapital, tetapi tanpa hasil yang menarik .
Produksi komoditi telah mensyaratkan adanya suatu pembagian kerja sosial dimana setiap orang bergantungan pada banyak orang lain. Sekali ia berlangsung mapan, maka nilai berbagai komoditi terlihat menjadi bagian atau milik komoditi sendiri. Dan basis sosial dari nilai itu menjadi jelas . uang muncul menjadi inkarnasi yang alamiah dari nilai.(marx, agaknya tak bersemangat mengenai konstruksi uang sebagai suatu bentuk khusus dari hubungan-hubungan nilai, seperti ia kemukakan sudah didalam seksi terdahulu yang ia desaain untuk menguraaikan ilusi ini).
Marx tidak seluruhnya menyangkal berlakunya dampak-dampak yang dibentuk oleh praktek kehidupan sehari-hari. Hubungan-hubungan yang menyambung kerja seseorang dengan yang selebihnya, ia anggap bukanlah hubungan-hubungan sosial yang langsung sipatnya dilapangan kerja mereka, tapi itulah` mereka yang sesungguhnya. Itulah hubungan-hubungan material antar orang dengan orang dan hubungan-hubungan sosial antar barang-barang. (hal 73). `Katagori-katagori dari ekonomo bourjuis adalah bentuk pemikiran, mengungkapkan keadan sosial dari mondisi dan hubungan-hubungan yang pasti, yang secara sejarah ditentukan oleh bentuk produksi (hal 76). Bukanlah rakyat yang buta dan bodoh tapi merekalah yang justru melihat dunia dari sudut tertentu saja, dalam arti hanya dari sudut pengalaman mereka yang langsung. Dan sebagai akibatnya pehaman mereka tewrhadap dunia, terbatas dan tak cukup.
Bentuk-bentuk produksi mudah dipahami, sebahagian karena ia secara inheren kurang kacau dan sebagian lagi karena kita melihat produksi dari luar. Didalam masyarakat –masyarakat feodal di abad-abad pertengahan misalnya, kerja dikerjakan oleh budak diperkebunan para bangsawan yang sepenuhnya dapat dilihat dan tak seorang pun dapat menyaksikan apa yang terjadi. Perbandingan antar berbagai masyarakat sudah tentu bertujuan untuk memperlihatkan bahwa kapitalisme itu tidak alamiah dan abadi. Namun dalam hal-hal yang sfesifik, yang secara historis terbatas bentuk organisasinya merupakan tema yang akan kembali didalam Das Kapital.
Melihat kembali pada tema pokok Bab Satu ini, tujuan-tujuan Marx sudah dapat terlihat gartis-garis besarnya. Pertama, Ia inigin mempertunjukkan bagaimana sistim ekonomi itu bekerja dalam arti proses material dari produksi nilai-pakai. Kedua, Ia akan memperlihatkan bagaimana produksi nilai pakai itu dikontrol oleh proses produksi nilai tukar ( atau, didalam masyarakat kapitalis penuh oleh nilai-nilai atau laba) dan akan ia jelaskan betapa nilai tukar dan nilai lebih itu adala hasil istimewa , suatu bentuk sfesifik yang historis dari organisasi sosial. Ketiga, Ia ingin menjelaskan bagaimana ekonomi itu muncul sesungguhnya pada perorangan ( individual) yang terlibat . Ke empat , ( yang ini sulit muncul sejauh ini ) ia ingin melacak asal usul sejarah dari kapitalisme dan perkembangannya selanjutnya ia ingin memproyeksikan bahwa perkembangan itu akan meramalkan penggulingan kapitalisme dengan oleh sosialisme .
PERTUKARAN
Pertukaran komoditi adalah suatu transaksi antar para pemilik komoditi. Didalam Bab I, secara abstrak tapi, tanpa suatu bahasan dari proses sepenuhnya. Pada Bab ini ia memperbaiki kekurangan-kekurangan pemilik dari komiditi beserta barang-barang yang tidak akan dipakainya , melepas atau menjualnya atau menukarnya dengan barang-barang yang akan memenuhi kebutuhannya.
Pertukaran hanya dapat terjadi apabila masing-masing pihak mengakui fihak lainnya sebagai pemilik komoditi yang diperdagangkan. Pemilikan pribadi atau perorangan adalah prasyrat atau yang kemudian menjadi lebih baik, suatu persekutuan pertukaran ( kedua belah pihak tumbuh bersama). Didalam masyarakat yang sederhana dengan pemilikan bersama atas produk-produk , pertukaraan berlangsung antar komunitas yang terpisah-pisah. Kemudian ia menerobos kedalam komunitas dan kepemillikan bersama menjadi terpecah. Lalu timbullah pertukaran antar perorangan didalam komunitas itu. Pada mulanya, ada saja pertukaran terjadi karena dorongan kelebihan dan kekurangan yang tidak diatur oleh hukum nilai .Pertukaran mana berlangsung tersendiri dan terpisah-pisah. Nilai, menjadi prinsip pengaturan pertukaran. Dan sebagai produksi komoditi ia lalu menjadi bentuk organisasi yang dominan didalam komunitas . Begitu pemilikan dan pertukaran komoditi menjadi universal dan teratur, lalu timbullah keharusan praktis untuk mengukur nilai dengan ekwivalensi yang universal. Dari sini muncullah uang. Tidak ada gunanya untuk menjelekkan uang dalam masalah-masalah sosialnya. Atau mengusulkan penoiadaan uang tanpa meniadakan pertukaran komoditi. (seperti dilakukan kaum sosialis di masa Marx). Uang diperlukan oleh persekutuan pertukaran dan orang tak dapat menghapuskannya tanpa menghapus yang lainya. Logam-logam mulya sangat cocok berperan sebagai komoditi uang, karena ia uniform dan dapat dipecah. Marx disini kembali menekankan emas sebagai komoditi seperti yang lainnya. Ia tidak punya nilai karena ia dipakai sebagai uang, tapi karena diperlukan kerja untuk menghasilkannya.
Uang atau Sirkulasi Komoditi
I. Ukuran dari NILAI
Apabila uang digunakan sebagai ukuran nilai, tidaklah diperlukan adanya emas yang sesungguhnya (seperti kita dapat mengatakan sesuatu itu sekaki panjangnya tanpa memegang ukuran yang sekaki panjangnya). Tapi, bagaimanapun, nilai dari komoditi dinyatakan dalam istilah-istilah kuantitas emas secara fisik. Misal, seton besi dapat sama nilainya dengan (berisi tenaga kerja sebanyak) dua ons emas. Karena persamaan mungkin, maka emas sendirei punya nilai.
Pada prakteknya, harga atau nilai tidaklah dinyatakan dalam ons emas, tetapi di dalam unit-unit yang konvensional seperti pound sterling, dollar, francs dan sebagainya. Didalam sistem yang berdasar pada emas, standar harga (misalkan pounsterling) adalah nama yang diberikan sejumlah emas tertentu secara fisik. Di Inggris di zaman Marx, satu ons emas sama dengan pounsterling 317s 10,5d. Sehingga satu ton besi sama nilainya dengan dua ons emas. Nilainya dapat dinyatakan dengan pounsterling 715s 9d (=2 x Pounsterling 317s 10,5d ). Perubahan nilai emas tidak akan merubah standar-standar harga, tapi ia akan merubah nilai yang ia wakili. Difinisi yang legal dari standar harga di fihak lain, tidak akan merubah nilai sesungguhnya dari sesuatu apa saja. Ia hanya menentukan nama dari unit ukuran..
Harga-harga uamha dapat naik atau turun, baik karena nilai komoditi yang terkait yang berobah, atau karena perobahan nilai emas. Harga komoditi juga dapat menyimpang dari ekwivalensi emas karena nilainya. Sebuah sistem produksi komoditi tidaklah dikontrol oleh kekuasaan sentral apapun dan mekanisme pasar memerlukan fluktuasi harga. Kelebihan produksi akan mengoreksinya dan akan membawa harga-harga menurun. Pada beberapa tulisan awal Marx, masalah yang ia kemukakan, jelas. Ia mengkritik ide bahwa harga-harga haruslah sedikit ditetapkan supaya cocok dengan nilai-nilainya. Hukum-hukum dari sistem pasar “memaksa diri mereka sendiri hanya sebagai alat dari ketidak teraturan yang tanpa hukum sehingga mengkonpensasi satu sama lain” (hal.102)
Sebuah catatan tertang terminologi disini dapat menghindarkan kekacauan kemudiannya. Orang tidak seharusnya secar kaku mengatakan bahwa sesuatu komoditi punya nilai x pounsterling, tetapi katakanlah bahwa nilainya sama dengan yang berisikan sejumlah emas yang diwakili oleh x pounsterling. Substansi nilai adalah kerja, bukan emas. Marx kadangkala (tidak selalu) sangat berhati-hati menguraikan hal-hal ini. Sebuah pernyataan bahwa harga-harga adalah (atau tidak) sama dengan nilai-nilai, atau seimbang dengan nilai-nilai, seharusnya dibaca bahwa harga-harga uang sama cocok (atau tidak cocok) dengan nilai yang sama. Sebagaimana diperlihatkan Marx didalam Bab1, ada soal apa maka seberapa banyak sebuah komoditi dipertukarkan dengan yang lainnya.
Apabila pemilik komoditi menjual komoditinya dan lalu membeli sesuatu yang lain, ia pertama-tama mendapatkan uang. Disini uang lalu menjadi seperti alat sirkulasi. Marx mengungkapkan hal itu dalam rumus C-M-C. Rumus itu memperlihatkanperubahan yang beruntun dari nilai-nilai yang dimiliki seseorang. Mula dengan komoditi (C), lalu ditukar dengan uang (M) dan selanjutnyaditukarkannya lagi dengan berbagai komoditi (C, yang kedua). Harga yang dapat diperoleh penjual; dari produk yang dijualnya ditentukan oleh persaingan di pasar. Artinya, oleh suatu proses sosial yang bebas dari keinginan orang perorangan tertentu.
Apabila pemilik komiditi menjual komoditinya seluruhnya , ia harus menemukan pembeli yang punya uang. Pembeli ini, pada gilirannya mendapatkan uang dengan menjual ia punya produk kepada orang lain dan begitu seterusnya . setiap pertukaran yang sederhana selalu berkaitan dengan orang orang lain, yang membuat komoditi beredar .
Sesudah menggambarkan bagaimana komoditi itu beredar , marx disamping menerima juga menolaknya. Hukum –hukum saya ( sebagaimana ia menamakannya kemudian )…. Dogma yang kekanak-kanakan dan, karena setiap pembelian adalah penjualan, maka itu, sirkulasi komoditi memerlukanekwilibrium atau keseimbangan dari pembelian dan penjualan. ( hal 113) .Jika ini benar, itu akarnya berarti suatu kelebihan produksi, pada umumnya ( relatip hubungan permintaan dengan permintaan ) akan menjadi tidak mungkin. Maka itu tidak akan ada apa yang disebut `krisis. Hal yang akan dibahas Marx kemudian.
Apa yang telah dikatakan hukum saya pada umumnya telah diterima oleh para ahli ekonomi non Marxis sampai pada tulisan-tulisan Keynes di tahun 1930 –an tidak dapat disangkal bahwa krisis-krisis muncul. Tapi pada umumnya diangaap sebagai campur tangan halus dari mismanajemen keuangan atau kesalahan dalam pengaturan upah dan harga serta sistim pasar.
Marx sudah tentu tidak menyangkal bahwa setiap penjualan berarti juga suatu pembelian . Ia hanya menunjukkan bahwa tidak dengan sendirinya setia calon penjual selalu akan menemukan pembeli . Manakala mereka ingin menyimpan uangnya, yang lain tidak akan menemukan pembeli dan mereka tidak dapat menjual barangnya. Kemungkinan yang logis dari padanya adalah munculnya sebuah krisis. Namun Marx juga mengatakan panjang jalan yang harus ditempuh untuk sampai pada suatu krisis yang benar-benar akan terjadi manakala ia telah mempunyai syarat-syaratnya. Komoditi dihasilkan diluar proses sirkulasinya ia akan bertindak selaku sabuk penerima dari produsen ke konsumen. Sementara itu uang ( sabuk penerima ) beredar dari tangan ketangan untuk mengangkutnya dalam sirkulasi bergantung pada volume pertukaran dan harga uang dari komoditi. kemudian Marx mengedapankan masalah kecepatan dari sirkulasi, rate dari uang yang beredar sebagai paktor penentu tambahan dari permintaan jumlah uang untuk sirkulasi. Jika uang yang beredar dua kali lebih cepat, maka hanya setengah dari permintaan uang untuk sirkulasi – bagi barang-barang yang tersedia untuk sirkulasi itu.
Seandainya nilai emas jatuh, sebab ia bisa di produksi secara lebih murah, maka lebih banyak emas yang diperlukan untuk mewakili nilai yang sama ( harga-harga dalam bentuk emas akan menjadi lebih tinggi ), sehingga lebih banyak uang diperlukan dalam sirkulasi. Bagaimana maka menjadi begitu ? Mula-mula , produksi emas murah, tetapi harga uang tetap seperti sebelum-sebelumnya. Sehingga lebih banyak emas di produksi dan dipertukarkan untuk komoditi lain. Permintaan ekstra ini mendorong naiknya harga-harga . Dan akibat-akibatnya menyebar keseluruh sistim . Lalu harga-harga semakin tinggi . Jumlah uang yang beredar semakin besar . Sampai tercapai keseimbangan baru . Nilai emas dan besarnya volume pertukaran, secara bersama –sama akan menentukan sirkulasi jumlah emas ( uang ) yang beredar . Disini Marx menyerang` teori kwntitas uang ( lebih luas diterima dari pada sekarang ), dimana kwantitas uang beredar nilainya. Menurut sebab dan akibat maka jalan yang lain yang ditempuhnya. Argumentasi Marx, tentu saja hanya diterapkan pada komoditi (emas) uang. Dan tidak pada mata uang kertas biasa yang kini telah tak dapat ditukarkan.
Uang logam, aslinya hanyalah potongan logam-logam mulia yang sudah distandarisasi .Namun ia punya kemungkinan untuk menggantikan logam atau uang kertas yang punya dukungan pemerintah, sehingga ia dapat beredar dan menggantikan kedudukan emas sebagaimana diminta oleh atau dalam peredaran. Manakala sejenis uang kertas dikeluarkan secara berlebihan, maka nilainya da;lam pertukaran akan merosot secara proporsional. Teori kuantitas ini, tampaknya berhasil diterapkan akhirnya, namun hanya untuk uang kertas. tidak emas.
II. Uang
Uang dapat ditimbun (diakumulasi seperti persediaan emas yang statis) tanpa mengganggu sirkulasi, karena emas tetap di produksi dan dapat di peroleh para penimbun didalam pertukaran dengan komoditi lain. Timbunan-timbunan uang itu menjalankan sesuatu fungsi, sebab sirkulasi bergantung pada volume pertukaran dan harga uang dari komoditi. Kemudian Marx mengedapankan masalah kecepatan dari sirkulasi, rate dari uang yang beredar sebagai faktor penentu tambahan dari permintaan jumlah uang untuk sirkulasi. Jika uang yang beredar dua kali lebih cepat, maka hanya setengah dfari permintaan uang untuk sirkulasi- bagi barang-barang yang tersedia untuk sirkulasi itu.
Seandainya nilai emas jatuh, sebab ia bisa diproduksi secara lebih murah, maka lebih banyak emas yang diperlukan untuk mewakili nilai yang sama ( harga-harga dalam bentuk emas akan lebih tinggi ), sehingga lebih banyak uang diperlukan dalam sirkulasi . Bagaimana mereka menjadi begitu ? Mula-mula, Produksi emas murah, tapi harga-harga uang tetap seperti sebelumnya, sehingga lebih banyak emas diproduksi dan dipertukarkan untuk komoditi lain. Permintaan extra ini mendorong naiknya harga-harga. Dan akibat-akibatnya menyebar keseluruh sisitim. Lalu harga –harga semakin tinggi. Jumlah uang yang beredar semakin besar. Sampai tercapai keseimbangan baru . Nilai emas dan besarnya pertukaran baru, secara bersama-sama akan menentukan sirkulasi jumlah emas ( uamg ) yang beredar, Disini Marx menerang teori kuantitas uang` ( lebih luas diterima dari pada sekarang ), dimana kwantitas uang beredar yang menentukan nilainya . Menurut sebab dan akibat maka jalan yang lain yang ditempuhnya. Argumentasi Marx, tentu saja hanya diterapkan pada komoditi (emas) uang. Dan tidak pada mata uang kertas biasa yang kini telah tak dapat ditukarkan.
Uang logam, aslinya hanyalah potongan logam-logam mulia yang sudah distandarisasi . Namun ia hanya punya kemungkinan untuk menggantikan logam atau uang kertas yang punya dukungan pemerintah, sehingga ia dapat beredar dan mengantikan kedudukan emas sebagaimana diminta oleh atau dalam peredaran. Manakala sejenis uang kertas secara berlebihan, maka nilainya dalam pertukaran akan merosot secara proporsional. Teori kuantitas ini, tampaknya berhasil diterapkan akhirnya, namun hanya untuk uang kertas, tidak emas.
Selengkapnya...
Selasa, 27 Juli 2010
Selasa, 05 Januari 2010
Pasar Bebas

FTA ASEAN-China
“Jalan Sesat Menuju Kesejahteraan”
di tulis dan di terbitkan oleh Dept. Pendidikan dan Propaganda Komite Pimpinan Pusat Serikat Mahasiswa Indonesia
Situasi Umum
Perdagangan Bebas adalah sebuah cita-cita bagi kelas pemodal dalam mempercepat akumulasi modal di segala penjuru pelosok dunia, yang termanifestasi dalam “pasar terbuka” secara global tanpa adanya hambatan dalam perdagangan, sehingga perdagangan bebas (FTA-China) disambut gembira oleh semua kelas pemodal segala penjuru di wilayah ASEAN dan China, kecuali mereka yang masih belum berani bertarung dalam persaingan perdagangan termasuk pengusaha Indonesia yang berteriak menyatakan ketidaksiapan dengan memohon-mohon kepada Negara untuk menundanya dengan beberapa kompensasi, tapi pada prinsipnya mereka menyambutnya tanpa bantahan apapun.
Perdagangan bebas mensyaratkan akan adanya penghapusan atas hambatan seperti tariff bea masuknya barang-barang impor ataupun barang ekspor dalam rute perdagangan. FTA ASEAN-China yang telah disepakati pemerintah Indonesia telah melakukan itu yaitu menghilangkan hambatan dalam bentuk tarif menjadi 0 % dalam 10 sector (Industri Besi dan baja, tekstil, petrokimia, alas kaki, makanan dan minuman, holtikultura, Elektronik, kabel, serat sintetis, dan mainan) dan ada sekitar 2.500 subsektor industry. Penghapusan tariff tersebut bagi mereka-kelas pemodal adalah keharusan dan bagian dari fair trade Karena adanyanya bea masuk apalagi kebijakan dalam bentuk proteksi merupakan unfair trade dalam payung liberalisme. Alasan perdagangan bebas (FTA) dari kelas pemodal dan rezim borjuasi adalah pertama; memberikan keuntungan pada masing-masing Negara yang terlibat dalam perdagangan yaitu peningkatan pertumbuhan, senada dengan apa yang dikatakan Pejabat Kementerian Perdagangan Tiongkok Zhang Kening bahwa zona perdagangan bebas akan memberikan pertumbuhan ekonomi masing-masing negara dan akan mengembangkan keunggulan masing-masing dan terealisasi menang bersama. Pandangan itu tidaklah berbeda dengan apa yang dikatakan David Ricardo salah satu tokoh ekonomi Liberal tentang Comparative Advantage yang terbukti gagal-hanya mendatangkan kemudaratan dan kemengan bagi Negara lain dari hasil penghisapan atas Negara lain. kedua; mensejahterakan rakyat, hal ini dilihat dari pemenuhan konsumsi masyarakat secara lebih mudah dengan harga murah. Menjadi pertanyaan apakah alasan yang dikemukan benar adanya atau sebaliknya hanya akan melahirkan kemudaratan bagi Negara dan masyarakat Indonesia?.
Menjawab hal tersebut tidaklah serta merta mengatakan ya atau tidak, tapi penting untuk kita teliti secara obyektif dengan melihat material atau kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat yang sering dikatakan sebagai potensi pasar yang mampu menciptakan permintaan dalam setiap penawaran barang. Setiap orang yang mengku jujur tentu akan mengatakan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia masih rendah, belum memiliki kekuatan untuk bertarung dengan Negara lain. Pada penguasaan pasar dalam negeri misalnya industri nasional dan juga pengusaha dalam negeri tidak mengusai sepenuhnya pasar domestic, artinya bahwa aktivitas ekspor Negara lain mendapatkan penguasaan pasar, menurut APINDO sendiri 50% pasar dalam negeri dikuasai produk-produk impor, sebanyak 40% datang dari china (sebelum FTA ASEAN-China), apalagi mereknya perdagangan bebas dengan hilangnya tariff bea masuk, subsidi atas ekspor dari negara mereka (China) akan mampu menekan harga serendah-rendahnya dipasaran.
Sedangkan situasi akibat krisis global semenjak pertengahan 2008 mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dengan fluktuasi pasar yang tidak memberikan kepastian dalam aktivitas ekonomi, peningkatan jumlah pengangguran akibat PHK, masih sempitnya lapangan kerja dan banyaknya perusahaan yang gulung tikar termasuk lembaga perbankkan yang ditutup dan dicabut izinnya karena tidak layak untuk beroperasi. Sehingga kondisi tersebut pada akhirnya memaksa pemerintah melakukan revisi atas laju pertumbuhan ekonomi. Sebagai tambahan situasi, secara agregat dalam aktivitas perdagangan antar Negara, Indonesia semenjak tahun 2008-2009 mengalami defisit neraca perdagangan, artinya nilai impor melebihi nilai ekspor. Sekilas gambaran kondisi tersebut cukuplah bagi kita untuk menyatakan bahwa situasi ekonomi dalam negeri masih lemah. Dan perdagangan bebas di bawah system yang kapitalistik tidaklah bisa disandarkan di mana Negara masih mengalami ketergantungan akan produk-produk luar negeri (impor), aktivitas ekonomi yang masih menyandarkan pada ekonomi padat karya, penguasaan teknologi yang masih rendah dan keterbatasan modal dengan menyandarkan modal dari hutang pada lembaga-lembaga donor international.
Sementara disisi yang lain berbeda jauh kondisinya dengan China yang sudah tergolong sebagai kekuatan baru dalam ekonomi dunia atau disebut kekuatan baru (New force market). Karena tepat adanya bahwa China sudah masuk dalam kategori perusahaan terbesar bedasarkan kapitalisasi pasar seperti PetroChina, Ind&Comm Bank Of China, China Mobile, China Contructions Bank dan HSBC. Hal ini menandakan bahwa China merupakan salah satu kekuatan ekonomi dunia yang mampu menggeser penguasa pasar eropa (G-8) yang selama ini selalu menguasai atau memonopoli asset-asset ekonomi dunia. Situasi yang berbanding terbalik dengan Indonesia yang masih mengalami kekacauan/ketidakstabilan ekonomi atau dengan kata lain masih dalam waktu yang lama berada pada fase pemulihan, pembangunan kekuatan ekonomi akibat dari dampak krisis semenjak krisis 1998-2009. Dengan Negara diluar China yang tergabung dalam ASEAN Indonesia masih belum menjadi Negara yang mendominasi berdasarkan kapitalisasi pasa. Laporan Kompas (28/12/09) sampai dengan tahun 2008 perdagangan Negara anggota ASEAN dengan China Indonesia masih di bawah Thailand, Singapura dan Malaysia dengan nilai ekspor Indonesia sebesar 11.673 Juta Dollar AS dan nilai impor sebesar 15.247 Juta Dollar AS-neraca perdagangan negatif.
Gambaran umum akan situasi ekonomi Indonesia memperlihatkan kenyataan bahwa fondasi kekuatan ekonominya dalam keadaan rapuh yang pada prinsipnya masihlah jauh untuk menjadi pemenang dalam pertarungan di tengah perdagangan ala kapitalisme yang dalam sejarahnya memenangkan Negara-negara yang kuat secara kekuatan ekonomi-menghisap Negara, sementara Indonesia dengan segala ketidakefesienan, dengan ekonomi biaya tinggi dan perkakas pendukungnya yang tidak cukup tersedia akan sulit mendapakan kontribusi terhadap ekonomi Indonesia.
Dampak Perdagangan Bebas
Janji-janji yang ditawarkan dalam perdagangan bebas, seperti; pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya hanyalah sebuah janji yang realisasinya sulit untuk kita temukan, kecuali akibat-akibat buruk belaka.
Banyak dari pengusaha manufaktur Indonesia berteriak ketakutan karena alasan ketidaksiapan menghadapi FTA ASEAN-China bukan berarti mereka melakukan penolakan terhadap perdagangan bebas-teriakan mereka hanyalah karena akan mengalami bencana kerugian dan gulung tikar. Terbukti mereka hanya menginginkan penundaan dengan beberapa rancangan kompensasi mereka. Wajar mereka tidak siap, kekuatan yang mereka miliki tidaklah sebanding dengan kekuatan China ataupun beberapa negara intra ASEAN yang masih mengungguli mereka, belum lagi menghadapi nilai impor (migas dan non migas) dari negara seperti Eropa dan Amerika.
Terlepas dari ketakutan para pengusaha Indonesia FTA ASEAN-China akan mengakibatkan De-industrialisasi nasional baik industri yang sepenuhnya dikuasai swasta ataupun industri milik negara (BUMN). De-industrialisasi merupakan kondisi di mana industri-industri nasional tidak mampu lagi melakukan produksi akibat kerugian atas transaksi. Gejala tersebut akan terlihat dari penurunan produksi, penurunan profit atas transasksi dan kehilangan pangsa pasar. Gejala deindustrialisasi pada dsarnya sudah terlihat sebelum FTA ASEAN-china disepakati dan dijalankan pada awal tahun 2010, hal ini ditandai dengan penetrasi barang-barang negara luar yang menguasai 50% pangsa pasar dari keseluruhan pasar dalam negeri akibat dari meningkatnya nilai impor atas barang luar negeri. Perdagangan bebas ASEAN-China tanpa ada hambatan termasuk dalam tariff bea masuk tentunya akan semakin menambah suplay barang-barang luar negeri terutama China terhadap pasar dalam negeri. Banyaknya barang dalam pasaran (Suplay>Demand) akan memungkinkan terjadinya penurunan harga dalam logika hokum penawaran dan permintaan. Bahwa terlepas dari hukum pasarnya, bahwa penurunan harga pasti akan terjadi sebagai akibat dari penurunan tariff bea masuk sampai nol persen apalagi china mendapatkan subsidi dari negaranya. Dari segi Demand atau permintaan akan barang dengan desakan atas pemenuhan kebutuhan ditambah lagi kapasitas daya beli masyarakat Indonesia yang masih rendah akan meminta barang dengan harga yang lebih murah. Liberalisme tidaklah mempersoalkan pada kemampuan pesaingnya tapi pada bagaimana memenangkan persaingan, maka industri dalam negeri tidaklah keluar sebagai pemenang tapi menuai kekalahan dengan segala bentuk kerugiannya. Pada situasi seperti itu kita akan melihat fenomena kebangkrutan (gulung tikar) termasuk industri berskala kecil ataupun UMKM akan tergilas, fenomena privatisasi BUMN dan akuisi, singkatnya De-industrialisasipun tak terhindarkan.
Memang perlu diakui perdagangan bebas akan memungkinkan penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya walaupun ukuran kualitas atas barang itu tidak memberikan jaminan. Penurunan harga bukanlah hal baru dalam pertarungan bebas dipasaran, lihat saja pada masa sebelumnya kita sudah dijejali produk-produk China dengan tawaran harga yang lebih murah dari tawaran produk lain. Tapi apakah hal itu menguntungkan?. Hal itu menguntungkan jika kita lihat hanya pada segi harga murahnya tapi berbeda kalau dilihat dari segi kelaykan upah yang diterima oleh kelas buruh ataupun pendapatan yang dimiliki masyarakat seperti petani, kaum miskin kota. Gaji/Upah yang mereka terima belumlah mampu untuk mendapatkan kelayakan hidup disbandingkan dengan kelas pemodal/pengusaha yang hidup dari hasil kerja kelas buruh, jauh berbeda juga bila dibandingkan dengan pejabat tinggi negara. FTA ASEAN-China besar kemungkinan akan terjadinya penurunan Upah kelas buruh. Penyebab itu, pertama; kekuatan bersaing tidaklah cukup kuat ditumpukan pada aktivitas produksi dengan cost produksi yang tinggi, maka pengeluaran-pengeluaran perusahaan haruslah ditekan seminimal mungkin, salah satu jalannya adalah menurunkan upah buruh. Kedua; pasar tenaga kerja. Adanya lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah pecari kerja menjadikan pasar (Suplay) tenaga kerja semakin bertambah, hal ini akan memberikan legitimasi bagi pengusaha dalam kontrak kerja memberikan upah murah. Situasi dilematis nagi kelas buruh-kalau tidak diterima tidak bekerja, tidak bekerja tidak ada pendapatan, tidak ada pendapatan maka tidak bisa memenuhi kebutuhan. Itulah kapitalisme yang menempatkan kelas buruh sama dengan komoditas yang tunduk pada hokum pasar. Bahwa sebenarnya kondisi itu tidak akan terjadi manakala negara lewat kebijakan-kebijakannya berpihak pada kelas buruh bukan sebaliknya sebagai alat kepentingan kelas pemodal. Maka harga murah berbanding lurus dengan penurunan upah pada kelas buruh.
Negara dan kelas pemodal tanpa dosa sedikitpun mengatakan bahwa perdagangan bebas akan memberikan keuntungan masing-masing negara dan kelas buruh seperti; tersedianya barang-barang dengan harga murah. Jangan tertipu, karena hal itu hanyalah kata manis untuk mengelabui sehingga mendapatkan legitimasi pemberlakuan perdagangan bebas dari masyarakat
De-industrialisasi akibat dari FTA ASEAN-China tidaklah selesai pada persoalan kerugian ataupun kolapsnya suatu perusahaan tapi lebih dari itu. Akan menjadi penyebab utama terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap kelas buruh Indonesia selain upah murah. Inilah seharusnya yang paling kita takuti karena bagi kelas buruh kerja adalah syarat bagi mereka untuk bertahan hidup. Selama ini ketakutan para pengusaha termasuk APINDO adalah semata-mata karena ketidaksiapan mereka bertarung dan menerima kekalahan bukan pada hilangnya pekerjaan kelas buruh sebagai tenaga produktif industri, sehingga yang paling dasar seharusnya menjadi ketakutan kita adalah akan terjadinya PHK besar-besaran. Adanya FTA ASEAN China jumlah ter-PHK akan semakin bertambah banyak, diprediksikan jumlahnya mencapai 7,5 juta buruh diluar ankatan kerja yang belum bekerja. Sementara kasus PHK pada tahun sebelumnya secara kumulatif dalam jumlah yang tidak sedikit, laporan akhir tahun 2009 DepnakerTrans jumlah PHK yang tercatat sebesar 69.000 buruh. Sebagai sekedar catatan tambahan tentang PHK disektor tekstil menurut data Kompas.com (30/12/09) sepanjang tahun 2008-2009 sebanyak 426 industri tekstil dan produk tekstil (TPT) gulung tikar sehingga 78.158 tenaga kerja diberhentikan. Beberapa gambaran mengenai PHK di atas mengartikan bahwa ketidakmampuan industri nasional untuk bersaing dengan Negara lain seperti China akan secara otomatis menambah daftar kasus PHK, sementara lapangan kerja masih terlalu sempit untuk menampung jumlah pengangguran yang ada.
Di wilayah terpisah, sector tani tidaklah jauh berbeda situasinya karena memang FTA tidak hanya akan berdampak pada kehidupan kelas buruh. Selama ini persoalan agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang semestinya harus diselesaikan, tidak sedikit sumber-sumber agraria termasuk tanah di atasnya dikuasai oleh pemodal bukan rakyat. Selama ini pula sector agraria sudah memberikan kontribusi terhadap devisa Negara walaupun memang hasil dari tidak jelas peruntukkannya dengan kata lain tidak digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Terkait dengan FTA ASEAN-China sector pertanian tentu tidak akan terlepas dari dampak perdagangan bebas tersebut karena mau tidak mau suka ataupun tidak suka harus diterima. Adanya struktur agrarian yang timpang di mana penggunaan, penguasaan dan peruntukannya masih di tangan segilintir kelas berpunya. Bahwa pendapatan dari sector agrarian tentu tersenteral di tangan mereka (kelas pemodal), sementara sangat berbeda kondisinya dengan petani miskin (pasion) yang memiliki beberapa ukuran lahan pertanian (tanah) hanya mampu memproduksi sekedar menjawab kebutuhan hidup apalagi mereka yang tidak memiliki tanah menggantungkan hidup sebagai buruh tani dengan menawarkan tenaganya.
Secara keumuman hasil produksi dari sector pertanian termasuk bahan mentah industri dari adanya FTA akan terimbas pada menurunnya harga produk mereka, karena pertama; industri akan meminta dengan harga yang lebih rendah sebagai bagian dari penurunan variable cost produksi mereka, pilihan lainnya adalah menurunkan kapasitas permintaan mereka. Kedua; penetrasi barang-barang impor luar negeri sehingga menambah semakin banyak persediaan di pasar. Sekedar bukti, masuknya beras luar negeri dari aktivitas impor Negara mengakibatkan turunnya harga beras dalam negeri yang dihasilkan petani, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara cost produksi dengan hasil produksi (minus). Hal serupa terjadi pula pada kaum nelayan, menurut BPS hingga juni 2009 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Juni 2009, nilai impor perikanan Indonesia telah mencapai 72,68 juta dolar AS atau melebihi 50 persen dari impor perikanan tahun 2008. Kedatangan produk kelautan dan perikanan luar negeri lewat mekanisme FTA bisa kita perkirakan pasar dalam negeri akan kebanjiran diikuti penurunan harga atas produk tersebut. Sudah barang tentu mekanisme itu akan menurunkan pendapatan kaum nelayan yang notabenenya berproduksi menggunakan teknologi rendah bahkan masih adanya cara-cara tradisional-merupakan kondisi yang berbanding terbalik.
Dampak selanjutnya dari hal tersebut adalah kaum tani khususnya tani miskin akan menjual atau menyewakan lahan mereka akibat dari ketidakmampuan berproduksi dan mereka-kaum tani menjual tenaga mereka sebagai buruh tani atau mencari hidup pada industri sementara industri mengalami deindustrialisasi, sungguh pilihan yang sangat sulit. Ditambah lagi dengan program Nasional Summit rezim borjuasi SBY-Boediono semakin meninggikan tingkat eksploitasi dan penderitaan itu, tepat adanya jika itu adalah kapitalisme berwatak rampok.
Sesungguhnya sudah jelas dihadapan kita bahwa perdagangan bebas itu sejatinya sebuah kebebasan modal untuk melakukan aksi-aksi mereka sebagai jalan mempercepat akumulasi modal. Karena memang modal itu tidak mengenal batas-batas dan tidak memiliki Negara, sehingga setiap hal yang menjadi penghalang atau penghambat arus penetrasi modal telah ditumbangkan. Suatu kebohongan besar kalau perdagangan bebas mampu mendatangkan kemenangan bersama dan kesejahteraan rakyat karena hal itu tidak ada dalam kamus capitalisme kecuali kemakmuran sejatinya individualistic. Selama hubungan kerja upahan dan modal dibiarkan eksis, tidaklah penting mengenai betapa menguntungkan kondisi-kondisi pertukaran barang-barang dagangan berlangsung, selalu akan ada suatu klas yang akan mengeksploitasi dan suatu klas yang akan dieksploitasi. Sungguh sulit dimengerti klaim para pedagang-bebas yang membayangkan bahwa semakin menguntungkannya penerapan modal akan menghapuskan antagonisme di antara para kapitalis industrial dan buruh upahan. Sebaliknya, satu-satunya hasil ialah bahwa antagonisme dari kedua klas ini akan menonjol dengan semakin jelasnya (Karl Marx;mengenai masalah perdagangan bebas).
Selengkapnya...
Minggu, 27 September 2009
Kapitalisme Serta Produksi Barang Dagangan Di Jawa
G.R. Knight
(Dalam Hamza Alavi et.all (eds.), Capitalism and Colonial Production, Croom Helm, London & Canberra, 1982)
Sebuah pandangan yang dipertahankan luas mengatakan bahwa perkembangan produksi pasar dunia pada abad ke-19 oleh Jawa telah diiringi dengan (serta didasarkan pada) tingkat kebekuan (petrifaksi) yang hebat dari struktur-struktur sosial dan ekonomi yang ada di pedesaan. Pada saat yang sama, karena struktur-struktur tersebut diterima sebagai mempunyai esensi yang non-kapitalis dalam wataknya,
dengan demikian konsep yang ditarik adalah bahwa kolonialisme Belanda, dan secara khusus industri gula yang bertambah besar dibawah pengayomannya selama abad ke-19, selain melumpuhkan perkembangan kapitalisme asli (indigenous) di daerah pedesaan Jawa menggerakkan proses 'involusi' dengan mana tata-tertib tradisional sendiri ikut terlibat dan begitu memperkeras perekonomian moderen dibawah pengawasan Barat. Kemudian inilah yang menuntun eksplanasi dualistis dari 'keterbelakangan' Jawa, atas dasar kegagalan kapitalisme mentransfer dirinya dengan sukses dari satu ke lain sektor. Konklusi yang ditarik dari semua ini, bahkan juga dari penulis-penulis yang tampaknya tidak setuju dengan teori 'involusi', adalah bahwa kapitalisme asli merupakan suatu perkembangan pasca-kolonial bagi daerah pedesaan Jawa. terutama dikaitkan dengan perkembangan-perkembangan pedesaan sejak tahun 1965 dibawah pengayoman Orde Baru.
Meskipun sifat argumennya berpengaruh, dan secara khusus konsep inti 'involusi' seperti yang diuraikan dengan terperinci oleh Clifford Geertz, ia berjalan bukan tanpa tantangan sebagai sebuah penjelasan yang memuaskan dari jalan perkembangan sosio-ekonomi Jawa. Khususnya pada tahun-tahun terakhir, telah bertambah kecaman tajam atas 'involusi'dari peneliti-peneliti yang skeptis pada kemampuan aplikasinya untuk Indonesia moderen. Tulisan ini mencoba mencari bukti dan mengembangkan kritik dengan memusatkan perhatian pada apa yang dianggap akar-akar 'involusi' di abad ke-19 dan melalui pengembangan sebuah couter-argumen atas kemunculan kapitalisme asli di pedesaan selama masa jayanya kekuasaan kolonial Belanda.
Ada dua masalah pokok yang dilibatkan dari pendekatan seperti itu. Pertama, pembahasan sekitar konseptualisasi masyarakat desa Jawa lama yang ada (eksis) di awal sistem tanam paksa, nama yang diberikan pemerintah kolonial untuk memaksa cepat bertambahnya produksi pasar dunia yang diresmikan Gubernur Jendral van den Bosch pada tahun 1830. Kedua, menghubungkan denmgan analisis sifat perubahan yang ditempatkan pada masyarakat Jawa karena beroperasinya sistem baru tersebut di masa jayanya pertengahan abad ke-19. Dalam mendiskusikan semua itu, saya akan mempergunakan contoh-cojntoh yang diambil dari sejarah sosio-ekonomi keresidenan-keresidenan pantai Utara Jawa (pasisir) abad ke=-19, khususnya keresidenan Pekalongan yang kecil tapi padat penduduknya, sebelah Barat Semarang. Sejauh mana penemuan-penemuan tersebut relevan untuk keseluruhan Jawa, tentu saja, tetap merupakan persoalan terbuka. Meskipun menonjolkan keunikan pengalaman provinsial selama periode kolonial, bagaimanapun jua, saya tetap yakin bahwa diskusi bermanfaat bisa diteruskan dengan mengusulkan sejumlah tema-tema umum. Dalam konteks argumen yang ada, adalah sebagai berikut. Satu: Diferensiasi sosial dan produksi barang dagangan telah cukup berkembang di pedesaan Jawa sebelum sistem tanam paksa karena itu masuk akal untuk berbicara suatu kepotensilan perkembangan kapitalis. Masyarakat 'lama' tidak berada pada arah yang merintangi perkembangan kapitalis. Saya sangat skeptis, karena perkembangan di atas, terhadap daya aplikasi konsep-konsep seperti 'cara produksi Asia' di sini. Dua: Perubahan-perubahan yang berlangsung di masyarakat Jawa selama masa jaya sistem tanam paksa pertengahan abad ke-19 adalah jenis kapitalis ketimbang 'involusional'. Sebuah embrio kapitalismne asli terbukti dengan jelas di daerah-daerah pedesaan, yang diekspresikan dari segi produksi barang dagangan yang meluas (generalised commodity production), buruh upahan serta perkembangan lebih lanjut melalui pembelahan sosio-ekonomi diantara kaum tani. Adalah kesalahan mendasar untuk berusaha menggambarkan masyarakat ini dengan terminologi non-kapitalis (yaitu sebagai 'feodal' atau 'tradisional') serta mengatakan bahwa 'transformasi' kapitalisnya belum terjadi. Tiga: karena itulah, saya menolak gagasan bahwa pada produksi pasar dunia abad ke-19 Jawa kerkoeksistensi dengan pengerasan tata-tertib 'tradisional'. Sebaliknya, dengan penolakan pada dualisme gaya-lama maupun yang dimodifikasi, variasi Geertzian, saya ingin menekankan semua aspek perubahan selama era sistem tanam paksa yang jelas menunjukkan kemunculan kapitalisme asli. Singkatnya, penjelasan saya mencoba mengidentifikasi awal-awal kapitalisme asli di pedesaan Jawa terutama melalui proses tumbuhnya produksi pasar dunia dan khususnya dengan industri gulanya.
Pengorganisasian Produksi Pertanian di Pasisir Awal Abad ke-19
Produksi pertanian di daerah pasisir Utara Jawa di sekitar tahun 1800 bisa dimengerti sebagai pengorganisasian dua tingkat yang berkaitan erat: kaum tani dan lingkungan supra-desa yang terdiri dari gentri (priyayi), orang Cina serta Belanda. Di sini produksi pertanian telah lama berhenti bagi pemenuhan konsumsi lokal belaka. Setidak-tidaknya sejak saat Belanda mengambil-alih pasisir pertengahan abad ke-18 baik kaum tani maupun priyayi telah tertarik (meskipun tidak langsung) kedalam usaha menghasilkan (the business of producing) demi pasar dunia. Kompeni Belanda, yang sistemnya tetap efektif di dekade kedua abad ke-19, memaksakan dua jenis permintaan. Pertama adalah terhadap tenaga kerja, terutama untuk pengangkutan barang-barang serta menyelenggarakan gudang dan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang didirikan di sepanjang pantai Utara. Kedua terhadap sejumlah tertentu hasil pertanian, terutama beras, tapi juga indigo, kapas benang, dan sedikit gula. Semua ini ditetapkan melalui 'perjanjian' dengan penguasa-penguasa lokal, bupati, yang disebut Belanda para regent. Urusan bagaimana produksi diorganisir sesungguhnya dibiarkan di tangan-tangan bupati. "Dengan satu perkataan", tercatat dalam laporan singkat Semarang tahun 1812, "pemerintah tidak kenal dan berbicara dengan siapapun kecuali dia".
Sesungguhnya, bukanlah menjelang tahun-tahun terakhir abad ke-18 para pejabat kolonial mulai begitu memperhatikan apa yang sesungguhnya berlangsung di pedesaan, hanya di bawah rejim-rejim Daendels serta Raffles, antara 1808 hingga 1816, penyelidikan-penyelidikan mendasar serta sistematis mulai dilakukan terhadap masyarakat serta perekonomian desa. Konsekuensinya adalah bahwa gambaran kaum tani maupun gentri pantai Utara Jawa (karena muncul dalam keterangan-keterangan orang Eropa) secara tidak terelakkan merupakan sesuatu yang berasal dari periode ketika produksi pasar dunia berada di bawah pengayoman kolonial telah mulai memberikan dampak tertentu. Hanya melalui usaha-usaha melaksanakan landrente Raffles sesudah tahun 1813, pemerintah mulai secara langsung, sistematis dan merupakan persoalan kebijaksanaan melibatkan dirinya dalam peristiwa-peristiwa desa di bawah tingkat bupati. Selain itu, bukan menjelang tahun 1823 diadakannya sistem laporan tahunan yang teratur dari keresidenan-keresidenan kepada pemerintah pusat, yang memiliki potensialitas untuk memperoleh banyak detail mengenai penduduk desa dan priyayi. Meskipun begitu, penyelidikan-penyelidikan tersebut terus-menerus digagalkan oleh sejumlah besar faktor, termasuk keengganan-keengganan sebagian _bupati_ untuk memberikan informasi yang bisa membahayakan tuntutan-tuntutannya sendiri terhadap kaum tani. Dengan cara begitulah, misalnya, (soal) tanah maupun penduduk seringkali disembunyikan dari intipan mata kolonial, dalam banyak kasus selama beberapa dekade.Karena itulah, dengan dasar latar belakang dari informasi yang sifatnya fragmentaris dan seringkali bisa dipersoalkan ini maka sebuah analisis produksi pertanian dari beberapa dekade langsung sebelum sistem tanam paksa semestinya dibuat.
Kaum Tani Pasisir
Para penghasil langsung di keresidenan-keresidenan pantai Utara Jawa awal abad ke-19 terutama adalah para cultivator yang menanam padi selama musim hujan dan berbagai tanaman kedua (berbagai jenis kacang-kacangan, tepung jagung, daun nila, dan kadangkala kapas serta tembakau) selama musim kering. Karenanya penduduk desa tidak secara eksklusif sibuk dalam pertanian. Kerajinan tangan untuk konsumsi lokal serta perdagangan regional dikenal luas, dan beberapa diantara 'orang kebanyakan' (common people) pedesaan sesungguhnya adalah nelayan, pedagang dan spesialis penghasil kerajinan tangan. Meskipun begitu perekonomian didominasi oleh pengusahaan pertanian.Tanah dikuasai kaum tani atas dasar jasa kerja (labour services) yang disediakan untuk priyayi, yang juga menarik sebagian panen jadi cultivator. Ada beberapa perubahan setelah tahun 1813 dari ketentuan-ketentuan ini karena menyesuaikannya dengan syarat-syarat formal sistem landrente yang diintrodusir tahun tersebut, tapi hubungan erat antara pemegang tanah dengan kewajibannya melakukan jasa kerja bagi yang berwenang tetap tidalk berubah.Tidak semua kaum tani menguasai tanah. Sebaliknya, hubungan-hubungan produksi yang ada di antara kaum tani pasisir awal abad ke-19 dikarakterisir dengan distingsi tajam antara pemegang tanah dan yang tak bertanah. Ini bukanlah kebetulan belaka dari sosio-ekonomi desa, tapi bagian integral daripadanya. Tak dapat disangkal, bahwa ada sejumlah kesukaran dengan konsep seperti itu. Di satu pihak, sebenarnya tidak mungkin menaksir berapa besar proporsi tenaga kerja desa yang sama sekali tidak menguasai tanah atau, yang sekurang-kurangnya, sama sekali tidak menguasai sawah yang merupakan sumber utama pertanian petani. Hal yang sama, meskipun jelas bahwa ketiadaan tanah merupakan kondisi permanen kehidupan desa sejak saat keterangan-keterangan paling awal orang Eropa (veteran Jan Knops, misalnya, menulis dalam 1812 mengenai mereka yang "tidak memegang saham dalam lahan-lahan sawah") adalah tidak jelas apakah yang tidak bertanah itu sendiri merupakan satu kelas permanen, keturunan. Sungguhpun ada sekumpulan bukti bahwa dalam dekade-dekade awal abad ke-19 tidak selalu ada distingsi antara mereka yang menguasai tanah dengan yang tidak secara mutlak. Pernyataan sejaman yang barangkali paling jelas tentang ini diberikan oleh residen Semarang Pieter le Clercq, yang menggambarkan situasi penguasaan tanah tahun 1813 yang ia percayai berlaku di keresidenannya sebelum introduksi sistem landrente delapan belas tahun sebelumnya. Le Clercq menjelaskan bahwa tanah telah dibagi secara adil di antara anggota kaum tani sebagai balasan penyelenggaraan jasa kerja di dalam dan di atas desa. Orang-orang ini disebut sikep-sikep dan:
"Setiap sikep mempunyai djoeroe-sawah atau pembantu. Adalah yang terakhir inilah yang, bila kekurangan sikep-sikep untuk jasa kerja terhadap negeri (negara), direkrut untuk menjadi anggota. Para sikep berbagi hasil lahan yang diberikan padanya dengan djoeroe-sawahnya, karena saling berbagi ongkos penanaman.
Bilamana para sikep telah menguasai sawahnya selama setahun, mereka harus menyerahkan sawah tersebut pada para kerik, ("orang-orang yang tidak menguasai lahan") yang kemudian menurut gilirannya mengolahnya selama setahun atau sekali panen. Djoeroe-sawah atau para pembantu punya pilihan dalam penggantian sikep-sikep atau dalam melepaskan kedudukan mereka untuk para kerik atau mempertahankan pelayanan (sebagai penguasa tanah). Peralihan ini berlangsung untuk keseluruhan penduduk, sehingga setiap orang pada gilirannya harus melakukan jasa kerja bagi negeri dan sebagai konsekuensi menguasai sawah, sebab itu ia disebut sikep".Ini bukanlah sebuah pernyataan yang terisolasi. Lebih awal dalam abad itu observasi serupa telah dilakukan Knops dan P. H. van Lewick van Pabst pada sebuah laporan panjang tentang jabatan gubernur lama pantai Utara-Timur yang berangka tahun 1812. Menurut laporan tersebut, "orang biasa" (common man) hanya menguasai bagian sawah selama setahun sebelum melepaskan pada orang lain, "dengan suatu perkiraan bahwa seluruh massa penduduk desa sama-sama menikmati sebagian dari sawah".
Pada saat yang sama, ada banyak bukti bahwa pola-pola penguasaan tanah yang berlaku di antara kaum tani pasisir awal abad ke-19 tidak begitu saja sederhana atau egaliter seperti yang biasanya diduga. Di satu pihak, tidak semua sawah petani merupakan subyek redistribusi periodik seperti cara yang telah digambarkan. sawah yang dikembangkan kemudian, dikecualikan dari susunan tersebut dan disediakan untuk mereka yang telah membukanya. Sekitar tahun 1820 di Pekalongan, misalnya, dikatakan bahwa hak-hak para pembuka sawah (developer's rights) beralih dari satu generasi pada yang berikut untuk daerah-daerah pegunungan yang jarang penduduknya, tapi untuk dataran rendah yang banyak penduduknya hilang setelah generasi pertama. Di tetangganya Semarang residen H. J. Domis menggambarkan situasi yang pada dasarnya mirip.
Juga dalam konteks ini penting untuk mengingat bahwa tidak semua tanah petani merupakan sawah. Sekurang-kurangnya, lahan-lahan desa yang diirigasi ini ditambah dengan semacam tanah 'kering' atau lainnya, yang lazim dikenal tegal atau gogo. Knops, dalam membicarakan situasi Semarang tahun 1813, mengatakan bahwa "orang Jawa yang membuka tanah tersebut.....serta mengubah hutan belantara agar cocok untuk pertanian, menganggap dirinya sebagai pemiliknya" dan begitulah juga kasus tanah yang ditanami pohon-pohon yang berbuah.
Singkatnya, ada kemungkinan bahwa sejumlah tanah yang dianggap produktif tetap di luar beroperasinya mekanisme redistributif yang ada yang merupakan karakterisasi kaum tani keresidenan-keresidenan pantai Utara.Mekanisme-mekanisme ini, realokasi beberapa bagian lahan untuk setahun atau setidak-tidaknya periodik, memang meluas, dan di mata orang Barat telah menolong menjawab sejumlah tujuan. Residen Rembang H. T. van der Werff, misalnya, tahun 1812 menjelaskan bahwa:
"Tanah-tanah yang sekali setahun beralih tersebut, baik tanah yang tandus maupun yang subur, yaitu mereka yang tanahnya subur tahun kini diharuskan di tahun berikutnya menerima tanah yang tandus... dengan penempatan tanah seperti itu seseorang tidak mengeluh terhadap orang lain".
Knops membuat point yang sama untuk distrik-distrik pantai Utara secara keseluruhan: "Setiap orang secara bergilir menerima bagian dari produktivitas yang lebih besar atau yang lebih kurang". Dia mengindikasi, betapapun, bahwa tekanan penduduk berperan dalam redistribusi. Sawah harus diputar karena tidak cukup untuk dibagi-bagikan. Di distrik-distrik dimana permintaan tanah besar (dia khususnya menyebut keresidenan Semarang), tuntutan-tuntutan pada dasarnya hanya bisa terpenuhi selama bertahun-tahun.
Redistribusi periodik merupakan juga tanggapan atas fluktuasi permintaan jasa kerja dari para pejabat. Sebagaimana Raffles katakan selama periode ia menjabat gubernur pulau ini;
"Di lingkungan kekuasaan yang despotis, tentu bisa diperkirakan bahwa permintaan jasa kerja yang terus-menerus serta tidak terbatas, dan bersesuaian dengan permintaan atas tanah, menimbulkan perubahan terus-menerus dalam distribusinya. Dalam banyak kasus lebih dari separuh penduduk desa terus-menerus dipertahankan dalam keadaan siap untuk pekerjaan pemerintah, sementara tanah-tanahnya dibagikan diantara sisanya: ini bergilir berganti-ganti di setiap akhir tahun. Selain itu, ada peraturan mutlak bagi kepala desa untuk membagi secara adil pada tiap individu penanam bagian tanahnya selama setahun, sesuai instruksi-instruksi bupatinya...
Pendistribusian tanah, betapapun juga, berlangsung atas dasar yang jauh dari aktualitas. Domis pada awal tahun 1820-an melihat bahwa meskipun secara nominal didasarkan pada semacam "hak yang sama atas lahan-lahan, tapi kedudukan para cultivator sangat menentukan kuantitasnya".Jelasnya para kepala desa dan 'orang-orang tua' yang terbaik dalam halini. Domis menjelaskan bahwa adalah mereka yang:
"Dengan bergiliran, ada yang selama setahun, dua tahun atau di tempat-tempat lainnya selama tiga tahun, menguasai tanah yang terbaik yang dimiliki desa-desa yang bersangkutan. Cultivator-cultivator yang lebih muda hanya mempunyai tuntutan atas lahan-lahan jenis kedua, dan para janda serta orang asing... diberikan kategori lahan sawah yang ketiga atau tertandus".
Knops, juga, memperjelas bahwa adalah kepala desa yang mengambil bagian sawah desa yang terbaik. Menulis tepat sepuluh tahun sebelum Domis, ia menghitung bahwa sebagai peraturan yang umum lurah (kepala desa) menguasai sekitar satu sampai dua jonk dari setiap tanah, sebaliknya 'orang kebanyakan' hanya menerima seperemnpat atau paling banyak setengah jonk. Khususnya di Semarang, ia menghitung bahwa 12 persen lebih dari keseluruhan area sawah dikuasai lurah. Meski ada terdapat sedikit informasi dari apa yang dilaporkan dengan baik para pengamat Barat tersebut, angka-angka jenis ini tidak bisa menjadi lebih daripada taksiran yang sangat kasar. Namun demikian, adalah menarik untuk memahami bahwa dim keresidenan yang sama sekitar pertengahan abad itu usaha-usaha dilakukan untuk membatasi penguasaan tanah para kepala desa tidak lebih dari delapan persen tanah yang bisa ditanami.gambaran rangkap (two-fold) kaum tani daerah pasisir Utara Jawa pada tahun-tahun permulaan abad ke-19 mulai muncul. Di satu pihak, para cultivator yang bertanah yang didalamnya dibedakan atas dasar kuantitas serta kualitas sawah yang dikuasai. Di pihak lain, sekelompok petani tak bertanah yang tak berbentuk (beberapa diantara mereka tampaknya bergantian mengolah tanah) yang berbatas pada serangkaian susunan luas, termasuk upah serta bagi hasil, bagi mereka yang memiliki hak atas tanah. Dalam pandangan Knops adalah lazim bagi mereka yang tak bertanah untuk melakukan beberapa jasa kerja yang terbebankan pada para pemegang tanah, sebaliknya karena itu mereka menerima bagian sawah.
Hal ini secara kasar sesuai dengan kata-kata yang dikutip dari Le Clercq mengenai hubungan antara petani-petani bertanah dengan para pembantunya di atas. Akan tetapi di Pekalongan residen F. E. Hardy tahun 1812 melaporkan tentang apa yang dengan tegas ia rasa sebagai bagi hasil sederhana, yang jelas umum di desa-desa:
"....setengah panen merupakan ganjaran para cultivator, setengah yang lainnya tetap berada pada pemilik tanah. Bibit diurus bersama, dan juga contingent (yaitu bagian panen untuk bupati) yang meskipun begitu para cultivator menanggung semua tuntutan yang mengikuti tugasnya".
Bagi hasil juga dilaporkan dari Semarang oleh Knops pada tahun yang sama, seiring dengan penjelasannya mengenai seluk-beluk redistribusi tanah. Mereka yang tidak mempunyai sawah:
"....menyewanya dari yang lain, dimana harga ditentukan menurut hasilnya, atau jumlah hasil tertentu, ataupun juga dengan pembagian, seorang memberikan lahan sawahnya, yang lain kerbau-kerbau untuk membajaknya dan mengerjakannya, yang lain atau pemilik, padi untuk disebarkan, semua itu sesuai dengan persetujuan yang dilakukan sebelumnya, tapi pada umumnya sepertiga untuk yang urunan kerbau-kerbau dan mengerjakannya, dan dua pertiga untuk pemiliknya".
Penyebutan tegas sewa sawah merupakan juga referensi yang jauh dari ketertutupan (sudah barang tentu tidak harus terbatas pada hubungan-hubungan tanah dengan ketiadaan tanah). Misalnya terjadi di dua keresidenan berbeda sekitar Jepara, dalam tahun yang sama, 1812. Raffles mengatakan bahwa di keresidenan Kudus, para cultivator "secara tetap menjual tanahnya demi uang", dan residen Doornick mengamati bahwa "tanah sawah yang dibagikan pada A mungkin dibiarkan untuk disewa B, dalam hal ini mereka berdua menghadap kepala desanya dan melaporkan perjanjian yang mereka buat".
Mengenai tibulnya upah dan kerja harian, jelas tidak mungkin mengkuantifikasikan, tapi bisa dikatakan telah menjadi hal yang lumrah. Tahun 1820-an misalnya, ketika residen Cornelis Vos memamerkan untuk memperlihatkan apakah kaum tani Pekalongan bisa mengharapkan memperoleh penghasilan dari panen kedua (musim kering), dalam hitungannya memasukkan kesimpulan tegas terhadap upah-upah (loonen) dan juga penyewaan kerbau.
Dengan tingkat yang kurang spesifik point yang sama diperoleh J. I. van Sevenhoven, seorang pejabat paling berpengalaman dan senior dalam pemerintahan Hindia, pada dekade berikutnya, yang menganalisis masyarakat pedesaan Jawa dari kategori yang terendah yang dikenal sebagai "menoempang" serta yang tidak memiliki lahan sendiri meskipun begitu adalah "orang yang bekerja sebagai pengrajin, terlibat dalam perdagangan atau yang bekerja sebagai buruh harian (para boedjang)".
Tentu saja gegabah menganggap apa yang diacu sebagai kerja harian mestinya dibayar secara tunai. Kadangkala, kerja memanen setidak-tidaknya jelas dibayar dengan hasil bumi.
Meskipun begitu, perekonomian pedesaan telah cukup dimonerisir pada awal abad ke-19 membuat upah-tunai bisa dipraktekkan secara sempurna.
Priyayi, Orang Cina dan Belanda
Suatu analisis struktur sosial ekonomi supra-desa keresidenan-keresidenan pantai Utara awal abad ke-19 haruslah mengingat tidak saja 'gentri' Jawa, tapi juga para pedagang Cina serta 'Arab' dan wiraswasta-wiraswasta serta pejabat-pejabat Belanda (hanya ada sedikit pengusaha perkebunan orang Eropa yang aktif di sepanjang pantai Utara sebelum tahun 1830). Ketiga kelompok tersebut semuanya terlibat dalam penyedotan surplus petani, melalui berbagai mekanisme, dan tingkat ketergantungan berbeda-beda satu dengan yang lain.'Gentry' pantai Utara terdiri dari bupati, wedana atau kepala distrik serta para pejabat satelitnya. Orang-orang ini merupakan pengganti pejabat pengumpul upeti negara Jawa lama yang kesetiaannya telah berpindah pada gubernur Semarang ketika Belanda mendapatkan pengawasan atas pasisir pertengahan abad ke-18. Bahkan seabad kemudian, betapapun, menurut residen Pekalongan, 'gentri' distriknya masih menganggap Solo ketimbang Batavia sebagai pusat dunianya.
Mereka bukanlah pemegang jabatan turun-temurun (meski pada umumnya Belanda mengangkat anaknya untuk menggantikan ayahnya) dan mereka tidaklah tepat digambarkan sebagai tuan tanah (landlords). Pada negara Jawa lama, bupati adalah orang yang diangkat kesultanan, dan merupakan poros pengambilan produk serta tenaga petani untuk pemakaian istana kerajaan. Mereka terus, dibawah kekuasaan kompeni, memenuhi peran serupa demi Belanda. Singkatnya, mereka merupakan 'gentri' yang penghasilannya berasal dari apa saja dalam merencanakan memelihara hak-hak atas beras serta tenaga yang diberikan para cultivator untuk negara.Menurut Knops dan Lawick van Pabst di tahun 1812, ada pembagian kaum tani menjadi rangkap untuk tujuan permintaan tenaga. Mereka dikategorikan sebagai orang 'depan', 'tengah' serta 'belakang'. Sementara yang pertama dan kedua harus melakukan jasa kerja untuk negara (yaitu kekuasaan kolonial Belanda), kategori terakhir dicadangkan untuk pemakaian bupati. Pembagian sawah secara adil untuk menciptakan jasa kerja, tentu saja, merupakan bagian integral, susunan tersebut.
Mengenai orang-orangnya bupati, situasi yang ada di salah satu daerah keresidenan Rembang bisa dijadikan sebagai contoh yang khas sekali:
"....bupati Lassum mempekerjakan 322 keluarga untuk pemakaiannya sendiri, mendukungnya dengan lahan-lahan sawahnya sendiri, diberikan pada mereka yang tidak memiliki lahan-lahan sawah, dan mereka yang merupakan pengrajin, pemusik serta buruh-buruh sawah, ketiganya menerima 1/4 hasil panen. Pelayan rumahnya berjumlah 75...".
Meskipun demikian, berapa banyak permintaan 'gentry' atas tenaga sebenarnya tidak dapat dihitung. Kesukaran-kesukaran cara penyelidikan seperti itu dengan rapi diringkas residen Jepara tahun 1812:
"....Dalam arti kata yang paling tepat bupati tidaklah punya hak menerima prerogatif atas poenduduk pribumi pada umumnya....Tapi para bupati, yang merupakan orang Jawa yang terkenal baik sifat pemarahnya, dan sangat percaya ia tertantang untuk tidak mengeluh agar tekanan mau-tidak mau menjadi tidak memperolehdukungan, tahu sejauh mana mereka harus bertindak, dan menggunakan sejumlah muslihat untuk mempertahankannya dalam kepatuhan. Para penduduk pribumi tetap diam, dan banyak residen yang sangat memperhatikan tidak bisa menemukan apa yang sebenarnya terjadi. Tidaklah mungkin, meskipun dengan cara memberikan hadiah, untuk meminta orang Jawa menemukan prejudisial bupatinya sendiri, walau yang terakhir ini menindasnya dengan kerja bakti dan pemerasan".
Berapa jumlah panen padi kaum tani yang diambil para bupatinya (suatu proporsi yang diberikan padanya untuk Belanda sebagai bagian dari 'contingent') juga merupakan masalah yang sulit untuk menilainya. Knops dan Pabst menghitung bahwa di bawah kekuasaan kompeni itu berjumlah tiga per lima atau dua pertiga panen, tapi ditambahkan bahwa ada sistem yang amat kecil serta banyak sekali variasi lokalnya sehingga jumlah yang tepat sangat sukar ditentukan. Selain pajak atas panen ini, bupati juga mengadakan berbagai permintaan lain terhadap sumber-sumber kaum tani. Itu bisa berupa tunai maupun hasil bumi. Sumbangan-sumbangan untuk rumah tangga bupati harus diadakan pada hari-hari pesta (misalnya berupa ayam), penarikan pajak kepala serta kerbau, kayu bakar serta bambu diambil dengan harga di bawah tarif pasar yang berlaku.Dalam beberapa kasus, bupati kelihatan telah mengorganisir eksploitasi langsung terhadap beberapa distrik yang berada di bawah pengawasannya. Di karesidenan Semarang tahun-tahun permulaan abad itu, misalnya, bupati mengadakan penetapan susulan atas pengolahan tanah sebanyak 13 setengah jonk:
"bupati memberi kerbau-kerbau, alat-alat kerja; negeri, untuk mengatakan, distrik keseluruhan, memberi bantuan. Selama pengolahan, bupati menyediakan makanan-makanan. Ia juga menyediakan bibit tanaman. Ia tidak bekerja apa-apa. Keseluruhan hasi 13 setengah jonk diserahkan padanya; mereka menerima bagian istimewa karena menyumbang penuaian, yaitu seperlima".
Tentu saja itu jumlah tanah yang agak kecil. Susunan yang lebih umum untuk pengeksploitasian sumber-sumber distrik yang berada di bawah pengawasan bupati adalah menyewakan desa-desa dan keseluruhan distrik pada wiraswasta-wiraswasta Cina. Di seluruh gubernuran pantai Utara tahun 1803, 9% desa-desa dikatakan ditanami dengan cara tersebut. Bagaimanapun juga, prakteknya jauh dari seragam; di karesidenan Pekalongan 307 dari kira-kira 2.000 desa keseluruhannya ditanami oleh Cina, sementara tetangganya Tegal hanya 9 desa yang terpengaruh.
Penyewaaan desa-desa pada orang-orang Cina dilarang pada waktu rejim Belanda kembali tahun 1816, dan pada saat yang sama, sebagai konsekwensi pelaksanaan sistem pajak tanah, akar perubahan-perubahan yang luas telah dibuat dalam hal bagaimana surplus petani diambil. Jasa-jasa kerja tetap menjadi landasan dari bangunan dasar kolonial sampai akhir abad ke-19, dab bupati tetap menjadi agen karena mereka dibutuhkan. Meskipun secara formal bupati dipaksa melepaskan tuntutannya atas pajak panenan dalam rangka pajak yang ditarik langsung dari para cultivator oleh negara.
Apa yang sesungguhnya terjadi tak disangsikan lagi sangat bervariasi dari satu ke karesidenan lainnya. Di Pekalongan (untuk menyebut suatu daerah dimana Belanda khususnya menjumpai tentangan keras dari bupati) administrasi kolonial sangat tergantung pada para bupati serta keluarganya dalam pengaturan sehari-hari karesidenan. Tidak ada pemegang kuasa alternatif di pedesaan pada siapa Belanda bisa beralih; tak ada pengganti potensial disekitar keluarga-keluarga bupati yang sedang menjabat. Bersama-sama dengan itu, kebnayakan Residen Belanda yang menjabat di sana sampai awal tahun 1830-an cenderung menangguhkan ataupun sama sekali tidak berunding mengenai hubungannya dengan 'gentry' tersebut. Selama Perang Jawa (1825-1830), di samping itu, kekuasaan kolonial telah dilumpuhkan oleh ancaman bahwa apapun bupati yang menggusarkan sakit hati itu akan mengakibatkan rencana perluasan pertempuran dari Jawa Tengah menuju pasisir (hal ini sungguh-sungguh terjadi secara singkat di semarang tahun 1826). Konsekuensinya, terjadilah gap besar antara apa yang kelihatan dengan apa yang menjadi realitas landrente yang dimulai menjelang tahun 1830-an.
Muslihat perlengkapan dengan jalan mana gentri itu terus mengambil bagian besar panen para cultivator beralih menjadi sebuah 'persetujuan' yang dipaksakan untuk membayar landrente ini menjadi luas, dan sangat dimudahkan oleh kenyataan bahwa kebanyakan pemungut aktual landrente (dalam istilah kolonial Ondercollecteurs) itu sendiri anggota keluarga bupati. Di Pekalongan ditemui suatu ikatan erat yang luar biasa antara dua orang bupati dengan para pedagang lokal orang Cina dan 'Arab' (yaitu muslim non-Jawa). Mereka sangat mudah terlihat dalam susunan 'gentri' untuk melancarkan landrente, seperti tampak dari sebuah laporan Belanda tahun 1834:
"Diterima bahwa jika seseorang mengambil-alih dalam membayar landrente para cultivator maka orang tersebut punya hak setengah panen. Itu tidak berlaku di sini walaupun dengan persetujuan cultivator, seperti di keresidenan-keresidenan lain. Tidak! Penduduk di sini telah memilih cara lain, yaitu sebagai berikut. Bila panen tiba, sejumlah tertentu penduduk, wanita maupun laki-laki, termasuk para pengikut gentry, dan juga orang Cina serta Arab, pergi ke lahan-lahan, memilih bagian-bagian yang hasilnya terbaik, dan mengatakan pada pemiliknya bahwa mereka akan membayar landrentenya sebagai penukar setengah panen. Petani miskin menyetujui hal ini, dan kadang-kadang dipaksa membawa padi itu ke rumah-rumah orang-orang itu. Kemungkinan lain, ia memiliki (pengalaman pahit) dari tindakan pengambil-alihan sebagian panennya yang segera dijual sebanyak itu pula atau bahkan sebanyak dua kali dari jumlah landrentenya. upati Batang mengatur persoalan itu agak sedikit berbeda, karena menetapkan hak istimewa ini hanya untuk anggota-anggota keluarganya sendiri dan bagi... orang Cina serta 'Arab'.
Meskipun sebelum sistem tanam paksa pemajakan atas panen padi serta pengambilan tenaga menjadi bentuk-bentuk utama dengan mana surplus petani diambil di keresidenan-keresidenan pantai Utara, semua itu tidak merupakan kesatuan tunggal. Pabrik-pabrik ukuran kecil dalammanufaktur indigo yang berproduksi dari daun yang ditanam di tanah petani (biasanya selama musim panas) serta sejumlah penggilingan gula bertebaran di sekitar dataran rendah. Yang paling lama umumnya berasal dari tahun-tahun permulaan abad ke-18. Penggilingan gula secara eksklusif dijalankan wiraswasta-wiraswasta Cina, dengan memanfaatkan maksud rekruitmen di desa-desa yang mereka sewa dari para bupati untuk menanam tebu. Pabrik-pabrik indigo tampaknya secara langsung dikelola bupati (sebagian hasilnya bisa merupakan alat pembayaran contingent tahunan pada Belanda dan berjalan dengan tenaga kerja petani yang diambil begitu saja.
Informasi yang tersedia untuk ini sangat sedikit sehingga sukar untuk melewati observasi-observasi yang sangat dangkal mengenai bagaimana produksi diorganisir. Meskipun begitu, terjadi perubahan-perubahan di daerah produksi ini bahkan sebelum pelaksanaan sistem tanam paksa. Yang terpenting adalah pada industri indigo yang berpusat di keresidenan Pekalongan, dimana beberapa wiraswasta besar Eropa mulai terlibat, sebelum kehadiran van den Bosch di akhir tahun 1820-an.
Tidak seperti pabrik-pabrik lama yang dijalankan bupati, manufaktur-manufaktur indigo baru tersebut dijalankan (secara normalnya) dengan buruh harian bebas yang menerima upah tunai. Sepanjang susunan-susunan penanaman daunnya dengan mana bahan celupan dibuat diperhatikan, praktek umumnya kelihatannya memberikan pembayaran landrente rumah-tangga rumah tangga yang setuju untuk menanamnya. Dalam perjanjian-perjanjian semacam ini pun melibatkan penyuapan untuk jasa-jasa kerja yang dipaksakan pemerintah. Karena tak dikenalnya susunan seperti itu, semua itu bergerak cukup jauh dari sistem produksi 'lama' maka jelas menimbulkan kemarahan penguasa-penguasa lokal Jawa. Kesukaran dengan 'gentry' serta kepala desa adalah pada pelanjutan industri yang baru tumbuh itu dalam era sistem tanam paksa.
Sekarang kita adakan tinjauan bagaimana produksi pedesaan secara keseluruhan diorganisir di keresidenan-keresidenan pantai Utara pada dekade-dekade awal abad ke-19, sebelum sistem tanam paksa. (a) Tidak disangsikan lagi, 'gentri' lah (dan melalui mereka orang Cina serta Belanda) yang memperoleh banyak tenaga tak dibayar serta memajak sebagian besar panen padi kaum tani tanpa sebaliknya ada pembayaran tunai bagi para cultivator. Dalam arti inilah, landasan sebagian produksi pertanian pedesaan adalah paksaan non-ekonomis atas produser-produser langsung oleh bupati serta pejabat-pejabat bawahannya. (b) Dengan demikian maksud pengambilan surplus diajukan adalah rangkap dua. Di satu pihak, beras, indigo/nila, benang kapas dan lain sebagainya, dengan mana para bupati memajakinya dari distrik-distriknya sebagian diserahkan pada Belanda (sebelum tahun 1813) dan melalui cara itulah memasuki perdagangan dunia. Setelah perubahan-perubahan karena sistem landrente, surplus pedesaan makin bertambah menemukan caranya menuju pasar dunia melalui keagenan kaum menengah Cina. Peranan penting untuk hal ini tetap dimainkan gentri, yang terus menggunakan 'pengaruh'-nya atas para cultivator untuk menghasilkan beras (khususnya), yang seringkali demi keuntungan para sejawatnya orang Cina serta 'Arab'. Meskipun begitu, sejumlah besar surplus yang ditarik dari kaum tani dipergunakan untuk menutupi biaya-biaya rumah tangga bupati sendiri. Dalam hal ini termasuk pemeliharaan keluarga bupati yang seringkali luas, dan persediaan sejumlah besar bujang. Misalnya bupati Pekalongan yang dikukuhkan tahun 1812 dengan 24 pembawa pancangan, 22 pesuruh, 22 pembawa perhiasan, 100 pelayan rumah, 54 pemusik dan 20 penari serta pemain wayang.
Upacara serta penghormatan jelas mengkonsumsikan sebagian besar kekayaan bupati. Deskripsi Van Doren tentang pelantikan bupati baru Semarang tahun 1822, misalnya, memasukkan acuan yang luas pada kuda-kuda berhias yang amat mahal serta pakaian kebesaran yang mewah, kebanyakan daripadanya keluarga bupati, yang mengambil bagian dalam pertandingan-pertandingan yang mengiringi upacara tersebut.
Ada alasan untuk menduga bahwa gentri pantai Utara di awal abad ke-19 seringkali hidup melewati batas penghasilannya, pada kaus bupati-bupati Pekalongan kedudukannya menjadi lebih buruk karena hutang-hutang perjudiannya. Sebaliknya, ini memberikan sedikit penjelasan mengenai kekuasaan orang Cina terhadap mereka, dan melalui mana mereka secara tegas ditarik kedalam kegiatan produksi pasaran dunia untuk sementara antara akhir contingent kompeni dengan awal-awal sistem tanam paksa.
(c) Bagaimanapun jelas bahwa tidak keseluruhan penarikan surplus pedesaan sebelum sistem tanam paksa berlangsung atas dasar hak-hak gentri yang sudah berjalan lama atas jasa kerja yang tidak dibayar serta sebagian panen. Ini pernah tampak dari deskripsi orang-orang seperti residen Semarang Domis misalnya, pada awal tahun 1820-an, tentang "orang Cina serta yang lainnya yang merupakan merupakan pemborong hasil produksi dengan mengelilingi desa-desa". Seringkali hal ini mengarah pada apa yang dikarakterisir Domis sebagai pembagian "boros" kebanyakan panen padi cultivator segera setelah panenan. Di Semarang, setidak-tidaknya, ini sering kali nampak menjadi sebuah transaksi tunai, barter khususnya untuk daerah perbukitan serta penjualan barang-barang dalam ukuran yang sangat kecil.
Di Pekalongan, di lain pihak, di sekitar periode yang sama, para pedagang Cina dikatakan mengelilingi desa-desa membawa garam, gambir, besi, pakaian serta kain kasar "untuk, sejauh mungkin, mengadakan perdagangan barter".
Kompleksitas dan monetisasi hubungan-hubungan di antara kaum tani telah diuraikan pada awal tulisan ini. Untuk wawasan selanjutnya, bagaimanapun juga, telah diberikan oleh eksplanasi residen Pekalongan tahun 1823 tentang mengapa ia tidak mengumpulkan pembayaran pertama seperlima sewa tanah sesuai dengan undang-undang. Ini dikarenakan:
"Para cultivator sangat kekurangan uang tunai sebelum panen, sebagai akibatnya untuk pembayaran sementara bisa memaksanya menggadaikan alat-alat pertaniannya pada individu-individu pelepas uang atau kalau tidak meminjam uang atas dasar panen dengan suku bunga yang tinggi".
Singkatnya, disamping serta meliputi sistem produksi pertanian yang berdasarkan paksaan ekstra-ekonomi terhadap para cultivator, terdapat produksi barang dagangan dengan uang serta barter yang distimulir oleh aktivitas-aktivitas para pedagang Cina serta 'Arab' dan pengorganisasian dalam kaum tani atas dasar distingsi luas antara yang bertanah dengan yang tidak bertanah.
Kaum Tani dan Sistem Tanam Paksa pada Pertengahan Abad Ke-19
Apa yang tetap harus dilihat adalah bagaimana ekspansi cepat produksi pasar dunia, yang diusahakan di Jawa oleh pemerintah kolonial Belanda sejak 1830 dan seterusnya, mempengaruhi tata tertib sosial dan ekonomi 'lama' di pedesaan. Pertama-tama pada kaum tani, point krusialnya adalah bahwa sampai pertengahan abad itu mereka telah menjadi sasaran beberapa dekade beroperasinya apa yang disebut sistem tanam paksa. Sebagai nama yang diberikan terhadap serangkaian muslihat, diresmikan gubernur jenderal van den Bosch tahun 1830, dengan mana administrasi kolonialnya sendiri mulai mengorganisir produksi pertanian yang cocok untuk ekspor. Di dataran rendah pasisir Utara Jawa, "tanaman pemerintah" (government cultivations) ini sebagian besar terbatas pada daun indigo (dari mana bahan celup dimanufaktur) serta gula, pemerintah kolonial menyediakan kapital untuk para kontraktor Eropa yang sedikit lebih banyak dibanding satu dekade kemudian, telah berhasil menciptakan jaringan bagi sekitar seratus pabrik gula di Jawa Tengah serta Jawa Timur. Untuk keresidenan Pekalongan, fokus kajian tulisan ini, semuanya ada tiga pada pertengahan abad ke-19: Sragie, Kalimatie dan, yang terbesar, Wonopringo. Jika para manufakturnya, maka, urusan penanaman tebu serta penyediaan tenaga kerja untuk pabrik-pabrik gulanya secara eksklusif dibebankan pada orang Jawa.Seperti dimanapun juga di pasisir, produksi gula di Pekalongan didasarkan pada penanaman tebu di tanah petani lewat kerja yang diambil dari dalam kalangan kaum tani itu sendiri. Beban penanaman langsung ditimpakan pada para penduduk desa yang menguasai tanah, yang atas perintah pejabat-pejabat keresidenan tanahnya diambil dan dijadikan satu menjadi sebuah kompleks 'perkebunan' besar. Kemudian para penguasa tanah serta buruh-buruh yang bergantung padanya diharuskan mengolah 'perkebunan', dengan menggunakan alat-alat serta binatang pembajaknya sendiri. Saluran yang diduga melalui mana permintaan tanah maupun tenaga ini berlangsung adalah eksistensi pemegang kuasa lokal Jawa, priyayi atau 'gentri'. Seperti yang akan kita lihat nanti, maka perannya dalam pengorganisasian produksi aktual untuk pasaran ekspor tengah berubah, hingga pertengahan abad disangsikan apakah mereka masih memiliki peran krusial yang diberikan padanya oleh van den Bosch dua puluh tahun sebelumnya.Maka argumen pertama untuk dampak sistem tanam paksa adalah pada para cultivator ketimbang para pembesar pedesaan Jawa, serta memusatkan hakekat perubahan yang dihasilkan pada struktur sosial dan ekonomi kaum tani karena beratnya penanaman-penanaman yant dipaksakan, mengakibatkan pembongkaran distingsi 'lama' pedesaan antara keluarga batih, orang-orang desa yang menguasai tanah serta rekannya yang besar, mereka yang tak bertanah. Agak paradoks, pemerataan inipun telah diambil untuk memperlihatkan bahwa sistem tanam paksa mulai membekukan serta memperkuat tata-tertib sosial desa yang ada yang menghasilkan 'involusi pertanian'. Ataupun juga, pengaruh-pengaruh sistem tanam paksa pada petani diinterpretasikan sebagai lebih menahan perkembangan kapitalisme agraria di desa-desa serta mempertahankan formasi kelas pengusaha tani 'yeomen'.
Argumen tulisan ini untuk hal tersebut sangat berlawanan dan bahwa hipotesa pemerataan mengalami kesukaran-kesukaran serius bila diuji dengan pengetahuan kita yang tengah berkembang mengenai bagaimana sistem tanam paksa berjalan dan apa saja pengaruh-pengaruhnya.Untuk soal pengaruh pemerataan secara sosial sistem tersebut masalahnya dengan sangat baik telah didekati melalui uraian baru yang ringkas serta berhati-hati akhir-akhir ini dalam halaman-halaman pertama Kultuurstelsel en Koloniale Baten Profesor Fasseur. Ia membuat dua point pokok terhadap penguasaan tanah petani dan sistem tanam paksa:
(a) Bahwa pemilikan tanah di desa pada dasarnya ditentukan oleh apa yang disebut Dorpsbeschikingsrecht (hak desa untuk membagi). Ini mengekspresikan... komunitas desa mempunyai sejumlah tertentu keinginan dalam pembagian/pemindahan (vervreemding) tanah garapan desa. Dalam hal-hal mendesak, ini bisa dimanfaatkan untuk menguasakan pembagian baru sawah yang dimiliki desa di antara para penduduk desa yang memiliki bagian atas tanah (yang disebut penduduk desa inti), ditambah atau tidak dengan mereka kemudian dikeluarkan dari pembagian lahan-lahan.
(b) Menurut kebiasaan (adat), hanya para penduduk desa yang mempunyai bagian atas tanah garapan desa yang harus melakukan (jasa kerja)... Di bawah tekanan sistem tanam paksa, tanah garapan seringkali dibagi secara baru atas persil-persil yang lebih kecil, untuk menambah jumlah penguasa tanah dan konsekuensinya jumlah mereka yang menjadi sasaran jasa kerja. Pembagian baru tanah juga diperlukan ketika... desa harus menyerahkan sawah untuk dipakai tanaman-tanaman pemerintah... Perkembangan-perkembangan bisa berlangsung terutama atas biaya kebanyakan para cultivator yang amat banyak dalam desa.
Ini menimbulkan sejumlah masalah. Terutama berkaitan dengan tanggapan para petani penguasa tanah terhadap bertambahnya permintaan-permintaan yang dikeluarkan untuk jasa kerja mereka dibawah sistem tanam paksa. Fasseur menyatakan cultuurdiensten (jasa kerja pada penanaman) dipakai untuk tumbuhan yang dipanen (crop-growing), dan jelas bahwa kita memerlukan lebih banyak riset terhadap hakekat tanggapan petani atas bertambah beratnya hal tersebut. Namun, sejumlah penyelidikan terakhir menyimpulkan bahwa tumbuhan yang dipanen (tebu gula khususnya) membawakan keuntungan finansial yang lumayan bagi para petani pemilik tanah, terutama mungkin di tahun-tahun berikutnya dari sistem itu.
Kita akan sangat tergesa-gesa untui menyimpulkan apakah para penduduk ini merasakan sebuah tekanan yang tak dapat ditahan untuk mengalokasikan kembali sawahnya demi 'mengurangi bebannya'? Tentu saja, cultuurdiensten bukan satu-satunya jasa yang dilakukan kaum tani, ada juga apa yang orang Belanda sebut heerendiensten, dibawah mana kebanyakan rubrik kampanye tenaga (yaitu waktu manufakturan) di lahan serta pabrik dilakukan hingga tahun 1860-an. Beban tenaga ini, yang bisa dipastikan amat berat, juga dirasakan sebagian besar petani pemilik tanah. Tapi tanggapannya, seperti yang setidak-tidaknya cukup diperlihatkan beberapa distrik gula pantai Utara, pastilah bukan hanya meluasnya beban karena re-alokasi _sawah_, serta perluasan kelompok penguasa tanah. Sangat berlawanan, tenaga selama 'kampanye' diorganisir di antara kaum tani yang dasarnya mengindahkan diferensiasi sosio-ekonomi yang ada, ketimbang mengabaikannya. "Para penduduk desa utama tak pernah melakukan heerediensten dengan dirinya", begitulah laporan residen Pekalongan tahun 1850-an. Sebaliknya, mereka menyewa seseoramg yang berasal dari kelompok tidak bertanah di desa ataupun minta mengirimkan salah satu buruhnya.
Point-point mengenai tanggapan-tanggapan petani atas tuntutan-tuntutan sistem tanam paksa ini mengusulkan perlunya meninjau kembali penerimaan luas argumen mengenai pengaruh pemerataan dari sistem itu di pedesaan pasisir. Ini bahkan menjadi lebih kelihatan bila asal-usul historis konsep pemerataan dipertimbangkan. Professor Fasseur menyebut tanpa kurang wibawa daripada negarawan senior kolonial J. C. Baud (walau ada kekhawatiran Baud pada apa yang mungkin terjadi ketimbang penegasan apa yang telah terjadi). Meskipun begitu, banyak bukti yang menyangga tampak berasal dari Eindresume van het....Onderzoek naar de Rechten van den Inlander op den Grond yang terkenal itu, (yaitu kesimpulan dari penyelidikan dari penyelidikan atas hak-hak tanah pribumi), yang disebut W. B. Bergsma antara tahun 1876 sampai 1896. Bagaimanapun juga Eindresume agaknya perlu dilihat dengan hati-hati.
Dari permulaan, penemuan-penemuannnya diberikan warna tertentu oleh tekad Bergsma untuk mempertunjukkan bahwa sistem tanam paksa telah merusakkan kaum tani pemegang tanah kecil Jawa serta menciptakan tempatnya masyarakat pedesaan dengan penguasaan tanah komunal desa yang merupakan ciri dominan. Ini menuntunnya pada mis-konsepsi yang besar terhadap hakekat penguasaan tanah petani di Jawa abad ke-19 dan mengarah pada apa yang Fasseur, diantaranya, karakterisir sebagai suatu "pertempuran khayal" antara tuntutan-tuntutan "penguasaan tanah yang turun-temurun" dengan "pemilikan komunal". Tapi itu tidak begitu serius mengurangi harga yang sangat tinggi bahan yang dihasilkan Eindresume, yang kebanyakan dari penelitian Belanda yang diadakan sampai tahun 1860-an.
Namun apakah keterangan bahan ini mengarah pada dugaan pengaruh pemerataan sistem tanam paksa? Misalnya yang dinyatakan dalam Eindresume (2, hal. 346) bahwa sebagai akibat penanaman-penanaman yang dipaksakan, "bukan pemilik tanah yang membayar pajak tenaga, tetapi ada yang melakukan (beban) pajak tenaga yang karena itu memperoleh hak sebagian tanah subur". Dengan ini Bergsma sendiri implisit sadar bahwa tidak semua penduduk desa adalah pemilik tanah. Bahkan, penelitian-penelitian Belanda dari akhir tahun 1860-an dan seterusnya mengungkapkan jumlah ketiadaan tanah yang sangat besar di daerah pedesaan, dimana Bergsma tidak seharusnya mengabaikan begitu saja. tapi penguasaan tanah itu sendiri telah menjadi subjek perubahan terus-menerus sebagaimana jelas maksudnya usulan Bergsma? Keragu-raguan timbul, misalnya, jika Eindresume dibandingkan dengan penemuan-penemuan yang dikenal dengan Komisi Umbgrove, berasal dari tahun 1850-an. Ini merupakan sebuah penyelidikan pejabat Belanda, diketuai Inspektur Penanaman G. Umbgrove, terhadap kondisi-kondisi beroperasinya 95 pabrik gula yang mengerjakan kontrak pemerintah di pulau itu. Simpati yang besar Umbgrove, betapapun, menjamin untuk menjadikan penelitian itu meliputi keseluruhan kehidu[pan desa di distrik-distrik di mana pabrik mengambil tebu dan tenaganya. Penemuan-penemuannya menceritakan banyak hal. Misalnya menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya di beberapa keresidenan pasisir pada tahap-tahap akhir sistem tanam paksa bertahan sebuah "kelas" petani pemilik tanah yang turun-temurun (erfelijk) berlanjut pada famili berikutnya, asal mereka bersedia menerima kewajiban-kewajiban yang menyertai kelas tersebut".
Kalau ketidak-stabilan susunan penguasaan tanah sebagai yang dikesankan dalam Eindresume bisa dipersoalkan, begitu juga anggapan Bergsma bahwa sistem tanam paksa menyebabkan pencairan penting kelompok penguasa tanah dalam kaum tani. Pada bagian-bagian awal Eindresume (1, hal. 63) tampak komentar bahwa "yang terpenting, adalah akibat dari cultuurdiensten sehingga para maron tanah dimudahkan dalam kebanyakan desa". Namun demikian dalam halaman-halaman Eindresume anggapan ini hanya begitu sedikit mendapat dukungan. Di keresidenan Pekalongan hanya didasarkan dari penelitian sekitar 26 desa. Tidak dapat dipercayanya Eindresume dalam hal tersebut (serta kesukaram-kesukaran inheren para pejabat kolonial untuk bersoal-jawab dengan kepala-kepala desa Jawa?) bisa diukur dari penemuan-penemuannya di distrik Batang Pekalongan. Di sana, kita diberitahu karena "pengenalan perkebunan gula yang dipaksakan... pada saat itu juga tanahnya dibagi-bagikan diantara mereka semua". Tentu saja itu mungkin kasus utamanya: karena sampai tahun 1850-1 arsip-arsip keresidenan jelas mempertunjukkan bahwa disana telah berlangsung konsolidasi hebat penguasaan tanah desa diantara beberapa orang yang ber-hak istimewa.
Lebih lanjut ada konflik yang berkaitan dengan timbulnya re-alokasi sawah di antara kaum tani. Penilaian Eindresume bahwa ini merupakan pertambahan menyolok tuntutan-tuntutan sistem tanam paksa setelah tahun 1830. Beberapa keraguan terlempar untuk hal itu, karena dari bukti yang disebutkan di awal tulisan ini tentang lazimnya re-distribusi tanah di antara kaum tani pasisir pada dekade-dekade awal abad ke-19. Di tahun 1850-an, sebaliknya, informan-informan Umbgrove tampaknya merasa re-alokasi sawah tahunan sebagai suatu inovasi yang asal-usulnya baru-baru saja, dikaitkan dengan perluasan produksi pasaran dunia oleh Belanda. Di Pekalongan misalnya:
"Hanya ini yang bisa diterima dengan pasti, bahwa pada awalnya tidak ada pembagian lahan-lahan sawah tahunan, yang karenanya tiap sikep bisa terjamin dapat mengolah sebidang tanah yang sama tiap tahun. Dimulainya penanaman-penanaman yang dipaksakan, dan khususnya penanaman untuk gula, menyebabkan perubahan hal itu, bagi para penduduk desa yang ambil bagian penanaman tebu tidak lagi punya alternatif selain menghibur dirinya dengan pembagian (tanah) tahunan, sementara yang lainnya, baik dengan pemilihan maupun melalui dorongan pemerintah, telah menyesuaikan".
Point utama untuk memahami, karenanya, adalah bahwa re-alokasi macam ini tidak harus merupakan sebuah proses pemerataan. Sebaliknya kelihatannya terutama menjadi sebuah susunan diantara pemegang tanah untuk menampung tuntutan-tuntutan industri gula yang besar, bergabung menjadi perkebunan-perkebunan agar tebu bisa ditanam. Ini, seperti Umbgrove tunjukkan, mengganggu susunan penguasaan tanah yang ada. Tapi itu tidak sinonim dengan penciptaan kaum tani yang secara mendasar homogen.
Jauh daripada itu, sebagai jelas dalam penemuan-penemuan Umbgrove, kaum tani pasisir tetap dikarakterisir dengan pembelahan yang menyusur garis sosial-ekonomi.
Di Keresidenan Pekalongan, yang tampaknya sangat tipikal dalam hal ini, masyarakat petani pada pertengahan tahun 1850-an secara njlimet didiferensiasi dari segi aksesnya terhadap tanah. Yang mendominasi desa dari segi penguasaan tanah adalah kepala desa dan anggota pemerintahan desa. Kemudian ada pembagian utama antara para penguasa sawah (sikep-sikep) dengan kebanyakan cultivator yang tidak menguasai sawah dan ditunjuk sebagai menoempang. Mereka tinggal di rumah tangga penguasa tanah, dan mereka sendiri bisa menjadi sikep sekiranya sawah ada tersedia. Tapi mereka merupakan satu-satunya bagian tenaga kerja desa yang tak bertanah. Di samping itu boedjang-boedjang, kebanyakan laki-laki tidak menikah yang juga tinggal di rumah tangga sikep dan bekerja sebagai buruh-buruh dengan upah tunai maupun hasil bumi. Juga buruh-buruh yang disebut wong boeroeh, yang umumnya orang-orang luar desa. Kerja upahan bukan satu-satunya cara dengan mana hubungan-hubungan antara yang bertanah dengan tidak bertanah diartikulasi: berbagai bentuk bagi hasil serta penyewaan tanah juga dikenal. Sebelum memeriksa lebih teliti aspek perekonomian petani ini, bagaimanapun juga, adalah perlu untuk mencoba menjelaskan isu ketiadaan tanah di antara kaum tani, berdasarkan bukti Umbgrove.
Hanya saja masalah penghitungan berapa jumlah rumah tangga serta berapa banyak sawah yang sebenarnya ada di keresidenan-keresidenan pasisir sekitar pertengahan abad ke-19 amat pelik, dan sangat tidak mungkin menganalisanya disini. Meskipun begitu, penemuan-penemuan Umbgrove yang mengenai daerah-daerah yang langsung dieksploitasi pabrik-pabrik gula dimana para manajer serta pengawas (dan personil keresidenan) memiliki lebih banyak minat untuk mendapat keterangan pasti apa yang sesungguhnya berlangsung. Ini tidak mengatakan bahwa mereka telah melakukan hal itu, kecuali mengusulkan bahwa penemuan-penemuan Umbgrove barangkali lebih unggul daripada kebanyakan yang tersedia untuk periode itu. Dari distrik-distrik yang ditentukan bagi tiga pabrik gula besar Pekalongan pertengahan abad ke-19, Umbgrove menjumpai disana 9.169 keluarga penguasa tanah berhadapan dengan 2.238 yang tak bertanah. Diantara keluarga-keluarga tak bertanah ini tidak disangsikan ada beberapa yang bukan petani - para tukang dan sebagainya. Berapa jumlahnya tidak mungkin dihitung dari data Umbgrove, tapi tak mungkin sangat besar. Tapi jumlah yang tak bertanah tak termasuk pekerja-pekerja 'temporer' dari luar desa.
Arti adanya diferensiasi sosio-ekonomi yang luas dan terus-menerus diantara kaum tani tentu saja tidak terbatas pada adanya sejumlah besar petani yang tak bertanah di desa-desa pasisir pertengahan abad ke-19. Ia meluas pada beberapa ciri lain produksi pertanian pertanian yang dalam implikasinya sama dengan kapitalis, yang bisa diringkaskan sebagai berikut:
Tumbuhnya Konsentrasi Kekuasaan dan Kekayaan dalam Genggaman Kelompok Kecil, yang ber-hak 'Istimewa' di dalam Kaum Tani. Sejak tahun 1850-an Inspektur Penanaman Van der Poel telah berkata bahwa di banyak keresidenan pantai Utara lahan-lahan yang terbaik diterima kepla desa dan sahabat-sahabatnya, dan bahwa "lahan-lahan yang tandus terus-menerus menjadi bagian kelas pekerja kasar".
Beberapa tahun kemudian, Komisi Umbgrove untuk kasus Pekalongan melihat bahwa repartisi sawah berlangsung dengan model yang arbriter, "seringkali karena kepentingan-kepentingan para anggota pemerintahan desa maka merupakan kerugian bagi sikep. Mereka memilih tanah yang terbaik, mengambil bagian yang lebih besar dibanding haknya atau mengerjakannya sendiri (dengan) pertolongan keluarga-keluarganya sendiri...".
Sejauh mana hal ini berlangsung diilustrasikan oleh laporan residen Pekalongan mengenai perkembaangan-perkembangan distrik Batang akhir tahun 1850-an:
"Dalam kebiasaan yang ada, yang merupakan pemegang bagian sawah hanyalah paracultivator yang mengambil bagian dalam penanaman gula. Untuk itu para kepala desa membuat peraturan yang menetapkan tiap bau (bouw) tebu gula hanya untuk empat orang laki-laki, tanpa menghiraukan jumlah orang yang tersedia. Semua sawah yang ada dibagi di antara orang-orang ini, dan mereka yang tidak terlibat dalam jasa kerja pada penanaman-penanaman bisa menyewa sawah jika mau. Karena itu jelas bahwa hanya yang ber-hak istimewa yang punya bagian dalam penanaman gula serta menikmati keuntungan ganda, dari sawah dan gula.Orang-orang yang terlibat dalam jasa kerja pada penanaman-penanaman inilah satu-satunya yyang dianggap sebagai para cultivator (landbouwers), dan penduduk lainnya dianggap orang-orang pariah, yang harus berkawan dengan penduduk desa kaya melalui tenaganya".
Tapi ini bukanlah contoh disparitas penguasaan tanah diantara kaum tani yang terisolasi di pasisir karena kira-kira pada saat yang sama diperkuat bukti dari keresidenan Jepara. Kebanyakan kepala desa disana menguasai antara empat sampai enam belas (bahkan lebih) bau sawah, sementara para cultivator 'biasa' menguasai tidak lebih dari satu bau.
Banyak yang dilibatkan dalam poses diferensiasi ini daripada hanya penguasaan tanah. Keputusan mengenai penggantian-penggantian para pemegang tanah yang yang tidak mau atau tidak bisa melakukan sendiri tuntutan-tuntutan jasa kerja yang dibebankan padanya dibawah sistem tanam paksa juga menambah meningkatnya kekayaan kepala-kepala desa serta sekutu-sekutunya. Misalnya kesaksian observasi seorang administrator Eropa atas fabriek gula Wonopringo Pekalongan yangbesar itu Maret 1859:
"...penyediaan kuli-kuli untuk fabriek memberikan para pemimpin kecil suatu kesempatan untuk memanfaatkan kuli-kuli itu untuk maksud tujuannya sendiri... Ada... lalu lintas kuli-kuli yang diselenggarakan para loerah. Kadang kala orang yang tidak ingin bekerja sebagai kuli mengirim sebanyak-banyak setengah rupee pada loerah, yang untuk mendapatkan penggantinya barangkali ia harus memberikan 10 doit, mencadangkan 40 doit untuk komisinya".
Penyewaan Tanah. Menurut Eindresume, penyewaan tanah (huur en verhuur) luas digunakan diantara kaum tani kebanyakan keresidenan-keresidenan pasisir kira-kira tahun 1870. Berlangsung atas dasar tunai, dan biasanya tidak lebih dari se-tahun. Eindresume jelas membedakan itu dengan bagi-hasil, yang juga "amat lazim". Laporan mengenai praktek-praktek penguasaan tanah di Batang yang sudah disebut dengan spesifik menyebutkan "penyewaan (verhuren) sawah" oleh para penguasa tanah distrik tersebut, yang karenanya mereka cukup memperoleh uang untuk membeli tenaga pengganti untuk melakukan jasa kerja yang diharuskan sistem tanam paksa.
Tanah Sebagai Barang Dagangan Yang Bisa Dijual. Penjualan tampaknya lumrah di Jawa Barat pada pertengahan abad ke-19. Di Jawa Tengah, bagaimanapun juga, dimana perngkat institusi sosial dan ekonomi yang berlaku secara menyeluruh berbeda, hal itu rupa-rupanya jarang tapi bukan tidak dikenal. Kesimpulan Eindresume adalah bahwa dimana itu terjadi, ia dibatasi pada para cultivator dalam desa yang yang sama, dan akibat dari ketidakmampuan petani membayar landrente atau karena telah tua.
Bukti dari Pekalongan yang berasal dari pertengahan 1850-an menyatakan baik penjualan tanah maupun cara-cara untui membatasi larangan 'adat' mengenai hal itu. Menurut Kultuur Verslag keresidenan selama 1856:
"Di sini hidup suatu penyalah-gunaan yang mulai timbul selama setahun ini, yaitu pemagaran (ompaggeren) sawah dan menamakannya kebun-kebun, yang, betapapun juga, kebanyakan tetap dinamai dengan padi.Tujuan tata-cara ini, menurut residen, adalah untuk menghindari pembayaran landrente serta untuk memudahkan penjualan tanah,
"karena penyalah-gunaan yang mulai timbul ini menganggap bidang rumah (house-plot) serta tanah pertanian seperti itu sebagai hak milik pribadi, yang menjadi penyimpangan dari semua institusi-institusi orang Jawa".
Buruh Upahan. Eksistensi buruh upahan diantara kaum tani telah dicatat pada tahun-tahun pertama abad ke-19. Banyak ditegaskan oleh sumber-sumber pertengahan abad itu seperti Komisi Umbgrove. Tapi yang terpenting adalah bertambahnya penggunaan buruh upahan yang bebas oleh pabrik-pabrik gula pasisir menjelang tahun 1860-an. Ini adalah buruh yang diambil dari kaum tani (meski tidak selalu dari kaum tani distrik-distrik sekitar penggilingannya). Tetapi makin tersedianya buruh upahan pada saat-saat terakhir sistem tanam paksa telah dijadikan pula untuk menyoroti perlunya mempertimbangkan industri gula serta kaum tani sebagai sama-sama menjadi batas sebuah struktur sekonomi tunggal, yang daripadanya dibagi menjadi sektor-sektor 'modern' dan 'tradisional'. Desa Jawa tidak berdampingan, mengeras karena dasar-dasarnya tidak dirubah oleh meluasnya produksi pasaran dunia, disebelah penggilingan-penggilingan gula yang dikelola orang Eropa. Karena dari sebuah contoh penting, permintaan air industri gula selama musim kering (terutama untuk bekerjanya alat penghancur tebu yang digerakkan air maupun untuk mengairi tebu yang baru ditanam) telah merusakkan pertanian desa dan memaksa segolongan tenaga kerja desa memasuki orbit penggilingan-penggilingannya.Sebagaimana telah kita lihat di tahap awal analisis ini, eksistensi tenaga kerja desa tak bertanah adalah sesuatu yang telah mengkarakterisir produksi pertanian di bagian Jawa ini sejak awal abad ke-19. Pengawasan terhadap tenaga kerja ini sejak tahun 1830-an telah diperebutkan antara penggilingan-penggilingan gula di satu pihak dengan kaum tani yang lebih kuat, kepala-kepala desa serta priyayi di pihak lain. Selama awal-awal bulan kampanye akses terhadap buruh merupakan isu yang paling suka dipertengkarkan, karena berkonfliknya kepentingan-kepentingan berbagai kelompok yang menginginkan jasa-jasa para menumpang serta pekerja pertanian yang tak bertanah lainnya. Para petani yang lebih kuat menginginkan mereka bekerja dalam panen padi dan penanaman tanaman kedua; para kepala desa serta priyayi memerlukannya untuk menyusun perencanaan lahan-lahan tebu musim berikutnya, sementara fabriek begitu kampanye dimulai membutuhkan sebanyak mungkin orang. Pada tahun 1860-an, kelihatan bahwa setidak-tidaknya di Pekalongan fabriek mulai memenangkan pertempuran itu. Salah satu sebab terpentingnya adalah berkurangnya hasil pertanian 'desa' yang mebelakangi industri gula. Menurunnya panen-panen beras, sukarnya memperluas daerah sawah yang ada serta berkurangnya kesempatan-kesempatan untuk tanaman kedua mempengaruhi 'kemerdekaan' segolongan tenaga kerja desa yang sampai sekarang direkrut dengan paksa untuk bekerja hanya melalui kampanye dengan landasan yang sulit serta labil. Orang-orang tak bertanah pedesaan yang bergantung pada pekerjaan lapangan tidak lagi bisa merasa hidup dalam desa, dan dipaksa untuk mencoba bekerja di pabrik-pabrik gula selama kampanye. Ini jelas dirasakan baik oleh pejabat-pejabat pemerintah maupun manajer-manajer fabriek saat itu. Ada persamaan yang amat dipahami antara produksi dengan petani dengan rekruitmen buruh pabrik yang mudah dalam industri gula: panen beras yang berhasil, seorang manajer melaporkan dari Kendal keresidenan Semarang tahun 1867, "berarti bahwa penduduk punya sedikit keinginan untuk bekerja..." Sebaliknya, di tetangganya Pekalongan sepuluh tahun lebih awal, dikatakan oleh pemilik pabrik lainnya bahwa "penduduk ingin sekali pindah pekerjaan... yang mungkin karena bertambahnya kegagalan panen beras". Pada tahun 1870-an, di pabrik Pekalongan yang sama, para pekerja setiap hari tertahan sejak di peintu-pintu pabrik, amat banyak jumlahnya yang mengalir dari desa-desa selama musim kering. Seperti kata-kata direksinya yang amat tepat, "tontonan yang mengasyikkan" melihat mereka semua berkerumun di luar pabrik pada saat perubahan regu, setiap orang mencoba meyakinkan bahwa ialah yang harus diterima. Singkatnya, sebuah kelas buruh bebas, yang sebagian besar mata pencahariannya bergantung pada hasil upah industri gula, sedang dalam proses formasinya di pedesaan pasisir sampai tahun 1870.
Produksi Barang Dagangan Pangan. Para pengamat Eropa yang berkedudukan baik dari permulaan telah melihat bahwa sistem tanam paksa yang kemungkinan besar menciptakan pasaran internal beras di Jawa. Misalnya John Palmer, pemilik _absentee estate_ Cikandi Ilir di Jawa Barat, menyatakan pada agen Batavianya tahun 1832 bahwa bagaimanapun juga skema-skema Van den Bosch keliru, mereka sangat percaya pada keuntungan estate-estate beras seperti yang dilakukannya, karena "beras tidak pernah memerlukan pasaran melalui pertambahan penduduk dan pemanfaatan (devotion) tanah yang beralih pada bidang-bidang pertanian lain".
Kenyataannya, sampai pertengahan abad itu jelas bahawa sistem tanam paksa telah menimbulkan pertambahan yang sungguh-sungguh dalam lalu lintas beras dari satu ke lain keresidenan karena produksi beras secara lokal dibatasi oleh penanaman-penanaman yang dipaksakan. Keresidenan Pekalongan sendiri, yang pernah menjadi eksportir beras, telah mengalami defisit daerah berasnya pada tahun 1850-an, sebagian, setidak-tidaknya, sebagai konsekuensi beroperasinya industri gula. Pertambahan penduduk merupakan faktor yang relatif kecil di sini. Bahkan di beberapa distrik gula utama keresidenan tersebut sama sekali hampir tidak ada faktor itu. Di daerah yang melayani pabrik besar Wonopringo, misalnya, sedikit sekali arti pertambahan penduduk sampai delapan belas enam puluhan. Adalah tuntutan-tuntutan industri gula yang merupakan faktor pokok mendasar defisitnya beras, seperti yang dengan sangat terbuka diakui pejabat-pejabat keresidenan. Tapi situasi itu di mata mereka seluruhnya dijustifikasi denagn jumlah uang yang diperoleh para petani karena bekerja pada industri gula. Misalnya, menurut Kultuurverslag residen untuk tahun 1857, pendapatan tunai dari gula lebih banyak dari pada perolehan potensial panen padi dan tanaman kedua yang dijadikan satu, dan memberikan uang lebih dari cukup untuk membeli beras yang diimpor dari tempat lain.
Hakekat melayani sendiri analisis ini (residen menikmati sebagian prosentase keuntungan gula, tapi tidak bisa menarik ekstra panen padi) jelas kelihatan, karena sangat mengabaikan elaborasi hubungan-hubungan produksi yang ada dalam kaum tani dan adanya kerumitan yang amat sangat dalam kalkulasi realistis keuntungan dan kerugian. Meskipun begitu mengandung kebenaran pokok: tekanan sistem tanam paksa telah membawa ke arah perkembangan produksi barang dagangan yang meluas (generalised) dalam bahan makanan di desa Jawa menjelang paruh kedua abad ke-19.
Priyayi, Pejabat-Pejabat Kolonial serta Pabrik-pabrik Gula
Meskipun buruh upahan yang bebas mulai memperlihatkan kehadirannya di industri gula tahun 1860-an, sebagian peran dalam pengorganisasian produksi pasaran dunia melalui paksaan ekstra-ekonomi atas kaum tani yang dijalankan olef 'gentri' masih tetap bertahan. Walaupun demikian, di banyak keresidenan pantai Utara kekuasaan bupati dan pegangan mereka atas para cultivator telah mengalami sejumlah perubahan penting selama tahun-tahun terakhir sistem tanam paksa. Sebagaimana telah ditunjukkan, erosi keberdikarian desa dalam bahan makanan telah mengurangi arti priyayi dalam menjamin pengawasan atas tanah serta tenaga priyayi. Pada saat yang sama, tumbuhnya kekuasaan serta pengaruh administrasi kolonial dan pabrik-pabrik gulanya artinya adalah bupati serta bawahan-bawahannya kini beroperasi dalam lingkungan yang amat berbeda dibanding yang ada tiga puluh tahun sebelumnya. Menggambarkannya sebagai kelas 'feodal' atau sebagai penguasa-penguasa 'tradisional' pedesaan menjadi kurang mengungkapkan realitas kecuali mengaburkan perubahan-perubahan yang tengah berlangsung.
Analisis dibawah ini hampir secara eksklusif mengenai keresidenan Pekalongan. Karena itu penting untuk menyadari bahwa ini adalah daerah pasisir dimana Belanda mendapatkan kesukaran tertentu dalam pensuksesan pelaksanaan sistem tanam paksa, sama sekali bukan karena permusuhan berlarut-larut dari priyayi yang dipimpin keluarga bupati Batang. Bupati tua, Soero Adiningrat, yang diberhentikan tahun 1836, dan anaknya yang menggantikannya ternyata sekaligus menjadi lawan yang paling efektif dan bisa bertahan terhadap petrluasan kekuasaan Belanda. Yang khas misalnya dalam tahun 1837 seorang asisten-residen yang ditunjuk untuk istana bupati dengan maksud sesungguhnya mengamatinya lebih dekat, orang malang ini telah dipermalukan dan dipecat dalam beberapa bulan karena tampaknya bersekutu dengan bupatinya melawan keresidenannya! Meskipun situasi Pekalongan pelik, ia menjadi sangat efektif untuk menyoroti apa yang tengah terjadi pada priyayi di sepanjang pasisir karena ekspansi produksi pasaran dunia yang ada dibawah pengayoman sistem tanam paksa.Asumsi bahwa Perluasan Produksi Pasaran Dunia Bisa Diperoleh atas Perantaraan Penguasa-penguasa 'Tradisional' Ternyata Tidak Benar. Bupati serta bawahannya (kepala-kepala distrik atau wedana) disangka menjadi ujung tombak (the lynch-pin) sistem tanam paksa. Adalah melalui pemanfaatan pengaruhnya di pedesaan sehingga kaum tani bisa diorganisasikan serta ditertibkan untuk urusan penanaman tanaman ekspor. (Ada bagian dalam skema Van den Bosch bagi insentif para cultivator, namun dalam prakteknya sedikit). Maka oposisi atau ketidak-acuhan priyayi merupakan pukulan utama harapan-harapan kesuksesan sistem tersebut di keresidenan. Tampaknya sikap mereka didasarkan pada dua pertimbangan. Di pihak pertama, sistem itu mengancam untuk merusak hubungan-hubungan produksi yang ada di pedesaan dimana priyayi serta koneksi-koneksi Cina dan Arabnya merupakan pewaris utama. Belanda amat sembrono dalam tekadnya memeras sebanyak mungkin hasil dari sawah keresidenan, dan memulainya dengan hasrat 'penemuan' penduduk, tanah bahkan kadang-kadang seluruh desa. Tentu saja hal ini membahayakan pajak-pajak panen serta pemanggilan jasa-jasa kerja (sebagai 'cara-cara lama') yang bertahan dibawah permukaan landrente.
Pertimbangan kedua adalah bahwa priyayi rupa-rupanya telah menghitung kesempatan-kesempatan suksesnya sistem baru tersebut jelas sedikit. Van den Bosch berharap berhasil membujuk mereka dengan memberi mereka prosentase keuntungan penanaman-penanaman yang dipaksakan. tapi ini di Pekalongan anehnya tidak punya daya tarik untuk selama beberapa tahun setelah 1830. Bahkan pada tahun 1850-an (pada waktu sistem tersebut mulai dikenal di keresidenan), pertumbuhan yang berarti cultuurprocenten dua bupati Pekalongan lebih rendah dibanding yang dinikmati bupati-bupati keresidenan-keresidenan tetangganya.
Hasilnya adalah bahwa priyayi gagal memberikan tingkat kooperasi yang diperlukan sistem agar sukses dalam pelaksanaannya. Pada tahun 1844 misalnya, tentang wedana Pekalongan dikatakan bahwa ia "tampaknya mengenyampingkan begitu saja semua tata aturan yang berkenaan dengan tugas pemerintahan, apapun sifatnya". Ini barangkali kasus penyimpangan yang terkecuali, meskipun menandakan pengabaian penanaman-penanaman yang dipaksakan yang tersebar di antara priyayi. Bupati Batang sendiri memberi sebuah contoh yang tak ada bandingnya. Sebuah pemeriksaan atas keadaan perkebunan-perkebunan gula yang jelek di daerah ini pada bulan Juli 1844, misalnya, menghasilkan informasi bahwa makin lama makin sedikit petani yang menjadi pengolah tanah gula, yang pagi-pagi sekali datang dan pergi menjelang sore hari, sehingga banyak tebu yang baru ditanam telah dipenuhi rumput-rumput liar. Dalam masalah itu, seorang kontroleur Belanda mengadu pada residen, bupati tidak menggerakkan bantuan untuknya. Meskipun permohonan-permohonan ini diulangi (dan mengancam akan dilaporkan pada residen), hasilnya paling-paling adalah:
"bahwa sejauh ini saya tidak bisa melihat sedikitpun perbaikan dalam pelaksanaan kerja lamban yang sehari-harinya dilakukan, paling tidak dalam hal mendatangkan buruh-buruh".
Berhadapan dengan keadaan yang bersifat melawan macam ini, akhirnya Belanda dalam tahun 1848 mengambil tindakan untuk mematahkan kekuatan para bupati. Pada waktu masa jabatan kedua tengah berjalan bupati dipecat dari jabatannya, dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan langsung dengan kegagalan penanaman-penanaman yang dipaksakan tapi hanya dimengerti sepenuhnya atas dasar kejengkelan Belanda yang sudah terpendam lama terhadap ketidak-mampuannya membujuk priyayi keresidenan untuk mengambi pada sistem. Dengan hal itu langkahnya sukses. Setelah pertengahan abad bupati yang baru dilantik beserta bawahannya kebanyakan lebih tanggap terhadap tekanan Belanda dibanding sebelumnya, dan pada umumnya berhati-hati untuk patuh pada peraturan-peraturan. Misalnya pada tahun 1855 residen bisa melaporkan bahwa "penghisapan gentry mulai menjadi hal masa lalu". Sepuluh tahun kemudian, hampir tanpa kecuali, kepala-kepala distrik bisa digambarkan sebagai "orang yang paling cocok", sementara pada tahun 1870 residen merasa yakin mengatakan bupati orang yang "sikapnya terhadap pemerintah patuh tanpa menginginkan sesuatu".
Perubahan Peran Priyayi di dalam Organisasi Produksi. Setelah pertengahan abad jelas bahwa bupati dan wedana dengan amat sangat efektif mulai bekerja sama dengan pejabat residen di dalam organisasi produksi pasaran dunia dibanding keadaan sebelumnya. Kekuasaan serta pengaruhnya meskipun begitu telah mengalami erosi sampai sedemikian luas hingga deskripsinya sebagai 'penguasa-penguasa tradisional' menjadi semakin palsu.
Bupati didemoralisir juga tak punya kewenangan. Ini begitu jelas terbukti dari laporan-laporan keresidenan tahun 1850-an yang salah satu diantaranya baik dikutip dengan agak panjang. Misalnya dalam tahun 1857 dikatakan bahwa bupati Pekalongan telah mengasingkan dirinya pada tempat candu (opium-taking), sementara rekannya di Batang sama sekali diasyikan dengan masalah-masalah keuangan dan rumah tangga.
"Di pihak lain, meski tidak dilupakan bahwa tak ada bupati-bupati yang mewarisi ayah-ayahnya dalam garis suksesi sesungguhnya, tapi dari pemecatan atau mengganti (bupati-bupati) yang terdahulu, yang terpilih karena penempatan tugas pemerintah. Karena itu mereka, boleh dikatakan, tak ada yang bisa memapankan dirinya sendiri, dan pada saat pengangkatannya juga diisyaratkan awal kebangkrutan... Tidaklah perlu mengatakan bahwa kewibawaannya terancam sebagai akibat hal ini. Pameran serta kemegahan luarnya masih tetap sebagai orang yang menyangga secara kokoh kewibawaan penguasa-penguasa pribumi... kekuasaannya maka dari itu... nihil, dan keduanya dianggap tidak lebih tinggi dari pada pejabat pribumi lainnya oleh... penduduk propinsi ini. Seluruh prestisenya sebagai pemimpin hilang.
Melemahnya kedudukan bupati bersamaan di antara priyayi secara keseluruhan. Di mata penduduk biasa mereka merupakan pegawai-pegawai yang digaji, yang melaksanakan tugas: "pada umumnya, prestise keturunan tidak ada di sini".
Meskipun keterangan ini memberikan pernyataan yang kadarnya agak berlebihan (residen-residen yang berikut agak lebih dipercaya analisisnya), hampir tidak bisa disangsikan bahwa watak penguasa-penguasa 'tradisional' pedesaan tengah berubah dalam tingkat yang penting dibawah tekanan kekuasaan kolonial.Proses ini sesungguhnya dibantu oleh makin bertambahnya tekanan Belanda untuk mengurangi jumlah jasa kerja yang diminta priyayi dari kaum tani dan untuk menjamin berfungsinya landrente seperti yang diharapkan, karena di subversi bupati serta kepala-kepala distrik. Tentunya ini yang menghasilkan konsekuensi pertama menggeser priyayi dari kedudukannya sebagai pengambil surplus petani. kejelasan lainnya, itu hanya bisa berjalan atas dasar pengetahuan Belanda mengenai hal-ihwal tanah serta sumber-sumber tenaga pedesaan secara tepat. Ini membuka daerah keraguan yang besar terhadap tingkat efektifitas maksud tujuan Belanda. Misalnya tahun 1859 seorang residen cenderung percaya bahwa hanya ada satu kepala distrik yang tetap menarik upeti beras dari kaum tani sebagai pengganti pembayaran landrente, tapi pada dekade yang sama usaha-usaha untuk 'mengorganisasikan kembali' jasa-jasa kerja telah difrustasikan karena kurang bisa diandalkannya statistik-statistik kependudukan.
Tetapi Belanda masih tetap gigih dan menjelang akhir tahun 1860-an sebuah Opname (pengukuran) penting telah diselesaikan di sebuah keresidenan. Sampai tahun 1870 pejabat-pejabat kolonial dengan cukup keyakinkan berbicara tentang "penyusutan besar-besaran heerediensten, khususnya pelayanan personal pada pejabat-pejabat pribumi" sebagai hal yang tengah terjadi.
Kedudukan priyayi di dalam pengorganisasian produksi pasaran dunia di Pekalongan setelah tahun 1850 tak diragukan lagi disamping berubah juga kompleks. Di satu pihak, sepanjang penanaman tebu terus diadakan atas dasar buruh paksaan (yaitu sampai setelah'berakhirnya' secara tuntas sistem itu tahun 1870), kelihatannya itulah yang menjadi bagian vital operasinya. Suatu intisari dari dagboek seorang kontroleur Pekalongan pada tanggal 6 Mei 1858, misalnya, dengan amat gamblang memperlihatkan bagaimana juga bupati sendiri merupakan alat yang mengatur perkebunan-perkebunan secara langsung:
"Berkuda bersama bupati ke fabriek Wonopringo. Meninjau lahan yang ditanami tanaman (tebu) baru. Memakai kesempatan ini untuk menekan bupati agar menginstruksikan wedono serta para mantri untuk menjamin pem-bajak-an tanah dilakukan lebih dalam dibanding sebelumnya. Bupati langsung menurutinya.
Tapi dalam bidang produksi inipun, merangkak beberapa keberatan tertentu terhadap kedudukan priyayi. Sampai tahun 1870 para pemilik pabrik Wonopringo itu juga bisa dengan serius merenungkan penanaman sekitar 400 bau tanah secara 'bebas', "yang menyusunnya bersama dengan para pemegang tanah" dan "tanpa campur tangan para pemimpin pribumi".
Untuk kampanyenya sendiri (musim pemanufakturan berlangsung dari bulan mei hingga September/Oktober) ada banyak indikasi yang jelas bahwa menjelang tahun-tahun terakhir sistem tanam paksa priyayi tidak begitu lagi diperlukan. Dari peristiwa yang ada, kedudukan yang dipegangnya dalam proses produksi pasaran dunia telah mengalami transformasi yang berarti. Tahun 1856 di Pekalongan, seorang wedana merasa cukup yakin untuk memberitahukan administratur fabriek gula Wonopringo bahwa tidak ada manfaatnya bagi pabrik untuk mengadakan rekruitmen buruh atas dasar namanya. "Orang kecil hanya akan patuh padanya".
Namun kurang dari sepuluh tahun, para pekerja berkumpul di luar pintu-pintu pabrik menunggu diterima bekerja. Disini point utamanya adalah bahwa pada pertengahan tahun 1860-an penyediaan buruh paksaan yang direkrut pejabat-pejabat kolonial untuk bekerja selama kampanye untuk sbagian besar Pekalongan telah dihapuskan setahap demi setahap. Ada beberapa sengketa mengelilingi buruh 'bebas' yang menggantikannya. Ada banyak bukti, seperti misalnya, priyayi serta para kepala desa yang tetap menyediakan buruh untuk pabrik-pabrik sebagaimana layaknya, dengan perbedaan bahwa sekarang hal ini hasil rancangan swasta yang dibuat langsung dan hati-hati bersama dengan fabriek, atas dasar kerja sama secara diam-diam dengan pejabat-pejabat keresidenan. Saya nyaris tidak perlu memberitahukan anda", tulis administratur Wonopringo pada majikannya di Batavia tahun 1863, "bahwa disini segala sesuatu hampir seperti diwajibkan".
Namun hanya dalam beberapa tahun saja telah terjadi perubahan-perubahan penting, baik di Pekalongan maupun tetangganya Semarang. Sebagaimana telah disebutkan, bertambahnya ketidak-mampuan kaum tani untuk mengadakan mata pencahariannya sendiri dari pertanian desanya telah memaksa segolongan tenaga kerja desa langsung memasuki orbit perusahaan penggilingan tebu. Dalam hal ini, peran priyayi tampaknya menjadi orang menertibkan buruh ketimbang perekrut. Kewibawaannya penting untuk mempertahankan petani pada kontrak-kontraknya.
Yang pasti baik priyayi maupun kepala desa menerima pembayaran tunai dari pabrik-pabrik gula. Tapi, ini bisa diperdebatkan, kebanyakan pembayaran ini merupakan kompensasi karena kehilangan buruhnya sehingga mendorong peranmereka menjadi broker buruh. Di keresidenan Semarang bagian Kendal tahun 1860-an, misalnya, kesukaran-kesukaran yang dialami manufaktur-manufaktur gula untuk mendapatkan buruh selama 'kampanye' dikatakan berhubungan dengan:
"Kesewenang-wenangan serta oposisi para pemimpin pribumi, yang sebanyak mungkin berusaha menekan perkembangan tenaga kerja bebas di antara orang Jawa karena bertentangan dengan kepentingan-kepentingan dan prestisenya sendiri, sementara hingga kini mereka memahami jasa-jasa kerja wajib untuk penduduk menjadi sumber sesungguhnya kewibawaan dan penghasilan".
Tapi pada tahun 1866 dikatakan bahwa "kekerasan hati, manajemen yang baik dan pembayaran-pembayaran yang berlebihan" telah mengakhiri oposisi pejabat-pejabat lokal Jawa. Rekruitmen buruh bebas kini bisa berjalan tanpa gangguan baik dari kepala desa maupun priyayi.
Pabrik-pabrik Gula Mulai Melibatkan Dirinya dalam Produksi Tebu. Bagaimanapun juga tidaklah mudah begitu saja mengatakan bahwa priyayi tengah dipaksa untuk melepaskan pengawasannya atas organisasi produksi hingga derajat tertentu. Di dataran rendah Pekalongan yang ditanami gula, juga ditempat lain di tempat pasisir, ada faktor baru dalam situasinya: fabriek gula yang dikelola orang Eropa, yang menjadi ciri pedesaan dimanapun juga. Penetapan industri gula dibawah sistem tanam paksa diduga untuk tebu yang ditanam kaum tani dibawah pengawasan kepala-kepala desa serta priyayi, dan untuk urusan pemanenan serta penggilingan tebu (dan hanya) menjadi kekuasaan fabriek, yang sebagian besar dikelola para kontraktor Eropa.
Dikotomi produksi ini menyebabkan sejumlah masalah bagi perusahaan penggilingan dan segera tertinggal dalam praktek. Hasil gula, dan karenanya laba kontraktor, sangat berkaitan dengan kualitas tebunya. Teknologi pabrik hanyalah pertimbangan sekunder.
Dalam keadaan-keadaan inilah, tak lama kemudian fabriek mulai mengawasi organisasi penanaman tebu. Di Wonopringo, yang terbesar dari tiga penggilingan gula utama Pekalongan di pertengahan abad ke-19, administratur fabriek pada awal tahun 1850-an telah mengatur, inspeksi bulanan ke lahan-lahan tebu yang jelas yakin bahwa rekomendasi-rekomendasinya akan dilaksanakan. Kenyataannya bahwa kontroleur Belanda di distrik dekat Wonopringo berteriak-teriak setiap minggu yang barangkali untuk mempermudah hal itu. Mendekati sepuluh tahun terakhir fabriek telah menempatkan beberapa pengawas pada perkebunan-perkebunan sendiri, yang memperkenalkan metode-metode pembajakan lebih dalam dan penanaman yang baru dan dengan hati-hati membujuk wedana.
Singkatnya, fabriek tidak berdiri terlepas dari susunan-susunan penanaman tebu. Sebaliknya, lama sebelum berakhir masa sistem tanam paksa, ia menjadi amat terlibat di semua aspek produksi.
Konklusi: Kapitalisme di Pedesaan Jawa Bagian terbesar tulisan ini tercurah pada diskusi masyarakat serta perekonomian pedesaan Jawa seperti yang hidup di pertengahan abad ke-19 sebelum dan selama masa sistem tanam paksa. Sebagaimana saya lihat, penjelasan (argument) dasar berkisar di sekitar dua isu utama. Pertama menyangkut jenis struktur-struktur sosio-ekonomi yang memberi watak pedesaan Jawa awal abad ke-19, dan kedua berkenaan dengan hakekat perubahan-perubahan yang terjadi karena akselerasi produksi pasaran dunia setelah tahun 1830. Seluruh pendirian saya adalah bahwa tenaga untuk perkembangan jenis kapitalis ada di pedesaan Jawa pada dasawarsa-dasawarsa pertama abad ke-19, dan bahwa perkembangan-perkembangan yang berikut, jauh dari gambaran petrifaksi struktur-struktur 'pra-kapitalis', menampakkan meresapnya pertumbuhan hubungan-hubungan serta tujuan-tujuan kapitalis. Tentu di wilayah-wilayah hubungan-hubungan serta tujuan-tujuan produksi ini inti percekcocan ditempatkan. Jika pemahaman saya tepat (dan argumennya memang mudah sekali berubah-ubah tekanan karena interpretasi) posisi involusi pertanian adalah bahwa produksi petani terutama tetap bersifat subsistensi, sementara produksi pasar dunia melahirkan sektor 'modern', yang dikuasai Barat. Pada saat yang sama, hubungan-hubungan produksi di antara kaum tani tetap 'tradisional' dan terbaik dipahami dalam istilah bukan kelas. Dalam bagian bukunya yang terkenal itu, Geertz berbicara tentang masyarakat desa yang berusaha mempertahankan suatu "derajat homogenitas sosial dan ekonomi yang cukup tinggi melalui pembagian kue (pie) ekonomi hingga menjadi potongan-potongan kecil yang terus-menerus bertambah banyak". Bisa agak disangsikan pandangan Geertz yang mengatakan kue ini bukan kapitalis. Adalah kepastian, satu pakan kapitalis yang baru mulai menjadi pengacau involusi pertanian 'borjuis desa' yang baru nampak bentuknya, sebagai pemilik-pemilik tanah utama dan perantara-perantara penggilingan gula berhadapan dengan sebagian besar kaum tani. Tapi yang jelas bahwa Geertz melihat perkembangan ini sebagai penyimpangan jangka pendek dari keseluruhan pola 'involusi' dan hal yang digugurkan karena Depresi tahun 1930-an.
Karakteristik lebih jauh masyarakat Jawa ini dalam jangka panjang merupakan pelanjutan dan penguatan eksistensi rangkaian mekanisme re-distributif yang merupakan dasar "kemiskinan yang dibagi" (shared poverty). Konsekuensinya, menurut Geertz, adanya disparitas penguasaan tanah yang hidup di dalam kaum tani yang sesungguhnya bukan berpedoman pada diferensiasi sosio-ekonomi. Munculnya kelas-kelas di dalam kaum tani dihalang-halangi oleh susunan-susunan bagi hasil, kereja panen dan lain sebagainya yang pada dasarnya bersifat lunak, yang menghasilkan komposisi kaum tani yang terdiri dari "cukupan dan kekurangan" (just enoughs and no-quite enoughs) ketimbang "kaya dan miskin" (haves and have-nots). Singkatnya, kaum tani Jawa yang 'terinvolusi' itu digambarkan sebagai sesuatu yang lain daripada kapitalis, baik dalam terminologi maupun dalam konsep. Pandangan ini sama sekali bukan khas pada involusi pertanian, meskipun begitu, dan terasa ekspresinya pada sejumlah penulis yang berhutang budi pada Geertz meski tak kentara sama sekali. Dalam sebuah kertas kerja baru yang meninjau ekonomi politik Jawa, misalnya, Dr. Dick Robison mengatakan (inter-alia) bahwa dengan akselerasi produksi pasaran dunia pada pertengahan abad ke-19, "cara-cara pra-kapitalis terbeku" dan bahwa konsekuensinya "hubungan-hubungan produksi pertanian Jawa yang ada" telah dikonsolidasikan.
Seraya akan menjadi jelas, argumen tulisan ini berlangsung dengan amat bertentangan. Di satu pihak, sifat tulisan Geertz yang bersemangat mengenai Jawa pada dua puluh lima tahun terakhir adalah sesuatu yang hampir tidak bisa dinilai terlalu tinggi. Sekalipun begitu apakah hipotesa cemerlang _involusi pertanian_ masih tepat, dan itu akan disayangkan jika ia salah menduga untuk beberapa hal. Dalam tulisan ini saya mencoba mempertunjukkan sebuah pandangan yang agak berebeda mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di Jawa abad ke-19 yang bisa dipertahankan, didukung oleh data sejarah yang makin menjadi tersedia.
Saya sampai pada konklusi ini karena sejumlah pertimbangan. Pertama lahir karena penolakan terhadap eksplanasi 'dualis' perkembangan ekonomi Jawa di masa kolonial. rgumen yang ada di sini menegaskan tidak bisanya dibagi hubungan-hubungan antara kaum tani, 'gentry' dan industri gula. Hal yang paling penting adalah perusakan keberdikarian kaum tani dalam bahan makanan sebagai akibat tuntutan-tuntutan industri gula atas tanah, air dan buruh. Konsejuensi daripada hal ini, dan juga perkembangan-perkembangan penting lainnya yang berhubungan dengan penduduk desa maupun priyayi, telah diuraikan dalam analisis terdahulu. Hasilnya, jauh dari gambaran pembekuan organisasi produksi yang ada, menggambarkan penarikan perekonomian dan masyarakat desa secara kuat ke dalam orbit perusahaan kapitalis. Dalamproses ini, mereka menjadi bagian integral sistem produksi kapitalis.
Tingkat inytegrasi ini bahkan menjadi lebih kelihatan ketika pengaruh-pengaruh akselerasi produksi pasaran dunia pada hubungan-hubungan sosial dan ekonomi yang berlaku di dalam kaum tani diperiksa agak lebih terperinci. Saya telah menunjukkan bagaimana gambaran dunia usaha tani petani desa yang 'tradisional' dan sebagian besar homogen yang kurang lebih secara eksklusif dikerjakan oleh tenaga keluarga itu memperdayakan. Suatu laporan sejarah masyarakat desa 'tradisional' pasisir dengan susah payah hanya bisa ditahan sampai tahun 1800. Apa yang terungkap selama dekade-dekade awal abad ke-19 adalah bahwa produksi pertanian diorganisasikan di antara kaum tani atas dasar diferensiasi tajam antara penguasa tanah dengan yang tidak menguasai tanah. Meskipun diferensiasi ini bisa disangsikan karena tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat kolonial pada tahun-tahun pertama sistem tanam paksa, setiap indikasi yang ada menegaskan dan memperkuat bahwa pada akhirnya keuntungan-keuntungan dari sistem ini diambil kelompok-kelompok penguasa tanah yang lebih besar, yang ber--'privelege' di dalam kaum tani. 'Kaum tani besar' tak hilang dari pedesaan Jawa pada abad ke-19 sebagai konsekuensi pengaruh sistem tanam paksa yang diduga merata. Sebaliknya, justru kelompok inilah yang diantaranya menjadi penerima warisan.
Sebagai akibatnya, produksi pertanian terus-menerus diorganisasikan di antara kaum tani atas dasar susunan bagi hasil, sewa-menyewa tanah dan buruh harian antara penguasa tanah dan yang tidak bertanah. Adalah juga mereka yang tidak bertanah yang ditarik karena dasarnya makin 'sukarela' ke dalam industri gula sebagai penebang tebu dan "kuli-kuli pabrik". Yang pasti, dalam kasus ini mereka tidak bisa digambarkan sebagai telah diproletariatkan sepenuhnya. Hubungan-hubungan yang ada di antara mereka dengan para petani penguasa tanah jelas dikhaskan oleh sesuatu yang lebih daripada hubungan ekonomi murni. Misalnya, pertuanan (clientage) yang memiliki berbagai-bagai dimensi ekstra-ekonomi. Juga (seperti yang Geertz amati) mayoritas pekerja Jawa di industri gula hanyalah musiman, yang kembali ke desa setelah kampanye.
Namun memandang tenaga kerja kampanye itu sebagai pada dasarnya 'setengah kaum tani' adalah mengabaikan kenyataan bahwa kaum tak bertanah desa makin menjadi bertambah tergantung pada apa yang mereka bisa peroleh di industri gula. Dengan berkurangnya hasil pertanian 'desa' karena dampak produksi tanaman ekspor (setelah pertengahan abad disatukan dengan sejumlah tanaman) berarti bahwa mereka yang dulunya menemukan sebagian besar mata pencaharian di dalam desa tidak lagi mendapatkannya dengan mudah. Melalui satu atau lain cara mereka telah digiring ke arah ketergantungan yang makin kentara pada pabrik-pabrik gula. Karena keadaan-keadaan seperti itu, pendiriannya bahwa mereka tidak 'diproletarisasikan sepenuhnya' yang menjadi resiko akan menjadi alat yang suka menonjolkan keahliannya belaka. Tuntutan serupa mungkin juga dilancarkan terhadap desakan pentingnya faktor-faktor ekstra-ekonomi dalam menentukan hubungan antara penguasa tanah dengan yang tidak bertanah di antara kaum tani. Kedua argumen tentang bukan perkembangan kapitalis di pedesaan Jawa selama periode kolonial tersebut didasarkan pada paradigama mengenai apa yang merupakan perkembangan kapitalis sehingga amat menyesatkan. Adalah paradigma yang berusaha mencocokkan, begitulah kita katakan, hubungan-hubungan antara mesin-mesin besar dengan tenaga kerja pabriknya, tapi sama sekali tidak cukup menggambarkan hubungan-hubungan kompleks, di masa lalu maupun di saat sekarang ini, yang umumnya diterima sebagai kapitalis. Bentuk-bentuk pertuanan (clientage), misalnya, ada dan terus ada di dalam kerangka produksi kapitalis. Yang bisa saja dipakai mengaburkan pengertian apa yang tengah berlangsung di Jawa masa kolonial dengan bersikeras bahwa kehadirannya bisa dibuktikan menyingkirkan kemungkinan perkembangan kapitalis secara serempak.
ooo0ooo
Selengkapnya...
(Dalam Hamza Alavi et.all (eds.), Capitalism and Colonial Production, Croom Helm, London & Canberra, 1982)
Sebuah pandangan yang dipertahankan luas mengatakan bahwa perkembangan produksi pasar dunia pada abad ke-19 oleh Jawa telah diiringi dengan (serta didasarkan pada) tingkat kebekuan (petrifaksi) yang hebat dari struktur-struktur sosial dan ekonomi yang ada di pedesaan. Pada saat yang sama, karena struktur-struktur tersebut diterima sebagai mempunyai esensi yang non-kapitalis dalam wataknya,
dengan demikian konsep yang ditarik adalah bahwa kolonialisme Belanda, dan secara khusus industri gula yang bertambah besar dibawah pengayomannya selama abad ke-19, selain melumpuhkan perkembangan kapitalisme asli (indigenous) di daerah pedesaan Jawa menggerakkan proses 'involusi' dengan mana tata-tertib tradisional sendiri ikut terlibat dan begitu memperkeras perekonomian moderen dibawah pengawasan Barat. Kemudian inilah yang menuntun eksplanasi dualistis dari 'keterbelakangan' Jawa, atas dasar kegagalan kapitalisme mentransfer dirinya dengan sukses dari satu ke lain sektor. Konklusi yang ditarik dari semua ini, bahkan juga dari penulis-penulis yang tampaknya tidak setuju dengan teori 'involusi', adalah bahwa kapitalisme asli merupakan suatu perkembangan pasca-kolonial bagi daerah pedesaan Jawa. terutama dikaitkan dengan perkembangan-perkembangan pedesaan sejak tahun 1965 dibawah pengayoman Orde Baru.
Meskipun sifat argumennya berpengaruh, dan secara khusus konsep inti 'involusi' seperti yang diuraikan dengan terperinci oleh Clifford Geertz, ia berjalan bukan tanpa tantangan sebagai sebuah penjelasan yang memuaskan dari jalan perkembangan sosio-ekonomi Jawa. Khususnya pada tahun-tahun terakhir, telah bertambah kecaman tajam atas 'involusi'dari peneliti-peneliti yang skeptis pada kemampuan aplikasinya untuk Indonesia moderen. Tulisan ini mencoba mencari bukti dan mengembangkan kritik dengan memusatkan perhatian pada apa yang dianggap akar-akar 'involusi' di abad ke-19 dan melalui pengembangan sebuah couter-argumen atas kemunculan kapitalisme asli di pedesaan selama masa jayanya kekuasaan kolonial Belanda.
Ada dua masalah pokok yang dilibatkan dari pendekatan seperti itu. Pertama, pembahasan sekitar konseptualisasi masyarakat desa Jawa lama yang ada (eksis) di awal sistem tanam paksa, nama yang diberikan pemerintah kolonial untuk memaksa cepat bertambahnya produksi pasar dunia yang diresmikan Gubernur Jendral van den Bosch pada tahun 1830. Kedua, menghubungkan denmgan analisis sifat perubahan yang ditempatkan pada masyarakat Jawa karena beroperasinya sistem baru tersebut di masa jayanya pertengahan abad ke-19. Dalam mendiskusikan semua itu, saya akan mempergunakan contoh-cojntoh yang diambil dari sejarah sosio-ekonomi keresidenan-keresidenan pantai Utara Jawa (pasisir) abad ke=-19, khususnya keresidenan Pekalongan yang kecil tapi padat penduduknya, sebelah Barat Semarang. Sejauh mana penemuan-penemuan tersebut relevan untuk keseluruhan Jawa, tentu saja, tetap merupakan persoalan terbuka. Meskipun menonjolkan keunikan pengalaman provinsial selama periode kolonial, bagaimanapun jua, saya tetap yakin bahwa diskusi bermanfaat bisa diteruskan dengan mengusulkan sejumlah tema-tema umum. Dalam konteks argumen yang ada, adalah sebagai berikut. Satu: Diferensiasi sosial dan produksi barang dagangan telah cukup berkembang di pedesaan Jawa sebelum sistem tanam paksa karena itu masuk akal untuk berbicara suatu kepotensilan perkembangan kapitalis. Masyarakat 'lama' tidak berada pada arah yang merintangi perkembangan kapitalis. Saya sangat skeptis, karena perkembangan di atas, terhadap daya aplikasi konsep-konsep seperti 'cara produksi Asia' di sini. Dua: Perubahan-perubahan yang berlangsung di masyarakat Jawa selama masa jaya sistem tanam paksa pertengahan abad ke-19 adalah jenis kapitalis ketimbang 'involusional'. Sebuah embrio kapitalismne asli terbukti dengan jelas di daerah-daerah pedesaan, yang diekspresikan dari segi produksi barang dagangan yang meluas (generalised commodity production), buruh upahan serta perkembangan lebih lanjut melalui pembelahan sosio-ekonomi diantara kaum tani. Adalah kesalahan mendasar untuk berusaha menggambarkan masyarakat ini dengan terminologi non-kapitalis (yaitu sebagai 'feodal' atau 'tradisional') serta mengatakan bahwa 'transformasi' kapitalisnya belum terjadi. Tiga: karena itulah, saya menolak gagasan bahwa pada produksi pasar dunia abad ke-19 Jawa kerkoeksistensi dengan pengerasan tata-tertib 'tradisional'. Sebaliknya, dengan penolakan pada dualisme gaya-lama maupun yang dimodifikasi, variasi Geertzian, saya ingin menekankan semua aspek perubahan selama era sistem tanam paksa yang jelas menunjukkan kemunculan kapitalisme asli. Singkatnya, penjelasan saya mencoba mengidentifikasi awal-awal kapitalisme asli di pedesaan Jawa terutama melalui proses tumbuhnya produksi pasar dunia dan khususnya dengan industri gulanya.
Pengorganisasian Produksi Pertanian di Pasisir Awal Abad ke-19
Produksi pertanian di daerah pasisir Utara Jawa di sekitar tahun 1800 bisa dimengerti sebagai pengorganisasian dua tingkat yang berkaitan erat: kaum tani dan lingkungan supra-desa yang terdiri dari gentri (priyayi), orang Cina serta Belanda. Di sini produksi pertanian telah lama berhenti bagi pemenuhan konsumsi lokal belaka. Setidak-tidaknya sejak saat Belanda mengambil-alih pasisir pertengahan abad ke-18 baik kaum tani maupun priyayi telah tertarik (meskipun tidak langsung) kedalam usaha menghasilkan (the business of producing) demi pasar dunia. Kompeni Belanda, yang sistemnya tetap efektif di dekade kedua abad ke-19, memaksakan dua jenis permintaan. Pertama adalah terhadap tenaga kerja, terutama untuk pengangkutan barang-barang serta menyelenggarakan gudang dan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang didirikan di sepanjang pantai Utara. Kedua terhadap sejumlah tertentu hasil pertanian, terutama beras, tapi juga indigo, kapas benang, dan sedikit gula. Semua ini ditetapkan melalui 'perjanjian' dengan penguasa-penguasa lokal, bupati, yang disebut Belanda para regent. Urusan bagaimana produksi diorganisir sesungguhnya dibiarkan di tangan-tangan bupati. "Dengan satu perkataan", tercatat dalam laporan singkat Semarang tahun 1812, "pemerintah tidak kenal dan berbicara dengan siapapun kecuali dia".
Sesungguhnya, bukanlah menjelang tahun-tahun terakhir abad ke-18 para pejabat kolonial mulai begitu memperhatikan apa yang sesungguhnya berlangsung di pedesaan, hanya di bawah rejim-rejim Daendels serta Raffles, antara 1808 hingga 1816, penyelidikan-penyelidikan mendasar serta sistematis mulai dilakukan terhadap masyarakat serta perekonomian desa. Konsekuensinya adalah bahwa gambaran kaum tani maupun gentri pantai Utara Jawa (karena muncul dalam keterangan-keterangan orang Eropa) secara tidak terelakkan merupakan sesuatu yang berasal dari periode ketika produksi pasar dunia berada di bawah pengayoman kolonial telah mulai memberikan dampak tertentu. Hanya melalui usaha-usaha melaksanakan landrente Raffles sesudah tahun 1813, pemerintah mulai secara langsung, sistematis dan merupakan persoalan kebijaksanaan melibatkan dirinya dalam peristiwa-peristiwa desa di bawah tingkat bupati. Selain itu, bukan menjelang tahun 1823 diadakannya sistem laporan tahunan yang teratur dari keresidenan-keresidenan kepada pemerintah pusat, yang memiliki potensialitas untuk memperoleh banyak detail mengenai penduduk desa dan priyayi. Meskipun begitu, penyelidikan-penyelidikan tersebut terus-menerus digagalkan oleh sejumlah besar faktor, termasuk keengganan-keengganan sebagian _bupati_ untuk memberikan informasi yang bisa membahayakan tuntutan-tuntutannya sendiri terhadap kaum tani. Dengan cara begitulah, misalnya, (soal) tanah maupun penduduk seringkali disembunyikan dari intipan mata kolonial, dalam banyak kasus selama beberapa dekade.Karena itulah, dengan dasar latar belakang dari informasi yang sifatnya fragmentaris dan seringkali bisa dipersoalkan ini maka sebuah analisis produksi pertanian dari beberapa dekade langsung sebelum sistem tanam paksa semestinya dibuat.
Kaum Tani Pasisir
Para penghasil langsung di keresidenan-keresidenan pantai Utara Jawa awal abad ke-19 terutama adalah para cultivator yang menanam padi selama musim hujan dan berbagai tanaman kedua (berbagai jenis kacang-kacangan, tepung jagung, daun nila, dan kadangkala kapas serta tembakau) selama musim kering. Karenanya penduduk desa tidak secara eksklusif sibuk dalam pertanian. Kerajinan tangan untuk konsumsi lokal serta perdagangan regional dikenal luas, dan beberapa diantara 'orang kebanyakan' (common people) pedesaan sesungguhnya adalah nelayan, pedagang dan spesialis penghasil kerajinan tangan. Meskipun begitu perekonomian didominasi oleh pengusahaan pertanian.Tanah dikuasai kaum tani atas dasar jasa kerja (labour services) yang disediakan untuk priyayi, yang juga menarik sebagian panen jadi cultivator. Ada beberapa perubahan setelah tahun 1813 dari ketentuan-ketentuan ini karena menyesuaikannya dengan syarat-syarat formal sistem landrente yang diintrodusir tahun tersebut, tapi hubungan erat antara pemegang tanah dengan kewajibannya melakukan jasa kerja bagi yang berwenang tetap tidalk berubah.Tidak semua kaum tani menguasai tanah. Sebaliknya, hubungan-hubungan produksi yang ada di antara kaum tani pasisir awal abad ke-19 dikarakterisir dengan distingsi tajam antara pemegang tanah dan yang tak bertanah. Ini bukanlah kebetulan belaka dari sosio-ekonomi desa, tapi bagian integral daripadanya. Tak dapat disangkal, bahwa ada sejumlah kesukaran dengan konsep seperti itu. Di satu pihak, sebenarnya tidak mungkin menaksir berapa besar proporsi tenaga kerja desa yang sama sekali tidak menguasai tanah atau, yang sekurang-kurangnya, sama sekali tidak menguasai sawah yang merupakan sumber utama pertanian petani. Hal yang sama, meskipun jelas bahwa ketiadaan tanah merupakan kondisi permanen kehidupan desa sejak saat keterangan-keterangan paling awal orang Eropa (veteran Jan Knops, misalnya, menulis dalam 1812 mengenai mereka yang "tidak memegang saham dalam lahan-lahan sawah") adalah tidak jelas apakah yang tidak bertanah itu sendiri merupakan satu kelas permanen, keturunan. Sungguhpun ada sekumpulan bukti bahwa dalam dekade-dekade awal abad ke-19 tidak selalu ada distingsi antara mereka yang menguasai tanah dengan yang tidak secara mutlak. Pernyataan sejaman yang barangkali paling jelas tentang ini diberikan oleh residen Semarang Pieter le Clercq, yang menggambarkan situasi penguasaan tanah tahun 1813 yang ia percayai berlaku di keresidenannya sebelum introduksi sistem landrente delapan belas tahun sebelumnya. Le Clercq menjelaskan bahwa tanah telah dibagi secara adil di antara anggota kaum tani sebagai balasan penyelenggaraan jasa kerja di dalam dan di atas desa. Orang-orang ini disebut sikep-sikep dan:
"Setiap sikep mempunyai djoeroe-sawah atau pembantu. Adalah yang terakhir inilah yang, bila kekurangan sikep-sikep untuk jasa kerja terhadap negeri (negara), direkrut untuk menjadi anggota. Para sikep berbagi hasil lahan yang diberikan padanya dengan djoeroe-sawahnya, karena saling berbagi ongkos penanaman.
Bilamana para sikep telah menguasai sawahnya selama setahun, mereka harus menyerahkan sawah tersebut pada para kerik, ("orang-orang yang tidak menguasai lahan") yang kemudian menurut gilirannya mengolahnya selama setahun atau sekali panen. Djoeroe-sawah atau para pembantu punya pilihan dalam penggantian sikep-sikep atau dalam melepaskan kedudukan mereka untuk para kerik atau mempertahankan pelayanan (sebagai penguasa tanah). Peralihan ini berlangsung untuk keseluruhan penduduk, sehingga setiap orang pada gilirannya harus melakukan jasa kerja bagi negeri dan sebagai konsekuensi menguasai sawah, sebab itu ia disebut sikep".Ini bukanlah sebuah pernyataan yang terisolasi. Lebih awal dalam abad itu observasi serupa telah dilakukan Knops dan P. H. van Lewick van Pabst pada sebuah laporan panjang tentang jabatan gubernur lama pantai Utara-Timur yang berangka tahun 1812. Menurut laporan tersebut, "orang biasa" (common man) hanya menguasai bagian sawah selama setahun sebelum melepaskan pada orang lain, "dengan suatu perkiraan bahwa seluruh massa penduduk desa sama-sama menikmati sebagian dari sawah".
Pada saat yang sama, ada banyak bukti bahwa pola-pola penguasaan tanah yang berlaku di antara kaum tani pasisir awal abad ke-19 tidak begitu saja sederhana atau egaliter seperti yang biasanya diduga. Di satu pihak, tidak semua sawah petani merupakan subyek redistribusi periodik seperti cara yang telah digambarkan. sawah yang dikembangkan kemudian, dikecualikan dari susunan tersebut dan disediakan untuk mereka yang telah membukanya. Sekitar tahun 1820 di Pekalongan, misalnya, dikatakan bahwa hak-hak para pembuka sawah (developer's rights) beralih dari satu generasi pada yang berikut untuk daerah-daerah pegunungan yang jarang penduduknya, tapi untuk dataran rendah yang banyak penduduknya hilang setelah generasi pertama. Di tetangganya Semarang residen H. J. Domis menggambarkan situasi yang pada dasarnya mirip.
Juga dalam konteks ini penting untuk mengingat bahwa tidak semua tanah petani merupakan sawah. Sekurang-kurangnya, lahan-lahan desa yang diirigasi ini ditambah dengan semacam tanah 'kering' atau lainnya, yang lazim dikenal tegal atau gogo. Knops, dalam membicarakan situasi Semarang tahun 1813, mengatakan bahwa "orang Jawa yang membuka tanah tersebut.....serta mengubah hutan belantara agar cocok untuk pertanian, menganggap dirinya sebagai pemiliknya" dan begitulah juga kasus tanah yang ditanami pohon-pohon yang berbuah.
Singkatnya, ada kemungkinan bahwa sejumlah tanah yang dianggap produktif tetap di luar beroperasinya mekanisme redistributif yang ada yang merupakan karakterisasi kaum tani keresidenan-keresidenan pantai Utara.Mekanisme-mekanisme ini, realokasi beberapa bagian lahan untuk setahun atau setidak-tidaknya periodik, memang meluas, dan di mata orang Barat telah menolong menjawab sejumlah tujuan. Residen Rembang H. T. van der Werff, misalnya, tahun 1812 menjelaskan bahwa:
"Tanah-tanah yang sekali setahun beralih tersebut, baik tanah yang tandus maupun yang subur, yaitu mereka yang tanahnya subur tahun kini diharuskan di tahun berikutnya menerima tanah yang tandus... dengan penempatan tanah seperti itu seseorang tidak mengeluh terhadap orang lain".
Knops membuat point yang sama untuk distrik-distrik pantai Utara secara keseluruhan: "Setiap orang secara bergilir menerima bagian dari produktivitas yang lebih besar atau yang lebih kurang". Dia mengindikasi, betapapun, bahwa tekanan penduduk berperan dalam redistribusi. Sawah harus diputar karena tidak cukup untuk dibagi-bagikan. Di distrik-distrik dimana permintaan tanah besar (dia khususnya menyebut keresidenan Semarang), tuntutan-tuntutan pada dasarnya hanya bisa terpenuhi selama bertahun-tahun.
Redistribusi periodik merupakan juga tanggapan atas fluktuasi permintaan jasa kerja dari para pejabat. Sebagaimana Raffles katakan selama periode ia menjabat gubernur pulau ini;
"Di lingkungan kekuasaan yang despotis, tentu bisa diperkirakan bahwa permintaan jasa kerja yang terus-menerus serta tidak terbatas, dan bersesuaian dengan permintaan atas tanah, menimbulkan perubahan terus-menerus dalam distribusinya. Dalam banyak kasus lebih dari separuh penduduk desa terus-menerus dipertahankan dalam keadaan siap untuk pekerjaan pemerintah, sementara tanah-tanahnya dibagikan diantara sisanya: ini bergilir berganti-ganti di setiap akhir tahun. Selain itu, ada peraturan mutlak bagi kepala desa untuk membagi secara adil pada tiap individu penanam bagian tanahnya selama setahun, sesuai instruksi-instruksi bupatinya...
Pendistribusian tanah, betapapun juga, berlangsung atas dasar yang jauh dari aktualitas. Domis pada awal tahun 1820-an melihat bahwa meskipun secara nominal didasarkan pada semacam "hak yang sama atas lahan-lahan, tapi kedudukan para cultivator sangat menentukan kuantitasnya".Jelasnya para kepala desa dan 'orang-orang tua' yang terbaik dalam halini. Domis menjelaskan bahwa adalah mereka yang:
"Dengan bergiliran, ada yang selama setahun, dua tahun atau di tempat-tempat lainnya selama tiga tahun, menguasai tanah yang terbaik yang dimiliki desa-desa yang bersangkutan. Cultivator-cultivator yang lebih muda hanya mempunyai tuntutan atas lahan-lahan jenis kedua, dan para janda serta orang asing... diberikan kategori lahan sawah yang ketiga atau tertandus".
Knops, juga, memperjelas bahwa adalah kepala desa yang mengambil bagian sawah desa yang terbaik. Menulis tepat sepuluh tahun sebelum Domis, ia menghitung bahwa sebagai peraturan yang umum lurah (kepala desa) menguasai sekitar satu sampai dua jonk dari setiap tanah, sebaliknya 'orang kebanyakan' hanya menerima seperemnpat atau paling banyak setengah jonk. Khususnya di Semarang, ia menghitung bahwa 12 persen lebih dari keseluruhan area sawah dikuasai lurah. Meski ada terdapat sedikit informasi dari apa yang dilaporkan dengan baik para pengamat Barat tersebut, angka-angka jenis ini tidak bisa menjadi lebih daripada taksiran yang sangat kasar. Namun demikian, adalah menarik untuk memahami bahwa dim keresidenan yang sama sekitar pertengahan abad itu usaha-usaha dilakukan untuk membatasi penguasaan tanah para kepala desa tidak lebih dari delapan persen tanah yang bisa ditanami.gambaran rangkap (two-fold) kaum tani daerah pasisir Utara Jawa pada tahun-tahun permulaan abad ke-19 mulai muncul. Di satu pihak, para cultivator yang bertanah yang didalamnya dibedakan atas dasar kuantitas serta kualitas sawah yang dikuasai. Di pihak lain, sekelompok petani tak bertanah yang tak berbentuk (beberapa diantara mereka tampaknya bergantian mengolah tanah) yang berbatas pada serangkaian susunan luas, termasuk upah serta bagi hasil, bagi mereka yang memiliki hak atas tanah. Dalam pandangan Knops adalah lazim bagi mereka yang tak bertanah untuk melakukan beberapa jasa kerja yang terbebankan pada para pemegang tanah, sebaliknya karena itu mereka menerima bagian sawah.
Hal ini secara kasar sesuai dengan kata-kata yang dikutip dari Le Clercq mengenai hubungan antara petani-petani bertanah dengan para pembantunya di atas. Akan tetapi di Pekalongan residen F. E. Hardy tahun 1812 melaporkan tentang apa yang dengan tegas ia rasa sebagai bagi hasil sederhana, yang jelas umum di desa-desa:
"....setengah panen merupakan ganjaran para cultivator, setengah yang lainnya tetap berada pada pemilik tanah. Bibit diurus bersama, dan juga contingent (yaitu bagian panen untuk bupati) yang meskipun begitu para cultivator menanggung semua tuntutan yang mengikuti tugasnya".
Bagi hasil juga dilaporkan dari Semarang oleh Knops pada tahun yang sama, seiring dengan penjelasannya mengenai seluk-beluk redistribusi tanah. Mereka yang tidak mempunyai sawah:
"....menyewanya dari yang lain, dimana harga ditentukan menurut hasilnya, atau jumlah hasil tertentu, ataupun juga dengan pembagian, seorang memberikan lahan sawahnya, yang lain kerbau-kerbau untuk membajaknya dan mengerjakannya, yang lain atau pemilik, padi untuk disebarkan, semua itu sesuai dengan persetujuan yang dilakukan sebelumnya, tapi pada umumnya sepertiga untuk yang urunan kerbau-kerbau dan mengerjakannya, dan dua pertiga untuk pemiliknya".
Penyebutan tegas sewa sawah merupakan juga referensi yang jauh dari ketertutupan (sudah barang tentu tidak harus terbatas pada hubungan-hubungan tanah dengan ketiadaan tanah). Misalnya terjadi di dua keresidenan berbeda sekitar Jepara, dalam tahun yang sama, 1812. Raffles mengatakan bahwa di keresidenan Kudus, para cultivator "secara tetap menjual tanahnya demi uang", dan residen Doornick mengamati bahwa "tanah sawah yang dibagikan pada A mungkin dibiarkan untuk disewa B, dalam hal ini mereka berdua menghadap kepala desanya dan melaporkan perjanjian yang mereka buat".
Mengenai tibulnya upah dan kerja harian, jelas tidak mungkin mengkuantifikasikan, tapi bisa dikatakan telah menjadi hal yang lumrah. Tahun 1820-an misalnya, ketika residen Cornelis Vos memamerkan untuk memperlihatkan apakah kaum tani Pekalongan bisa mengharapkan memperoleh penghasilan dari panen kedua (musim kering), dalam hitungannya memasukkan kesimpulan tegas terhadap upah-upah (loonen) dan juga penyewaan kerbau.
Dengan tingkat yang kurang spesifik point yang sama diperoleh J. I. van Sevenhoven, seorang pejabat paling berpengalaman dan senior dalam pemerintahan Hindia, pada dekade berikutnya, yang menganalisis masyarakat pedesaan Jawa dari kategori yang terendah yang dikenal sebagai "menoempang" serta yang tidak memiliki lahan sendiri meskipun begitu adalah "orang yang bekerja sebagai pengrajin, terlibat dalam perdagangan atau yang bekerja sebagai buruh harian (para boedjang)".
Tentu saja gegabah menganggap apa yang diacu sebagai kerja harian mestinya dibayar secara tunai. Kadangkala, kerja memanen setidak-tidaknya jelas dibayar dengan hasil bumi.
Meskipun begitu, perekonomian pedesaan telah cukup dimonerisir pada awal abad ke-19 membuat upah-tunai bisa dipraktekkan secara sempurna.
Priyayi, Orang Cina dan Belanda
Suatu analisis struktur sosial ekonomi supra-desa keresidenan-keresidenan pantai Utara awal abad ke-19 haruslah mengingat tidak saja 'gentri' Jawa, tapi juga para pedagang Cina serta 'Arab' dan wiraswasta-wiraswasta serta pejabat-pejabat Belanda (hanya ada sedikit pengusaha perkebunan orang Eropa yang aktif di sepanjang pantai Utara sebelum tahun 1830). Ketiga kelompok tersebut semuanya terlibat dalam penyedotan surplus petani, melalui berbagai mekanisme, dan tingkat ketergantungan berbeda-beda satu dengan yang lain.'Gentry' pantai Utara terdiri dari bupati, wedana atau kepala distrik serta para pejabat satelitnya. Orang-orang ini merupakan pengganti pejabat pengumpul upeti negara Jawa lama yang kesetiaannya telah berpindah pada gubernur Semarang ketika Belanda mendapatkan pengawasan atas pasisir pertengahan abad ke-18. Bahkan seabad kemudian, betapapun, menurut residen Pekalongan, 'gentri' distriknya masih menganggap Solo ketimbang Batavia sebagai pusat dunianya.
Mereka bukanlah pemegang jabatan turun-temurun (meski pada umumnya Belanda mengangkat anaknya untuk menggantikan ayahnya) dan mereka tidaklah tepat digambarkan sebagai tuan tanah (landlords). Pada negara Jawa lama, bupati adalah orang yang diangkat kesultanan, dan merupakan poros pengambilan produk serta tenaga petani untuk pemakaian istana kerajaan. Mereka terus, dibawah kekuasaan kompeni, memenuhi peran serupa demi Belanda. Singkatnya, mereka merupakan 'gentri' yang penghasilannya berasal dari apa saja dalam merencanakan memelihara hak-hak atas beras serta tenaga yang diberikan para cultivator untuk negara.Menurut Knops dan Lawick van Pabst di tahun 1812, ada pembagian kaum tani menjadi rangkap untuk tujuan permintaan tenaga. Mereka dikategorikan sebagai orang 'depan', 'tengah' serta 'belakang'. Sementara yang pertama dan kedua harus melakukan jasa kerja untuk negara (yaitu kekuasaan kolonial Belanda), kategori terakhir dicadangkan untuk pemakaian bupati. Pembagian sawah secara adil untuk menciptakan jasa kerja, tentu saja, merupakan bagian integral, susunan tersebut.
Mengenai orang-orangnya bupati, situasi yang ada di salah satu daerah keresidenan Rembang bisa dijadikan sebagai contoh yang khas sekali:
"....bupati Lassum mempekerjakan 322 keluarga untuk pemakaiannya sendiri, mendukungnya dengan lahan-lahan sawahnya sendiri, diberikan pada mereka yang tidak memiliki lahan-lahan sawah, dan mereka yang merupakan pengrajin, pemusik serta buruh-buruh sawah, ketiganya menerima 1/4 hasil panen. Pelayan rumahnya berjumlah 75...".
Meskipun demikian, berapa banyak permintaan 'gentry' atas tenaga sebenarnya tidak dapat dihitung. Kesukaran-kesukaran cara penyelidikan seperti itu dengan rapi diringkas residen Jepara tahun 1812:
"....Dalam arti kata yang paling tepat bupati tidaklah punya hak menerima prerogatif atas poenduduk pribumi pada umumnya....Tapi para bupati, yang merupakan orang Jawa yang terkenal baik sifat pemarahnya, dan sangat percaya ia tertantang untuk tidak mengeluh agar tekanan mau-tidak mau menjadi tidak memperolehdukungan, tahu sejauh mana mereka harus bertindak, dan menggunakan sejumlah muslihat untuk mempertahankannya dalam kepatuhan. Para penduduk pribumi tetap diam, dan banyak residen yang sangat memperhatikan tidak bisa menemukan apa yang sebenarnya terjadi. Tidaklah mungkin, meskipun dengan cara memberikan hadiah, untuk meminta orang Jawa menemukan prejudisial bupatinya sendiri, walau yang terakhir ini menindasnya dengan kerja bakti dan pemerasan".
Berapa jumlah panen padi kaum tani yang diambil para bupatinya (suatu proporsi yang diberikan padanya untuk Belanda sebagai bagian dari 'contingent') juga merupakan masalah yang sulit untuk menilainya. Knops dan Pabst menghitung bahwa di bawah kekuasaan kompeni itu berjumlah tiga per lima atau dua pertiga panen, tapi ditambahkan bahwa ada sistem yang amat kecil serta banyak sekali variasi lokalnya sehingga jumlah yang tepat sangat sukar ditentukan. Selain pajak atas panen ini, bupati juga mengadakan berbagai permintaan lain terhadap sumber-sumber kaum tani. Itu bisa berupa tunai maupun hasil bumi. Sumbangan-sumbangan untuk rumah tangga bupati harus diadakan pada hari-hari pesta (misalnya berupa ayam), penarikan pajak kepala serta kerbau, kayu bakar serta bambu diambil dengan harga di bawah tarif pasar yang berlaku.Dalam beberapa kasus, bupati kelihatan telah mengorganisir eksploitasi langsung terhadap beberapa distrik yang berada di bawah pengawasannya. Di karesidenan Semarang tahun-tahun permulaan abad itu, misalnya, bupati mengadakan penetapan susulan atas pengolahan tanah sebanyak 13 setengah jonk:
"bupati memberi kerbau-kerbau, alat-alat kerja; negeri, untuk mengatakan, distrik keseluruhan, memberi bantuan. Selama pengolahan, bupati menyediakan makanan-makanan. Ia juga menyediakan bibit tanaman. Ia tidak bekerja apa-apa. Keseluruhan hasi 13 setengah jonk diserahkan padanya; mereka menerima bagian istimewa karena menyumbang penuaian, yaitu seperlima".
Tentu saja itu jumlah tanah yang agak kecil. Susunan yang lebih umum untuk pengeksploitasian sumber-sumber distrik yang berada di bawah pengawasan bupati adalah menyewakan desa-desa dan keseluruhan distrik pada wiraswasta-wiraswasta Cina. Di seluruh gubernuran pantai Utara tahun 1803, 9% desa-desa dikatakan ditanami dengan cara tersebut. Bagaimanapun juga, prakteknya jauh dari seragam; di karesidenan Pekalongan 307 dari kira-kira 2.000 desa keseluruhannya ditanami oleh Cina, sementara tetangganya Tegal hanya 9 desa yang terpengaruh.
Penyewaaan desa-desa pada orang-orang Cina dilarang pada waktu rejim Belanda kembali tahun 1816, dan pada saat yang sama, sebagai konsekwensi pelaksanaan sistem pajak tanah, akar perubahan-perubahan yang luas telah dibuat dalam hal bagaimana surplus petani diambil. Jasa-jasa kerja tetap menjadi landasan dari bangunan dasar kolonial sampai akhir abad ke-19, dab bupati tetap menjadi agen karena mereka dibutuhkan. Meskipun secara formal bupati dipaksa melepaskan tuntutannya atas pajak panenan dalam rangka pajak yang ditarik langsung dari para cultivator oleh negara.
Apa yang sesungguhnya terjadi tak disangsikan lagi sangat bervariasi dari satu ke karesidenan lainnya. Di Pekalongan (untuk menyebut suatu daerah dimana Belanda khususnya menjumpai tentangan keras dari bupati) administrasi kolonial sangat tergantung pada para bupati serta keluarganya dalam pengaturan sehari-hari karesidenan. Tidak ada pemegang kuasa alternatif di pedesaan pada siapa Belanda bisa beralih; tak ada pengganti potensial disekitar keluarga-keluarga bupati yang sedang menjabat. Bersama-sama dengan itu, kebnayakan Residen Belanda yang menjabat di sana sampai awal tahun 1830-an cenderung menangguhkan ataupun sama sekali tidak berunding mengenai hubungannya dengan 'gentry' tersebut. Selama Perang Jawa (1825-1830), di samping itu, kekuasaan kolonial telah dilumpuhkan oleh ancaman bahwa apapun bupati yang menggusarkan sakit hati itu akan mengakibatkan rencana perluasan pertempuran dari Jawa Tengah menuju pasisir (hal ini sungguh-sungguh terjadi secara singkat di semarang tahun 1826). Konsekuensinya, terjadilah gap besar antara apa yang kelihatan dengan apa yang menjadi realitas landrente yang dimulai menjelang tahun 1830-an.
Muslihat perlengkapan dengan jalan mana gentri itu terus mengambil bagian besar panen para cultivator beralih menjadi sebuah 'persetujuan' yang dipaksakan untuk membayar landrente ini menjadi luas, dan sangat dimudahkan oleh kenyataan bahwa kebanyakan pemungut aktual landrente (dalam istilah kolonial Ondercollecteurs) itu sendiri anggota keluarga bupati. Di Pekalongan ditemui suatu ikatan erat yang luar biasa antara dua orang bupati dengan para pedagang lokal orang Cina dan 'Arab' (yaitu muslim non-Jawa). Mereka sangat mudah terlihat dalam susunan 'gentri' untuk melancarkan landrente, seperti tampak dari sebuah laporan Belanda tahun 1834:
"Diterima bahwa jika seseorang mengambil-alih dalam membayar landrente para cultivator maka orang tersebut punya hak setengah panen. Itu tidak berlaku di sini walaupun dengan persetujuan cultivator, seperti di keresidenan-keresidenan lain. Tidak! Penduduk di sini telah memilih cara lain, yaitu sebagai berikut. Bila panen tiba, sejumlah tertentu penduduk, wanita maupun laki-laki, termasuk para pengikut gentry, dan juga orang Cina serta Arab, pergi ke lahan-lahan, memilih bagian-bagian yang hasilnya terbaik, dan mengatakan pada pemiliknya bahwa mereka akan membayar landrentenya sebagai penukar setengah panen. Petani miskin menyetujui hal ini, dan kadang-kadang dipaksa membawa padi itu ke rumah-rumah orang-orang itu. Kemungkinan lain, ia memiliki (pengalaman pahit) dari tindakan pengambil-alihan sebagian panennya yang segera dijual sebanyak itu pula atau bahkan sebanyak dua kali dari jumlah landrentenya. upati Batang mengatur persoalan itu agak sedikit berbeda, karena menetapkan hak istimewa ini hanya untuk anggota-anggota keluarganya sendiri dan bagi... orang Cina serta 'Arab'.
Meskipun sebelum sistem tanam paksa pemajakan atas panen padi serta pengambilan tenaga menjadi bentuk-bentuk utama dengan mana surplus petani diambil di keresidenan-keresidenan pantai Utara, semua itu tidak merupakan kesatuan tunggal. Pabrik-pabrik ukuran kecil dalammanufaktur indigo yang berproduksi dari daun yang ditanam di tanah petani (biasanya selama musim panas) serta sejumlah penggilingan gula bertebaran di sekitar dataran rendah. Yang paling lama umumnya berasal dari tahun-tahun permulaan abad ke-18. Penggilingan gula secara eksklusif dijalankan wiraswasta-wiraswasta Cina, dengan memanfaatkan maksud rekruitmen di desa-desa yang mereka sewa dari para bupati untuk menanam tebu. Pabrik-pabrik indigo tampaknya secara langsung dikelola bupati (sebagian hasilnya bisa merupakan alat pembayaran contingent tahunan pada Belanda dan berjalan dengan tenaga kerja petani yang diambil begitu saja.
Informasi yang tersedia untuk ini sangat sedikit sehingga sukar untuk melewati observasi-observasi yang sangat dangkal mengenai bagaimana produksi diorganisir. Meskipun begitu, terjadi perubahan-perubahan di daerah produksi ini bahkan sebelum pelaksanaan sistem tanam paksa. Yang terpenting adalah pada industri indigo yang berpusat di keresidenan Pekalongan, dimana beberapa wiraswasta besar Eropa mulai terlibat, sebelum kehadiran van den Bosch di akhir tahun 1820-an.
Tidak seperti pabrik-pabrik lama yang dijalankan bupati, manufaktur-manufaktur indigo baru tersebut dijalankan (secara normalnya) dengan buruh harian bebas yang menerima upah tunai. Sepanjang susunan-susunan penanaman daunnya dengan mana bahan celupan dibuat diperhatikan, praktek umumnya kelihatannya memberikan pembayaran landrente rumah-tangga rumah tangga yang setuju untuk menanamnya. Dalam perjanjian-perjanjian semacam ini pun melibatkan penyuapan untuk jasa-jasa kerja yang dipaksakan pemerintah. Karena tak dikenalnya susunan seperti itu, semua itu bergerak cukup jauh dari sistem produksi 'lama' maka jelas menimbulkan kemarahan penguasa-penguasa lokal Jawa. Kesukaran dengan 'gentry' serta kepala desa adalah pada pelanjutan industri yang baru tumbuh itu dalam era sistem tanam paksa.
Sekarang kita adakan tinjauan bagaimana produksi pedesaan secara keseluruhan diorganisir di keresidenan-keresidenan pantai Utara pada dekade-dekade awal abad ke-19, sebelum sistem tanam paksa. (a) Tidak disangsikan lagi, 'gentri' lah (dan melalui mereka orang Cina serta Belanda) yang memperoleh banyak tenaga tak dibayar serta memajak sebagian besar panen padi kaum tani tanpa sebaliknya ada pembayaran tunai bagi para cultivator. Dalam arti inilah, landasan sebagian produksi pertanian pedesaan adalah paksaan non-ekonomis atas produser-produser langsung oleh bupati serta pejabat-pejabat bawahannya. (b) Dengan demikian maksud pengambilan surplus diajukan adalah rangkap dua. Di satu pihak, beras, indigo/nila, benang kapas dan lain sebagainya, dengan mana para bupati memajakinya dari distrik-distriknya sebagian diserahkan pada Belanda (sebelum tahun 1813) dan melalui cara itulah memasuki perdagangan dunia. Setelah perubahan-perubahan karena sistem landrente, surplus pedesaan makin bertambah menemukan caranya menuju pasar dunia melalui keagenan kaum menengah Cina. Peranan penting untuk hal ini tetap dimainkan gentri, yang terus menggunakan 'pengaruh'-nya atas para cultivator untuk menghasilkan beras (khususnya), yang seringkali demi keuntungan para sejawatnya orang Cina serta 'Arab'. Meskipun begitu, sejumlah besar surplus yang ditarik dari kaum tani dipergunakan untuk menutupi biaya-biaya rumah tangga bupati sendiri. Dalam hal ini termasuk pemeliharaan keluarga bupati yang seringkali luas, dan persediaan sejumlah besar bujang. Misalnya bupati Pekalongan yang dikukuhkan tahun 1812 dengan 24 pembawa pancangan, 22 pesuruh, 22 pembawa perhiasan, 100 pelayan rumah, 54 pemusik dan 20 penari serta pemain wayang.
Upacara serta penghormatan jelas mengkonsumsikan sebagian besar kekayaan bupati. Deskripsi Van Doren tentang pelantikan bupati baru Semarang tahun 1822, misalnya, memasukkan acuan yang luas pada kuda-kuda berhias yang amat mahal serta pakaian kebesaran yang mewah, kebanyakan daripadanya keluarga bupati, yang mengambil bagian dalam pertandingan-pertandingan yang mengiringi upacara tersebut.
Ada alasan untuk menduga bahwa gentri pantai Utara di awal abad ke-19 seringkali hidup melewati batas penghasilannya, pada kaus bupati-bupati Pekalongan kedudukannya menjadi lebih buruk karena hutang-hutang perjudiannya. Sebaliknya, ini memberikan sedikit penjelasan mengenai kekuasaan orang Cina terhadap mereka, dan melalui mana mereka secara tegas ditarik kedalam kegiatan produksi pasaran dunia untuk sementara antara akhir contingent kompeni dengan awal-awal sistem tanam paksa.
(c) Bagaimanapun jelas bahwa tidak keseluruhan penarikan surplus pedesaan sebelum sistem tanam paksa berlangsung atas dasar hak-hak gentri yang sudah berjalan lama atas jasa kerja yang tidak dibayar serta sebagian panen. Ini pernah tampak dari deskripsi orang-orang seperti residen Semarang Domis misalnya, pada awal tahun 1820-an, tentang "orang Cina serta yang lainnya yang merupakan merupakan pemborong hasil produksi dengan mengelilingi desa-desa". Seringkali hal ini mengarah pada apa yang dikarakterisir Domis sebagai pembagian "boros" kebanyakan panen padi cultivator segera setelah panenan. Di Semarang, setidak-tidaknya, ini sering kali nampak menjadi sebuah transaksi tunai, barter khususnya untuk daerah perbukitan serta penjualan barang-barang dalam ukuran yang sangat kecil.
Di Pekalongan, di lain pihak, di sekitar periode yang sama, para pedagang Cina dikatakan mengelilingi desa-desa membawa garam, gambir, besi, pakaian serta kain kasar "untuk, sejauh mungkin, mengadakan perdagangan barter".
Kompleksitas dan monetisasi hubungan-hubungan di antara kaum tani telah diuraikan pada awal tulisan ini. Untuk wawasan selanjutnya, bagaimanapun juga, telah diberikan oleh eksplanasi residen Pekalongan tahun 1823 tentang mengapa ia tidak mengumpulkan pembayaran pertama seperlima sewa tanah sesuai dengan undang-undang. Ini dikarenakan:
"Para cultivator sangat kekurangan uang tunai sebelum panen, sebagai akibatnya untuk pembayaran sementara bisa memaksanya menggadaikan alat-alat pertaniannya pada individu-individu pelepas uang atau kalau tidak meminjam uang atas dasar panen dengan suku bunga yang tinggi".
Singkatnya, disamping serta meliputi sistem produksi pertanian yang berdasarkan paksaan ekstra-ekonomi terhadap para cultivator, terdapat produksi barang dagangan dengan uang serta barter yang distimulir oleh aktivitas-aktivitas para pedagang Cina serta 'Arab' dan pengorganisasian dalam kaum tani atas dasar distingsi luas antara yang bertanah dengan yang tidak bertanah.
Kaum Tani dan Sistem Tanam Paksa pada Pertengahan Abad Ke-19
Apa yang tetap harus dilihat adalah bagaimana ekspansi cepat produksi pasar dunia, yang diusahakan di Jawa oleh pemerintah kolonial Belanda sejak 1830 dan seterusnya, mempengaruhi tata tertib sosial dan ekonomi 'lama' di pedesaan. Pertama-tama pada kaum tani, point krusialnya adalah bahwa sampai pertengahan abad itu mereka telah menjadi sasaran beberapa dekade beroperasinya apa yang disebut sistem tanam paksa. Sebagai nama yang diberikan terhadap serangkaian muslihat, diresmikan gubernur jenderal van den Bosch tahun 1830, dengan mana administrasi kolonialnya sendiri mulai mengorganisir produksi pertanian yang cocok untuk ekspor. Di dataran rendah pasisir Utara Jawa, "tanaman pemerintah" (government cultivations) ini sebagian besar terbatas pada daun indigo (dari mana bahan celup dimanufaktur) serta gula, pemerintah kolonial menyediakan kapital untuk para kontraktor Eropa yang sedikit lebih banyak dibanding satu dekade kemudian, telah berhasil menciptakan jaringan bagi sekitar seratus pabrik gula di Jawa Tengah serta Jawa Timur. Untuk keresidenan Pekalongan, fokus kajian tulisan ini, semuanya ada tiga pada pertengahan abad ke-19: Sragie, Kalimatie dan, yang terbesar, Wonopringo. Jika para manufakturnya, maka, urusan penanaman tebu serta penyediaan tenaga kerja untuk pabrik-pabrik gulanya secara eksklusif dibebankan pada orang Jawa.Seperti dimanapun juga di pasisir, produksi gula di Pekalongan didasarkan pada penanaman tebu di tanah petani lewat kerja yang diambil dari dalam kalangan kaum tani itu sendiri. Beban penanaman langsung ditimpakan pada para penduduk desa yang menguasai tanah, yang atas perintah pejabat-pejabat keresidenan tanahnya diambil dan dijadikan satu menjadi sebuah kompleks 'perkebunan' besar. Kemudian para penguasa tanah serta buruh-buruh yang bergantung padanya diharuskan mengolah 'perkebunan', dengan menggunakan alat-alat serta binatang pembajaknya sendiri. Saluran yang diduga melalui mana permintaan tanah maupun tenaga ini berlangsung adalah eksistensi pemegang kuasa lokal Jawa, priyayi atau 'gentri'. Seperti yang akan kita lihat nanti, maka perannya dalam pengorganisasian produksi aktual untuk pasaran ekspor tengah berubah, hingga pertengahan abad disangsikan apakah mereka masih memiliki peran krusial yang diberikan padanya oleh van den Bosch dua puluh tahun sebelumnya.Maka argumen pertama untuk dampak sistem tanam paksa adalah pada para cultivator ketimbang para pembesar pedesaan Jawa, serta memusatkan hakekat perubahan yang dihasilkan pada struktur sosial dan ekonomi kaum tani karena beratnya penanaman-penanaman yant dipaksakan, mengakibatkan pembongkaran distingsi 'lama' pedesaan antara keluarga batih, orang-orang desa yang menguasai tanah serta rekannya yang besar, mereka yang tak bertanah. Agak paradoks, pemerataan inipun telah diambil untuk memperlihatkan bahwa sistem tanam paksa mulai membekukan serta memperkuat tata-tertib sosial desa yang ada yang menghasilkan 'involusi pertanian'. Ataupun juga, pengaruh-pengaruh sistem tanam paksa pada petani diinterpretasikan sebagai lebih menahan perkembangan kapitalisme agraria di desa-desa serta mempertahankan formasi kelas pengusaha tani 'yeomen'.
Argumen tulisan ini untuk hal tersebut sangat berlawanan dan bahwa hipotesa pemerataan mengalami kesukaran-kesukaran serius bila diuji dengan pengetahuan kita yang tengah berkembang mengenai bagaimana sistem tanam paksa berjalan dan apa saja pengaruh-pengaruhnya.Untuk soal pengaruh pemerataan secara sosial sistem tersebut masalahnya dengan sangat baik telah didekati melalui uraian baru yang ringkas serta berhati-hati akhir-akhir ini dalam halaman-halaman pertama Kultuurstelsel en Koloniale Baten Profesor Fasseur. Ia membuat dua point pokok terhadap penguasaan tanah petani dan sistem tanam paksa:
(a) Bahwa pemilikan tanah di desa pada dasarnya ditentukan oleh apa yang disebut Dorpsbeschikingsrecht (hak desa untuk membagi). Ini mengekspresikan... komunitas desa mempunyai sejumlah tertentu keinginan dalam pembagian/pemindahan (vervreemding) tanah garapan desa. Dalam hal-hal mendesak, ini bisa dimanfaatkan untuk menguasakan pembagian baru sawah yang dimiliki desa di antara para penduduk desa yang memiliki bagian atas tanah (yang disebut penduduk desa inti), ditambah atau tidak dengan mereka kemudian dikeluarkan dari pembagian lahan-lahan.
(b) Menurut kebiasaan (adat), hanya para penduduk desa yang mempunyai bagian atas tanah garapan desa yang harus melakukan (jasa kerja)... Di bawah tekanan sistem tanam paksa, tanah garapan seringkali dibagi secara baru atas persil-persil yang lebih kecil, untuk menambah jumlah penguasa tanah dan konsekuensinya jumlah mereka yang menjadi sasaran jasa kerja. Pembagian baru tanah juga diperlukan ketika... desa harus menyerahkan sawah untuk dipakai tanaman-tanaman pemerintah... Perkembangan-perkembangan bisa berlangsung terutama atas biaya kebanyakan para cultivator yang amat banyak dalam desa.
Ini menimbulkan sejumlah masalah. Terutama berkaitan dengan tanggapan para petani penguasa tanah terhadap bertambahnya permintaan-permintaan yang dikeluarkan untuk jasa kerja mereka dibawah sistem tanam paksa. Fasseur menyatakan cultuurdiensten (jasa kerja pada penanaman) dipakai untuk tumbuhan yang dipanen (crop-growing), dan jelas bahwa kita memerlukan lebih banyak riset terhadap hakekat tanggapan petani atas bertambah beratnya hal tersebut. Namun, sejumlah penyelidikan terakhir menyimpulkan bahwa tumbuhan yang dipanen (tebu gula khususnya) membawakan keuntungan finansial yang lumayan bagi para petani pemilik tanah, terutama mungkin di tahun-tahun berikutnya dari sistem itu.
Kita akan sangat tergesa-gesa untui menyimpulkan apakah para penduduk ini merasakan sebuah tekanan yang tak dapat ditahan untuk mengalokasikan kembali sawahnya demi 'mengurangi bebannya'? Tentu saja, cultuurdiensten bukan satu-satunya jasa yang dilakukan kaum tani, ada juga apa yang orang Belanda sebut heerendiensten, dibawah mana kebanyakan rubrik kampanye tenaga (yaitu waktu manufakturan) di lahan serta pabrik dilakukan hingga tahun 1860-an. Beban tenaga ini, yang bisa dipastikan amat berat, juga dirasakan sebagian besar petani pemilik tanah. Tapi tanggapannya, seperti yang setidak-tidaknya cukup diperlihatkan beberapa distrik gula pantai Utara, pastilah bukan hanya meluasnya beban karena re-alokasi _sawah_, serta perluasan kelompok penguasa tanah. Sangat berlawanan, tenaga selama 'kampanye' diorganisir di antara kaum tani yang dasarnya mengindahkan diferensiasi sosio-ekonomi yang ada, ketimbang mengabaikannya. "Para penduduk desa utama tak pernah melakukan heerediensten dengan dirinya", begitulah laporan residen Pekalongan tahun 1850-an. Sebaliknya, mereka menyewa seseoramg yang berasal dari kelompok tidak bertanah di desa ataupun minta mengirimkan salah satu buruhnya.
Point-point mengenai tanggapan-tanggapan petani atas tuntutan-tuntutan sistem tanam paksa ini mengusulkan perlunya meninjau kembali penerimaan luas argumen mengenai pengaruh pemerataan dari sistem itu di pedesaan pasisir. Ini bahkan menjadi lebih kelihatan bila asal-usul historis konsep pemerataan dipertimbangkan. Professor Fasseur menyebut tanpa kurang wibawa daripada negarawan senior kolonial J. C. Baud (walau ada kekhawatiran Baud pada apa yang mungkin terjadi ketimbang penegasan apa yang telah terjadi). Meskipun begitu, banyak bukti yang menyangga tampak berasal dari Eindresume van het....Onderzoek naar de Rechten van den Inlander op den Grond yang terkenal itu, (yaitu kesimpulan dari penyelidikan dari penyelidikan atas hak-hak tanah pribumi), yang disebut W. B. Bergsma antara tahun 1876 sampai 1896. Bagaimanapun juga Eindresume agaknya perlu dilihat dengan hati-hati.
Dari permulaan, penemuan-penemuannnya diberikan warna tertentu oleh tekad Bergsma untuk mempertunjukkan bahwa sistem tanam paksa telah merusakkan kaum tani pemegang tanah kecil Jawa serta menciptakan tempatnya masyarakat pedesaan dengan penguasaan tanah komunal desa yang merupakan ciri dominan. Ini menuntunnya pada mis-konsepsi yang besar terhadap hakekat penguasaan tanah petani di Jawa abad ke-19 dan mengarah pada apa yang Fasseur, diantaranya, karakterisir sebagai suatu "pertempuran khayal" antara tuntutan-tuntutan "penguasaan tanah yang turun-temurun" dengan "pemilikan komunal". Tapi itu tidak begitu serius mengurangi harga yang sangat tinggi bahan yang dihasilkan Eindresume, yang kebanyakan dari penelitian Belanda yang diadakan sampai tahun 1860-an.
Namun apakah keterangan bahan ini mengarah pada dugaan pengaruh pemerataan sistem tanam paksa? Misalnya yang dinyatakan dalam Eindresume (2, hal. 346) bahwa sebagai akibat penanaman-penanaman yang dipaksakan, "bukan pemilik tanah yang membayar pajak tenaga, tetapi ada yang melakukan (beban) pajak tenaga yang karena itu memperoleh hak sebagian tanah subur". Dengan ini Bergsma sendiri implisit sadar bahwa tidak semua penduduk desa adalah pemilik tanah. Bahkan, penelitian-penelitian Belanda dari akhir tahun 1860-an dan seterusnya mengungkapkan jumlah ketiadaan tanah yang sangat besar di daerah pedesaan, dimana Bergsma tidak seharusnya mengabaikan begitu saja. tapi penguasaan tanah itu sendiri telah menjadi subjek perubahan terus-menerus sebagaimana jelas maksudnya usulan Bergsma? Keragu-raguan timbul, misalnya, jika Eindresume dibandingkan dengan penemuan-penemuan yang dikenal dengan Komisi Umbgrove, berasal dari tahun 1850-an. Ini merupakan sebuah penyelidikan pejabat Belanda, diketuai Inspektur Penanaman G. Umbgrove, terhadap kondisi-kondisi beroperasinya 95 pabrik gula yang mengerjakan kontrak pemerintah di pulau itu. Simpati yang besar Umbgrove, betapapun, menjamin untuk menjadikan penelitian itu meliputi keseluruhan kehidu[pan desa di distrik-distrik di mana pabrik mengambil tebu dan tenaganya. Penemuan-penemuannya menceritakan banyak hal. Misalnya menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya di beberapa keresidenan pasisir pada tahap-tahap akhir sistem tanam paksa bertahan sebuah "kelas" petani pemilik tanah yang turun-temurun (erfelijk) berlanjut pada famili berikutnya, asal mereka bersedia menerima kewajiban-kewajiban yang menyertai kelas tersebut".
Kalau ketidak-stabilan susunan penguasaan tanah sebagai yang dikesankan dalam Eindresume bisa dipersoalkan, begitu juga anggapan Bergsma bahwa sistem tanam paksa menyebabkan pencairan penting kelompok penguasa tanah dalam kaum tani. Pada bagian-bagian awal Eindresume (1, hal. 63) tampak komentar bahwa "yang terpenting, adalah akibat dari cultuurdiensten sehingga para maron tanah dimudahkan dalam kebanyakan desa". Namun demikian dalam halaman-halaman Eindresume anggapan ini hanya begitu sedikit mendapat dukungan. Di keresidenan Pekalongan hanya didasarkan dari penelitian sekitar 26 desa. Tidak dapat dipercayanya Eindresume dalam hal tersebut (serta kesukaram-kesukaran inheren para pejabat kolonial untuk bersoal-jawab dengan kepala-kepala desa Jawa?) bisa diukur dari penemuan-penemuannya di distrik Batang Pekalongan. Di sana, kita diberitahu karena "pengenalan perkebunan gula yang dipaksakan... pada saat itu juga tanahnya dibagi-bagikan diantara mereka semua". Tentu saja itu mungkin kasus utamanya: karena sampai tahun 1850-1 arsip-arsip keresidenan jelas mempertunjukkan bahwa disana telah berlangsung konsolidasi hebat penguasaan tanah desa diantara beberapa orang yang ber-hak istimewa.
Lebih lanjut ada konflik yang berkaitan dengan timbulnya re-alokasi sawah di antara kaum tani. Penilaian Eindresume bahwa ini merupakan pertambahan menyolok tuntutan-tuntutan sistem tanam paksa setelah tahun 1830. Beberapa keraguan terlempar untuk hal itu, karena dari bukti yang disebutkan di awal tulisan ini tentang lazimnya re-distribusi tanah di antara kaum tani pasisir pada dekade-dekade awal abad ke-19. Di tahun 1850-an, sebaliknya, informan-informan Umbgrove tampaknya merasa re-alokasi sawah tahunan sebagai suatu inovasi yang asal-usulnya baru-baru saja, dikaitkan dengan perluasan produksi pasaran dunia oleh Belanda. Di Pekalongan misalnya:
"Hanya ini yang bisa diterima dengan pasti, bahwa pada awalnya tidak ada pembagian lahan-lahan sawah tahunan, yang karenanya tiap sikep bisa terjamin dapat mengolah sebidang tanah yang sama tiap tahun. Dimulainya penanaman-penanaman yang dipaksakan, dan khususnya penanaman untuk gula, menyebabkan perubahan hal itu, bagi para penduduk desa yang ambil bagian penanaman tebu tidak lagi punya alternatif selain menghibur dirinya dengan pembagian (tanah) tahunan, sementara yang lainnya, baik dengan pemilihan maupun melalui dorongan pemerintah, telah menyesuaikan".
Point utama untuk memahami, karenanya, adalah bahwa re-alokasi macam ini tidak harus merupakan sebuah proses pemerataan. Sebaliknya kelihatannya terutama menjadi sebuah susunan diantara pemegang tanah untuk menampung tuntutan-tuntutan industri gula yang besar, bergabung menjadi perkebunan-perkebunan agar tebu bisa ditanam. Ini, seperti Umbgrove tunjukkan, mengganggu susunan penguasaan tanah yang ada. Tapi itu tidak sinonim dengan penciptaan kaum tani yang secara mendasar homogen.
Jauh daripada itu, sebagai jelas dalam penemuan-penemuan Umbgrove, kaum tani pasisir tetap dikarakterisir dengan pembelahan yang menyusur garis sosial-ekonomi.
Di Keresidenan Pekalongan, yang tampaknya sangat tipikal dalam hal ini, masyarakat petani pada pertengahan tahun 1850-an secara njlimet didiferensiasi dari segi aksesnya terhadap tanah. Yang mendominasi desa dari segi penguasaan tanah adalah kepala desa dan anggota pemerintahan desa. Kemudian ada pembagian utama antara para penguasa sawah (sikep-sikep) dengan kebanyakan cultivator yang tidak menguasai sawah dan ditunjuk sebagai menoempang. Mereka tinggal di rumah tangga penguasa tanah, dan mereka sendiri bisa menjadi sikep sekiranya sawah ada tersedia. Tapi mereka merupakan satu-satunya bagian tenaga kerja desa yang tak bertanah. Di samping itu boedjang-boedjang, kebanyakan laki-laki tidak menikah yang juga tinggal di rumah tangga sikep dan bekerja sebagai buruh-buruh dengan upah tunai maupun hasil bumi. Juga buruh-buruh yang disebut wong boeroeh, yang umumnya orang-orang luar desa. Kerja upahan bukan satu-satunya cara dengan mana hubungan-hubungan antara yang bertanah dengan tidak bertanah diartikulasi: berbagai bentuk bagi hasil serta penyewaan tanah juga dikenal. Sebelum memeriksa lebih teliti aspek perekonomian petani ini, bagaimanapun juga, adalah perlu untuk mencoba menjelaskan isu ketiadaan tanah di antara kaum tani, berdasarkan bukti Umbgrove.
Hanya saja masalah penghitungan berapa jumlah rumah tangga serta berapa banyak sawah yang sebenarnya ada di keresidenan-keresidenan pasisir sekitar pertengahan abad ke-19 amat pelik, dan sangat tidak mungkin menganalisanya disini. Meskipun begitu, penemuan-penemuan Umbgrove yang mengenai daerah-daerah yang langsung dieksploitasi pabrik-pabrik gula dimana para manajer serta pengawas (dan personil keresidenan) memiliki lebih banyak minat untuk mendapat keterangan pasti apa yang sesungguhnya berlangsung. Ini tidak mengatakan bahwa mereka telah melakukan hal itu, kecuali mengusulkan bahwa penemuan-penemuan Umbgrove barangkali lebih unggul daripada kebanyakan yang tersedia untuk periode itu. Dari distrik-distrik yang ditentukan bagi tiga pabrik gula besar Pekalongan pertengahan abad ke-19, Umbgrove menjumpai disana 9.169 keluarga penguasa tanah berhadapan dengan 2.238 yang tak bertanah. Diantara keluarga-keluarga tak bertanah ini tidak disangsikan ada beberapa yang bukan petani - para tukang dan sebagainya. Berapa jumlahnya tidak mungkin dihitung dari data Umbgrove, tapi tak mungkin sangat besar. Tapi jumlah yang tak bertanah tak termasuk pekerja-pekerja 'temporer' dari luar desa.
Arti adanya diferensiasi sosio-ekonomi yang luas dan terus-menerus diantara kaum tani tentu saja tidak terbatas pada adanya sejumlah besar petani yang tak bertanah di desa-desa pasisir pertengahan abad ke-19. Ia meluas pada beberapa ciri lain produksi pertanian pertanian yang dalam implikasinya sama dengan kapitalis, yang bisa diringkaskan sebagai berikut:
Tumbuhnya Konsentrasi Kekuasaan dan Kekayaan dalam Genggaman Kelompok Kecil, yang ber-hak 'Istimewa' di dalam Kaum Tani. Sejak tahun 1850-an Inspektur Penanaman Van der Poel telah berkata bahwa di banyak keresidenan pantai Utara lahan-lahan yang terbaik diterima kepla desa dan sahabat-sahabatnya, dan bahwa "lahan-lahan yang tandus terus-menerus menjadi bagian kelas pekerja kasar".
Beberapa tahun kemudian, Komisi Umbgrove untuk kasus Pekalongan melihat bahwa repartisi sawah berlangsung dengan model yang arbriter, "seringkali karena kepentingan-kepentingan para anggota pemerintahan desa maka merupakan kerugian bagi sikep. Mereka memilih tanah yang terbaik, mengambil bagian yang lebih besar dibanding haknya atau mengerjakannya sendiri (dengan) pertolongan keluarga-keluarganya sendiri...".
Sejauh mana hal ini berlangsung diilustrasikan oleh laporan residen Pekalongan mengenai perkembaangan-perkembangan distrik Batang akhir tahun 1850-an:
"Dalam kebiasaan yang ada, yang merupakan pemegang bagian sawah hanyalah paracultivator yang mengambil bagian dalam penanaman gula. Untuk itu para kepala desa membuat peraturan yang menetapkan tiap bau (bouw) tebu gula hanya untuk empat orang laki-laki, tanpa menghiraukan jumlah orang yang tersedia. Semua sawah yang ada dibagi di antara orang-orang ini, dan mereka yang tidak terlibat dalam jasa kerja pada penanaman-penanaman bisa menyewa sawah jika mau. Karena itu jelas bahwa hanya yang ber-hak istimewa yang punya bagian dalam penanaman gula serta menikmati keuntungan ganda, dari sawah dan gula.Orang-orang yang terlibat dalam jasa kerja pada penanaman-penanaman inilah satu-satunya yyang dianggap sebagai para cultivator (landbouwers), dan penduduk lainnya dianggap orang-orang pariah, yang harus berkawan dengan penduduk desa kaya melalui tenaganya".
Tapi ini bukanlah contoh disparitas penguasaan tanah diantara kaum tani yang terisolasi di pasisir karena kira-kira pada saat yang sama diperkuat bukti dari keresidenan Jepara. Kebanyakan kepala desa disana menguasai antara empat sampai enam belas (bahkan lebih) bau sawah, sementara para cultivator 'biasa' menguasai tidak lebih dari satu bau.
Banyak yang dilibatkan dalam poses diferensiasi ini daripada hanya penguasaan tanah. Keputusan mengenai penggantian-penggantian para pemegang tanah yang yang tidak mau atau tidak bisa melakukan sendiri tuntutan-tuntutan jasa kerja yang dibebankan padanya dibawah sistem tanam paksa juga menambah meningkatnya kekayaan kepala-kepala desa serta sekutu-sekutunya. Misalnya kesaksian observasi seorang administrator Eropa atas fabriek gula Wonopringo Pekalongan yangbesar itu Maret 1859:
"...penyediaan kuli-kuli untuk fabriek memberikan para pemimpin kecil suatu kesempatan untuk memanfaatkan kuli-kuli itu untuk maksud tujuannya sendiri... Ada... lalu lintas kuli-kuli yang diselenggarakan para loerah. Kadang kala orang yang tidak ingin bekerja sebagai kuli mengirim sebanyak-banyak setengah rupee pada loerah, yang untuk mendapatkan penggantinya barangkali ia harus memberikan 10 doit, mencadangkan 40 doit untuk komisinya".
Penyewaan Tanah. Menurut Eindresume, penyewaan tanah (huur en verhuur) luas digunakan diantara kaum tani kebanyakan keresidenan-keresidenan pasisir kira-kira tahun 1870. Berlangsung atas dasar tunai, dan biasanya tidak lebih dari se-tahun. Eindresume jelas membedakan itu dengan bagi-hasil, yang juga "amat lazim". Laporan mengenai praktek-praktek penguasaan tanah di Batang yang sudah disebut dengan spesifik menyebutkan "penyewaan (verhuren) sawah" oleh para penguasa tanah distrik tersebut, yang karenanya mereka cukup memperoleh uang untuk membeli tenaga pengganti untuk melakukan jasa kerja yang diharuskan sistem tanam paksa.
Tanah Sebagai Barang Dagangan Yang Bisa Dijual. Penjualan tampaknya lumrah di Jawa Barat pada pertengahan abad ke-19. Di Jawa Tengah, bagaimanapun juga, dimana perngkat institusi sosial dan ekonomi yang berlaku secara menyeluruh berbeda, hal itu rupa-rupanya jarang tapi bukan tidak dikenal. Kesimpulan Eindresume adalah bahwa dimana itu terjadi, ia dibatasi pada para cultivator dalam desa yang yang sama, dan akibat dari ketidakmampuan petani membayar landrente atau karena telah tua.
Bukti dari Pekalongan yang berasal dari pertengahan 1850-an menyatakan baik penjualan tanah maupun cara-cara untui membatasi larangan 'adat' mengenai hal itu. Menurut Kultuur Verslag keresidenan selama 1856:
"Di sini hidup suatu penyalah-gunaan yang mulai timbul selama setahun ini, yaitu pemagaran (ompaggeren) sawah dan menamakannya kebun-kebun, yang, betapapun juga, kebanyakan tetap dinamai dengan padi.Tujuan tata-cara ini, menurut residen, adalah untuk menghindari pembayaran landrente serta untuk memudahkan penjualan tanah,
"karena penyalah-gunaan yang mulai timbul ini menganggap bidang rumah (house-plot) serta tanah pertanian seperti itu sebagai hak milik pribadi, yang menjadi penyimpangan dari semua institusi-institusi orang Jawa".
Buruh Upahan. Eksistensi buruh upahan diantara kaum tani telah dicatat pada tahun-tahun pertama abad ke-19. Banyak ditegaskan oleh sumber-sumber pertengahan abad itu seperti Komisi Umbgrove. Tapi yang terpenting adalah bertambahnya penggunaan buruh upahan yang bebas oleh pabrik-pabrik gula pasisir menjelang tahun 1860-an. Ini adalah buruh yang diambil dari kaum tani (meski tidak selalu dari kaum tani distrik-distrik sekitar penggilingannya). Tetapi makin tersedianya buruh upahan pada saat-saat terakhir sistem tanam paksa telah dijadikan pula untuk menyoroti perlunya mempertimbangkan industri gula serta kaum tani sebagai sama-sama menjadi batas sebuah struktur sekonomi tunggal, yang daripadanya dibagi menjadi sektor-sektor 'modern' dan 'tradisional'. Desa Jawa tidak berdampingan, mengeras karena dasar-dasarnya tidak dirubah oleh meluasnya produksi pasaran dunia, disebelah penggilingan-penggilingan gula yang dikelola orang Eropa. Karena dari sebuah contoh penting, permintaan air industri gula selama musim kering (terutama untuk bekerjanya alat penghancur tebu yang digerakkan air maupun untuk mengairi tebu yang baru ditanam) telah merusakkan pertanian desa dan memaksa segolongan tenaga kerja desa memasuki orbit penggilingan-penggilingannya.Sebagaimana telah kita lihat di tahap awal analisis ini, eksistensi tenaga kerja desa tak bertanah adalah sesuatu yang telah mengkarakterisir produksi pertanian di bagian Jawa ini sejak awal abad ke-19. Pengawasan terhadap tenaga kerja ini sejak tahun 1830-an telah diperebutkan antara penggilingan-penggilingan gula di satu pihak dengan kaum tani yang lebih kuat, kepala-kepala desa serta priyayi di pihak lain. Selama awal-awal bulan kampanye akses terhadap buruh merupakan isu yang paling suka dipertengkarkan, karena berkonfliknya kepentingan-kepentingan berbagai kelompok yang menginginkan jasa-jasa para menumpang serta pekerja pertanian yang tak bertanah lainnya. Para petani yang lebih kuat menginginkan mereka bekerja dalam panen padi dan penanaman tanaman kedua; para kepala desa serta priyayi memerlukannya untuk menyusun perencanaan lahan-lahan tebu musim berikutnya, sementara fabriek begitu kampanye dimulai membutuhkan sebanyak mungkin orang. Pada tahun 1860-an, kelihatan bahwa setidak-tidaknya di Pekalongan fabriek mulai memenangkan pertempuran itu. Salah satu sebab terpentingnya adalah berkurangnya hasil pertanian 'desa' yang mebelakangi industri gula. Menurunnya panen-panen beras, sukarnya memperluas daerah sawah yang ada serta berkurangnya kesempatan-kesempatan untuk tanaman kedua mempengaruhi 'kemerdekaan' segolongan tenaga kerja desa yang sampai sekarang direkrut dengan paksa untuk bekerja hanya melalui kampanye dengan landasan yang sulit serta labil. Orang-orang tak bertanah pedesaan yang bergantung pada pekerjaan lapangan tidak lagi bisa merasa hidup dalam desa, dan dipaksa untuk mencoba bekerja di pabrik-pabrik gula selama kampanye. Ini jelas dirasakan baik oleh pejabat-pejabat pemerintah maupun manajer-manajer fabriek saat itu. Ada persamaan yang amat dipahami antara produksi dengan petani dengan rekruitmen buruh pabrik yang mudah dalam industri gula: panen beras yang berhasil, seorang manajer melaporkan dari Kendal keresidenan Semarang tahun 1867, "berarti bahwa penduduk punya sedikit keinginan untuk bekerja..." Sebaliknya, di tetangganya Pekalongan sepuluh tahun lebih awal, dikatakan oleh pemilik pabrik lainnya bahwa "penduduk ingin sekali pindah pekerjaan... yang mungkin karena bertambahnya kegagalan panen beras". Pada tahun 1870-an, di pabrik Pekalongan yang sama, para pekerja setiap hari tertahan sejak di peintu-pintu pabrik, amat banyak jumlahnya yang mengalir dari desa-desa selama musim kering. Seperti kata-kata direksinya yang amat tepat, "tontonan yang mengasyikkan" melihat mereka semua berkerumun di luar pabrik pada saat perubahan regu, setiap orang mencoba meyakinkan bahwa ialah yang harus diterima. Singkatnya, sebuah kelas buruh bebas, yang sebagian besar mata pencahariannya bergantung pada hasil upah industri gula, sedang dalam proses formasinya di pedesaan pasisir sampai tahun 1870.
Produksi Barang Dagangan Pangan. Para pengamat Eropa yang berkedudukan baik dari permulaan telah melihat bahwa sistem tanam paksa yang kemungkinan besar menciptakan pasaran internal beras di Jawa. Misalnya John Palmer, pemilik _absentee estate_ Cikandi Ilir di Jawa Barat, menyatakan pada agen Batavianya tahun 1832 bahwa bagaimanapun juga skema-skema Van den Bosch keliru, mereka sangat percaya pada keuntungan estate-estate beras seperti yang dilakukannya, karena "beras tidak pernah memerlukan pasaran melalui pertambahan penduduk dan pemanfaatan (devotion) tanah yang beralih pada bidang-bidang pertanian lain".
Kenyataannya, sampai pertengahan abad itu jelas bahawa sistem tanam paksa telah menimbulkan pertambahan yang sungguh-sungguh dalam lalu lintas beras dari satu ke lain keresidenan karena produksi beras secara lokal dibatasi oleh penanaman-penanaman yang dipaksakan. Keresidenan Pekalongan sendiri, yang pernah menjadi eksportir beras, telah mengalami defisit daerah berasnya pada tahun 1850-an, sebagian, setidak-tidaknya, sebagai konsekuensi beroperasinya industri gula. Pertambahan penduduk merupakan faktor yang relatif kecil di sini. Bahkan di beberapa distrik gula utama keresidenan tersebut sama sekali hampir tidak ada faktor itu. Di daerah yang melayani pabrik besar Wonopringo, misalnya, sedikit sekali arti pertambahan penduduk sampai delapan belas enam puluhan. Adalah tuntutan-tuntutan industri gula yang merupakan faktor pokok mendasar defisitnya beras, seperti yang dengan sangat terbuka diakui pejabat-pejabat keresidenan. Tapi situasi itu di mata mereka seluruhnya dijustifikasi denagn jumlah uang yang diperoleh para petani karena bekerja pada industri gula. Misalnya, menurut Kultuurverslag residen untuk tahun 1857, pendapatan tunai dari gula lebih banyak dari pada perolehan potensial panen padi dan tanaman kedua yang dijadikan satu, dan memberikan uang lebih dari cukup untuk membeli beras yang diimpor dari tempat lain.
Hakekat melayani sendiri analisis ini (residen menikmati sebagian prosentase keuntungan gula, tapi tidak bisa menarik ekstra panen padi) jelas kelihatan, karena sangat mengabaikan elaborasi hubungan-hubungan produksi yang ada dalam kaum tani dan adanya kerumitan yang amat sangat dalam kalkulasi realistis keuntungan dan kerugian. Meskipun begitu mengandung kebenaran pokok: tekanan sistem tanam paksa telah membawa ke arah perkembangan produksi barang dagangan yang meluas (generalised) dalam bahan makanan di desa Jawa menjelang paruh kedua abad ke-19.
Priyayi, Pejabat-Pejabat Kolonial serta Pabrik-pabrik Gula
Meskipun buruh upahan yang bebas mulai memperlihatkan kehadirannya di industri gula tahun 1860-an, sebagian peran dalam pengorganisasian produksi pasaran dunia melalui paksaan ekstra-ekonomi atas kaum tani yang dijalankan olef 'gentri' masih tetap bertahan. Walaupun demikian, di banyak keresidenan pantai Utara kekuasaan bupati dan pegangan mereka atas para cultivator telah mengalami sejumlah perubahan penting selama tahun-tahun terakhir sistem tanam paksa. Sebagaimana telah ditunjukkan, erosi keberdikarian desa dalam bahan makanan telah mengurangi arti priyayi dalam menjamin pengawasan atas tanah serta tenaga priyayi. Pada saat yang sama, tumbuhnya kekuasaan serta pengaruh administrasi kolonial dan pabrik-pabrik gulanya artinya adalah bupati serta bawahan-bawahannya kini beroperasi dalam lingkungan yang amat berbeda dibanding yang ada tiga puluh tahun sebelumnya. Menggambarkannya sebagai kelas 'feodal' atau sebagai penguasa-penguasa 'tradisional' pedesaan menjadi kurang mengungkapkan realitas kecuali mengaburkan perubahan-perubahan yang tengah berlangsung.
Analisis dibawah ini hampir secara eksklusif mengenai keresidenan Pekalongan. Karena itu penting untuk menyadari bahwa ini adalah daerah pasisir dimana Belanda mendapatkan kesukaran tertentu dalam pensuksesan pelaksanaan sistem tanam paksa, sama sekali bukan karena permusuhan berlarut-larut dari priyayi yang dipimpin keluarga bupati Batang. Bupati tua, Soero Adiningrat, yang diberhentikan tahun 1836, dan anaknya yang menggantikannya ternyata sekaligus menjadi lawan yang paling efektif dan bisa bertahan terhadap petrluasan kekuasaan Belanda. Yang khas misalnya dalam tahun 1837 seorang asisten-residen yang ditunjuk untuk istana bupati dengan maksud sesungguhnya mengamatinya lebih dekat, orang malang ini telah dipermalukan dan dipecat dalam beberapa bulan karena tampaknya bersekutu dengan bupatinya melawan keresidenannya! Meskipun situasi Pekalongan pelik, ia menjadi sangat efektif untuk menyoroti apa yang tengah terjadi pada priyayi di sepanjang pasisir karena ekspansi produksi pasaran dunia yang ada dibawah pengayoman sistem tanam paksa.Asumsi bahwa Perluasan Produksi Pasaran Dunia Bisa Diperoleh atas Perantaraan Penguasa-penguasa 'Tradisional' Ternyata Tidak Benar. Bupati serta bawahannya (kepala-kepala distrik atau wedana) disangka menjadi ujung tombak (the lynch-pin) sistem tanam paksa. Adalah melalui pemanfaatan pengaruhnya di pedesaan sehingga kaum tani bisa diorganisasikan serta ditertibkan untuk urusan penanaman tanaman ekspor. (Ada bagian dalam skema Van den Bosch bagi insentif para cultivator, namun dalam prakteknya sedikit). Maka oposisi atau ketidak-acuhan priyayi merupakan pukulan utama harapan-harapan kesuksesan sistem tersebut di keresidenan. Tampaknya sikap mereka didasarkan pada dua pertimbangan. Di pihak pertama, sistem itu mengancam untuk merusak hubungan-hubungan produksi yang ada di pedesaan dimana priyayi serta koneksi-koneksi Cina dan Arabnya merupakan pewaris utama. Belanda amat sembrono dalam tekadnya memeras sebanyak mungkin hasil dari sawah keresidenan, dan memulainya dengan hasrat 'penemuan' penduduk, tanah bahkan kadang-kadang seluruh desa. Tentu saja hal ini membahayakan pajak-pajak panen serta pemanggilan jasa-jasa kerja (sebagai 'cara-cara lama') yang bertahan dibawah permukaan landrente.
Pertimbangan kedua adalah bahwa priyayi rupa-rupanya telah menghitung kesempatan-kesempatan suksesnya sistem baru tersebut jelas sedikit. Van den Bosch berharap berhasil membujuk mereka dengan memberi mereka prosentase keuntungan penanaman-penanaman yang dipaksakan. tapi ini di Pekalongan anehnya tidak punya daya tarik untuk selama beberapa tahun setelah 1830. Bahkan pada tahun 1850-an (pada waktu sistem tersebut mulai dikenal di keresidenan), pertumbuhan yang berarti cultuurprocenten dua bupati Pekalongan lebih rendah dibanding yang dinikmati bupati-bupati keresidenan-keresidenan tetangganya.
Hasilnya adalah bahwa priyayi gagal memberikan tingkat kooperasi yang diperlukan sistem agar sukses dalam pelaksanaannya. Pada tahun 1844 misalnya, tentang wedana Pekalongan dikatakan bahwa ia "tampaknya mengenyampingkan begitu saja semua tata aturan yang berkenaan dengan tugas pemerintahan, apapun sifatnya". Ini barangkali kasus penyimpangan yang terkecuali, meskipun menandakan pengabaian penanaman-penanaman yang dipaksakan yang tersebar di antara priyayi. Bupati Batang sendiri memberi sebuah contoh yang tak ada bandingnya. Sebuah pemeriksaan atas keadaan perkebunan-perkebunan gula yang jelek di daerah ini pada bulan Juli 1844, misalnya, menghasilkan informasi bahwa makin lama makin sedikit petani yang menjadi pengolah tanah gula, yang pagi-pagi sekali datang dan pergi menjelang sore hari, sehingga banyak tebu yang baru ditanam telah dipenuhi rumput-rumput liar. Dalam masalah itu, seorang kontroleur Belanda mengadu pada residen, bupati tidak menggerakkan bantuan untuknya. Meskipun permohonan-permohonan ini diulangi (dan mengancam akan dilaporkan pada residen), hasilnya paling-paling adalah:
"bahwa sejauh ini saya tidak bisa melihat sedikitpun perbaikan dalam pelaksanaan kerja lamban yang sehari-harinya dilakukan, paling tidak dalam hal mendatangkan buruh-buruh".
Berhadapan dengan keadaan yang bersifat melawan macam ini, akhirnya Belanda dalam tahun 1848 mengambil tindakan untuk mematahkan kekuatan para bupati. Pada waktu masa jabatan kedua tengah berjalan bupati dipecat dari jabatannya, dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan langsung dengan kegagalan penanaman-penanaman yang dipaksakan tapi hanya dimengerti sepenuhnya atas dasar kejengkelan Belanda yang sudah terpendam lama terhadap ketidak-mampuannya membujuk priyayi keresidenan untuk mengambi pada sistem. Dengan hal itu langkahnya sukses. Setelah pertengahan abad bupati yang baru dilantik beserta bawahannya kebanyakan lebih tanggap terhadap tekanan Belanda dibanding sebelumnya, dan pada umumnya berhati-hati untuk patuh pada peraturan-peraturan. Misalnya pada tahun 1855 residen bisa melaporkan bahwa "penghisapan gentry mulai menjadi hal masa lalu". Sepuluh tahun kemudian, hampir tanpa kecuali, kepala-kepala distrik bisa digambarkan sebagai "orang yang paling cocok", sementara pada tahun 1870 residen merasa yakin mengatakan bupati orang yang "sikapnya terhadap pemerintah patuh tanpa menginginkan sesuatu".
Perubahan Peran Priyayi di dalam Organisasi Produksi. Setelah pertengahan abad jelas bahwa bupati dan wedana dengan amat sangat efektif mulai bekerja sama dengan pejabat residen di dalam organisasi produksi pasaran dunia dibanding keadaan sebelumnya. Kekuasaan serta pengaruhnya meskipun begitu telah mengalami erosi sampai sedemikian luas hingga deskripsinya sebagai 'penguasa-penguasa tradisional' menjadi semakin palsu.
Bupati didemoralisir juga tak punya kewenangan. Ini begitu jelas terbukti dari laporan-laporan keresidenan tahun 1850-an yang salah satu diantaranya baik dikutip dengan agak panjang. Misalnya dalam tahun 1857 dikatakan bahwa bupati Pekalongan telah mengasingkan dirinya pada tempat candu (opium-taking), sementara rekannya di Batang sama sekali diasyikan dengan masalah-masalah keuangan dan rumah tangga.
"Di pihak lain, meski tidak dilupakan bahwa tak ada bupati-bupati yang mewarisi ayah-ayahnya dalam garis suksesi sesungguhnya, tapi dari pemecatan atau mengganti (bupati-bupati) yang terdahulu, yang terpilih karena penempatan tugas pemerintah. Karena itu mereka, boleh dikatakan, tak ada yang bisa memapankan dirinya sendiri, dan pada saat pengangkatannya juga diisyaratkan awal kebangkrutan... Tidaklah perlu mengatakan bahwa kewibawaannya terancam sebagai akibat hal ini. Pameran serta kemegahan luarnya masih tetap sebagai orang yang menyangga secara kokoh kewibawaan penguasa-penguasa pribumi... kekuasaannya maka dari itu... nihil, dan keduanya dianggap tidak lebih tinggi dari pada pejabat pribumi lainnya oleh... penduduk propinsi ini. Seluruh prestisenya sebagai pemimpin hilang.
Melemahnya kedudukan bupati bersamaan di antara priyayi secara keseluruhan. Di mata penduduk biasa mereka merupakan pegawai-pegawai yang digaji, yang melaksanakan tugas: "pada umumnya, prestise keturunan tidak ada di sini".
Meskipun keterangan ini memberikan pernyataan yang kadarnya agak berlebihan (residen-residen yang berikut agak lebih dipercaya analisisnya), hampir tidak bisa disangsikan bahwa watak penguasa-penguasa 'tradisional' pedesaan tengah berubah dalam tingkat yang penting dibawah tekanan kekuasaan kolonial.Proses ini sesungguhnya dibantu oleh makin bertambahnya tekanan Belanda untuk mengurangi jumlah jasa kerja yang diminta priyayi dari kaum tani dan untuk menjamin berfungsinya landrente seperti yang diharapkan, karena di subversi bupati serta kepala-kepala distrik. Tentunya ini yang menghasilkan konsekuensi pertama menggeser priyayi dari kedudukannya sebagai pengambil surplus petani. kejelasan lainnya, itu hanya bisa berjalan atas dasar pengetahuan Belanda mengenai hal-ihwal tanah serta sumber-sumber tenaga pedesaan secara tepat. Ini membuka daerah keraguan yang besar terhadap tingkat efektifitas maksud tujuan Belanda. Misalnya tahun 1859 seorang residen cenderung percaya bahwa hanya ada satu kepala distrik yang tetap menarik upeti beras dari kaum tani sebagai pengganti pembayaran landrente, tapi pada dekade yang sama usaha-usaha untuk 'mengorganisasikan kembali' jasa-jasa kerja telah difrustasikan karena kurang bisa diandalkannya statistik-statistik kependudukan.
Tetapi Belanda masih tetap gigih dan menjelang akhir tahun 1860-an sebuah Opname (pengukuran) penting telah diselesaikan di sebuah keresidenan. Sampai tahun 1870 pejabat-pejabat kolonial dengan cukup keyakinkan berbicara tentang "penyusutan besar-besaran heerediensten, khususnya pelayanan personal pada pejabat-pejabat pribumi" sebagai hal yang tengah terjadi.
Kedudukan priyayi di dalam pengorganisasian produksi pasaran dunia di Pekalongan setelah tahun 1850 tak diragukan lagi disamping berubah juga kompleks. Di satu pihak, sepanjang penanaman tebu terus diadakan atas dasar buruh paksaan (yaitu sampai setelah'berakhirnya' secara tuntas sistem itu tahun 1870), kelihatannya itulah yang menjadi bagian vital operasinya. Suatu intisari dari dagboek seorang kontroleur Pekalongan pada tanggal 6 Mei 1858, misalnya, dengan amat gamblang memperlihatkan bagaimana juga bupati sendiri merupakan alat yang mengatur perkebunan-perkebunan secara langsung:
"Berkuda bersama bupati ke fabriek Wonopringo. Meninjau lahan yang ditanami tanaman (tebu) baru. Memakai kesempatan ini untuk menekan bupati agar menginstruksikan wedono serta para mantri untuk menjamin pem-bajak-an tanah dilakukan lebih dalam dibanding sebelumnya. Bupati langsung menurutinya.
Tapi dalam bidang produksi inipun, merangkak beberapa keberatan tertentu terhadap kedudukan priyayi. Sampai tahun 1870 para pemilik pabrik Wonopringo itu juga bisa dengan serius merenungkan penanaman sekitar 400 bau tanah secara 'bebas', "yang menyusunnya bersama dengan para pemegang tanah" dan "tanpa campur tangan para pemimpin pribumi".
Untuk kampanyenya sendiri (musim pemanufakturan berlangsung dari bulan mei hingga September/Oktober) ada banyak indikasi yang jelas bahwa menjelang tahun-tahun terakhir sistem tanam paksa priyayi tidak begitu lagi diperlukan. Dari peristiwa yang ada, kedudukan yang dipegangnya dalam proses produksi pasaran dunia telah mengalami transformasi yang berarti. Tahun 1856 di Pekalongan, seorang wedana merasa cukup yakin untuk memberitahukan administratur fabriek gula Wonopringo bahwa tidak ada manfaatnya bagi pabrik untuk mengadakan rekruitmen buruh atas dasar namanya. "Orang kecil hanya akan patuh padanya".
Namun kurang dari sepuluh tahun, para pekerja berkumpul di luar pintu-pintu pabrik menunggu diterima bekerja. Disini point utamanya adalah bahwa pada pertengahan tahun 1860-an penyediaan buruh paksaan yang direkrut pejabat-pejabat kolonial untuk bekerja selama kampanye untuk sbagian besar Pekalongan telah dihapuskan setahap demi setahap. Ada beberapa sengketa mengelilingi buruh 'bebas' yang menggantikannya. Ada banyak bukti, seperti misalnya, priyayi serta para kepala desa yang tetap menyediakan buruh untuk pabrik-pabrik sebagaimana layaknya, dengan perbedaan bahwa sekarang hal ini hasil rancangan swasta yang dibuat langsung dan hati-hati bersama dengan fabriek, atas dasar kerja sama secara diam-diam dengan pejabat-pejabat keresidenan. Saya nyaris tidak perlu memberitahukan anda", tulis administratur Wonopringo pada majikannya di Batavia tahun 1863, "bahwa disini segala sesuatu hampir seperti diwajibkan".
Namun hanya dalam beberapa tahun saja telah terjadi perubahan-perubahan penting, baik di Pekalongan maupun tetangganya Semarang. Sebagaimana telah disebutkan, bertambahnya ketidak-mampuan kaum tani untuk mengadakan mata pencahariannya sendiri dari pertanian desanya telah memaksa segolongan tenaga kerja desa langsung memasuki orbit perusahaan penggilingan tebu. Dalam hal ini, peran priyayi tampaknya menjadi orang menertibkan buruh ketimbang perekrut. Kewibawaannya penting untuk mempertahankan petani pada kontrak-kontraknya.
Yang pasti baik priyayi maupun kepala desa menerima pembayaran tunai dari pabrik-pabrik gula. Tapi, ini bisa diperdebatkan, kebanyakan pembayaran ini merupakan kompensasi karena kehilangan buruhnya sehingga mendorong peranmereka menjadi broker buruh. Di keresidenan Semarang bagian Kendal tahun 1860-an, misalnya, kesukaran-kesukaran yang dialami manufaktur-manufaktur gula untuk mendapatkan buruh selama 'kampanye' dikatakan berhubungan dengan:
"Kesewenang-wenangan serta oposisi para pemimpin pribumi, yang sebanyak mungkin berusaha menekan perkembangan tenaga kerja bebas di antara orang Jawa karena bertentangan dengan kepentingan-kepentingan dan prestisenya sendiri, sementara hingga kini mereka memahami jasa-jasa kerja wajib untuk penduduk menjadi sumber sesungguhnya kewibawaan dan penghasilan".
Tapi pada tahun 1866 dikatakan bahwa "kekerasan hati, manajemen yang baik dan pembayaran-pembayaran yang berlebihan" telah mengakhiri oposisi pejabat-pejabat lokal Jawa. Rekruitmen buruh bebas kini bisa berjalan tanpa gangguan baik dari kepala desa maupun priyayi.
Pabrik-pabrik Gula Mulai Melibatkan Dirinya dalam Produksi Tebu. Bagaimanapun juga tidaklah mudah begitu saja mengatakan bahwa priyayi tengah dipaksa untuk melepaskan pengawasannya atas organisasi produksi hingga derajat tertentu. Di dataran rendah Pekalongan yang ditanami gula, juga ditempat lain di tempat pasisir, ada faktor baru dalam situasinya: fabriek gula yang dikelola orang Eropa, yang menjadi ciri pedesaan dimanapun juga. Penetapan industri gula dibawah sistem tanam paksa diduga untuk tebu yang ditanam kaum tani dibawah pengawasan kepala-kepala desa serta priyayi, dan untuk urusan pemanenan serta penggilingan tebu (dan hanya) menjadi kekuasaan fabriek, yang sebagian besar dikelola para kontraktor Eropa.
Dikotomi produksi ini menyebabkan sejumlah masalah bagi perusahaan penggilingan dan segera tertinggal dalam praktek. Hasil gula, dan karenanya laba kontraktor, sangat berkaitan dengan kualitas tebunya. Teknologi pabrik hanyalah pertimbangan sekunder.
Dalam keadaan-keadaan inilah, tak lama kemudian fabriek mulai mengawasi organisasi penanaman tebu. Di Wonopringo, yang terbesar dari tiga penggilingan gula utama Pekalongan di pertengahan abad ke-19, administratur fabriek pada awal tahun 1850-an telah mengatur, inspeksi bulanan ke lahan-lahan tebu yang jelas yakin bahwa rekomendasi-rekomendasinya akan dilaksanakan. Kenyataannya bahwa kontroleur Belanda di distrik dekat Wonopringo berteriak-teriak setiap minggu yang barangkali untuk mempermudah hal itu. Mendekati sepuluh tahun terakhir fabriek telah menempatkan beberapa pengawas pada perkebunan-perkebunan sendiri, yang memperkenalkan metode-metode pembajakan lebih dalam dan penanaman yang baru dan dengan hati-hati membujuk wedana.
Singkatnya, fabriek tidak berdiri terlepas dari susunan-susunan penanaman tebu. Sebaliknya, lama sebelum berakhir masa sistem tanam paksa, ia menjadi amat terlibat di semua aspek produksi.
Konklusi: Kapitalisme di Pedesaan Jawa Bagian terbesar tulisan ini tercurah pada diskusi masyarakat serta perekonomian pedesaan Jawa seperti yang hidup di pertengahan abad ke-19 sebelum dan selama masa sistem tanam paksa. Sebagaimana saya lihat, penjelasan (argument) dasar berkisar di sekitar dua isu utama. Pertama menyangkut jenis struktur-struktur sosio-ekonomi yang memberi watak pedesaan Jawa awal abad ke-19, dan kedua berkenaan dengan hakekat perubahan-perubahan yang terjadi karena akselerasi produksi pasaran dunia setelah tahun 1830. Seluruh pendirian saya adalah bahwa tenaga untuk perkembangan jenis kapitalis ada di pedesaan Jawa pada dasawarsa-dasawarsa pertama abad ke-19, dan bahwa perkembangan-perkembangan yang berikut, jauh dari gambaran petrifaksi struktur-struktur 'pra-kapitalis', menampakkan meresapnya pertumbuhan hubungan-hubungan serta tujuan-tujuan kapitalis. Tentu di wilayah-wilayah hubungan-hubungan serta tujuan-tujuan produksi ini inti percekcocan ditempatkan. Jika pemahaman saya tepat (dan argumennya memang mudah sekali berubah-ubah tekanan karena interpretasi) posisi involusi pertanian adalah bahwa produksi petani terutama tetap bersifat subsistensi, sementara produksi pasar dunia melahirkan sektor 'modern', yang dikuasai Barat. Pada saat yang sama, hubungan-hubungan produksi di antara kaum tani tetap 'tradisional' dan terbaik dipahami dalam istilah bukan kelas. Dalam bagian bukunya yang terkenal itu, Geertz berbicara tentang masyarakat desa yang berusaha mempertahankan suatu "derajat homogenitas sosial dan ekonomi yang cukup tinggi melalui pembagian kue (pie) ekonomi hingga menjadi potongan-potongan kecil yang terus-menerus bertambah banyak". Bisa agak disangsikan pandangan Geertz yang mengatakan kue ini bukan kapitalis. Adalah kepastian, satu pakan kapitalis yang baru mulai menjadi pengacau involusi pertanian 'borjuis desa' yang baru nampak bentuknya, sebagai pemilik-pemilik tanah utama dan perantara-perantara penggilingan gula berhadapan dengan sebagian besar kaum tani. Tapi yang jelas bahwa Geertz melihat perkembangan ini sebagai penyimpangan jangka pendek dari keseluruhan pola 'involusi' dan hal yang digugurkan karena Depresi tahun 1930-an.
Karakteristik lebih jauh masyarakat Jawa ini dalam jangka panjang merupakan pelanjutan dan penguatan eksistensi rangkaian mekanisme re-distributif yang merupakan dasar "kemiskinan yang dibagi" (shared poverty). Konsekuensinya, menurut Geertz, adanya disparitas penguasaan tanah yang hidup di dalam kaum tani yang sesungguhnya bukan berpedoman pada diferensiasi sosio-ekonomi. Munculnya kelas-kelas di dalam kaum tani dihalang-halangi oleh susunan-susunan bagi hasil, kereja panen dan lain sebagainya yang pada dasarnya bersifat lunak, yang menghasilkan komposisi kaum tani yang terdiri dari "cukupan dan kekurangan" (just enoughs and no-quite enoughs) ketimbang "kaya dan miskin" (haves and have-nots). Singkatnya, kaum tani Jawa yang 'terinvolusi' itu digambarkan sebagai sesuatu yang lain daripada kapitalis, baik dalam terminologi maupun dalam konsep. Pandangan ini sama sekali bukan khas pada involusi pertanian, meskipun begitu, dan terasa ekspresinya pada sejumlah penulis yang berhutang budi pada Geertz meski tak kentara sama sekali. Dalam sebuah kertas kerja baru yang meninjau ekonomi politik Jawa, misalnya, Dr. Dick Robison mengatakan (inter-alia) bahwa dengan akselerasi produksi pasaran dunia pada pertengahan abad ke-19, "cara-cara pra-kapitalis terbeku" dan bahwa konsekuensinya "hubungan-hubungan produksi pertanian Jawa yang ada" telah dikonsolidasikan.
Seraya akan menjadi jelas, argumen tulisan ini berlangsung dengan amat bertentangan. Di satu pihak, sifat tulisan Geertz yang bersemangat mengenai Jawa pada dua puluh lima tahun terakhir adalah sesuatu yang hampir tidak bisa dinilai terlalu tinggi. Sekalipun begitu apakah hipotesa cemerlang _involusi pertanian_ masih tepat, dan itu akan disayangkan jika ia salah menduga untuk beberapa hal. Dalam tulisan ini saya mencoba mempertunjukkan sebuah pandangan yang agak berebeda mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di Jawa abad ke-19 yang bisa dipertahankan, didukung oleh data sejarah yang makin menjadi tersedia.
Saya sampai pada konklusi ini karena sejumlah pertimbangan. Pertama lahir karena penolakan terhadap eksplanasi 'dualis' perkembangan ekonomi Jawa di masa kolonial. rgumen yang ada di sini menegaskan tidak bisanya dibagi hubungan-hubungan antara kaum tani, 'gentry' dan industri gula. Hal yang paling penting adalah perusakan keberdikarian kaum tani dalam bahan makanan sebagai akibat tuntutan-tuntutan industri gula atas tanah, air dan buruh. Konsejuensi daripada hal ini, dan juga perkembangan-perkembangan penting lainnya yang berhubungan dengan penduduk desa maupun priyayi, telah diuraikan dalam analisis terdahulu. Hasilnya, jauh dari gambaran pembekuan organisasi produksi yang ada, menggambarkan penarikan perekonomian dan masyarakat desa secara kuat ke dalam orbit perusahaan kapitalis. Dalamproses ini, mereka menjadi bagian integral sistem produksi kapitalis.
Tingkat inytegrasi ini bahkan menjadi lebih kelihatan ketika pengaruh-pengaruh akselerasi produksi pasaran dunia pada hubungan-hubungan sosial dan ekonomi yang berlaku di dalam kaum tani diperiksa agak lebih terperinci. Saya telah menunjukkan bagaimana gambaran dunia usaha tani petani desa yang 'tradisional' dan sebagian besar homogen yang kurang lebih secara eksklusif dikerjakan oleh tenaga keluarga itu memperdayakan. Suatu laporan sejarah masyarakat desa 'tradisional' pasisir dengan susah payah hanya bisa ditahan sampai tahun 1800. Apa yang terungkap selama dekade-dekade awal abad ke-19 adalah bahwa produksi pertanian diorganisasikan di antara kaum tani atas dasar diferensiasi tajam antara penguasa tanah dengan yang tidak menguasai tanah. Meskipun diferensiasi ini bisa disangsikan karena tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat kolonial pada tahun-tahun pertama sistem tanam paksa, setiap indikasi yang ada menegaskan dan memperkuat bahwa pada akhirnya keuntungan-keuntungan dari sistem ini diambil kelompok-kelompok penguasa tanah yang lebih besar, yang ber--'privelege' di dalam kaum tani. 'Kaum tani besar' tak hilang dari pedesaan Jawa pada abad ke-19 sebagai konsekuensi pengaruh sistem tanam paksa yang diduga merata. Sebaliknya, justru kelompok inilah yang diantaranya menjadi penerima warisan.
Sebagai akibatnya, produksi pertanian terus-menerus diorganisasikan di antara kaum tani atas dasar susunan bagi hasil, sewa-menyewa tanah dan buruh harian antara penguasa tanah dan yang tidak bertanah. Adalah juga mereka yang tidak bertanah yang ditarik karena dasarnya makin 'sukarela' ke dalam industri gula sebagai penebang tebu dan "kuli-kuli pabrik". Yang pasti, dalam kasus ini mereka tidak bisa digambarkan sebagai telah diproletariatkan sepenuhnya. Hubungan-hubungan yang ada di antara mereka dengan para petani penguasa tanah jelas dikhaskan oleh sesuatu yang lebih daripada hubungan ekonomi murni. Misalnya, pertuanan (clientage) yang memiliki berbagai-bagai dimensi ekstra-ekonomi. Juga (seperti yang Geertz amati) mayoritas pekerja Jawa di industri gula hanyalah musiman, yang kembali ke desa setelah kampanye.
Namun memandang tenaga kerja kampanye itu sebagai pada dasarnya 'setengah kaum tani' adalah mengabaikan kenyataan bahwa kaum tak bertanah desa makin menjadi bertambah tergantung pada apa yang mereka bisa peroleh di industri gula. Dengan berkurangnya hasil pertanian 'desa' karena dampak produksi tanaman ekspor (setelah pertengahan abad disatukan dengan sejumlah tanaman) berarti bahwa mereka yang dulunya menemukan sebagian besar mata pencaharian di dalam desa tidak lagi mendapatkannya dengan mudah. Melalui satu atau lain cara mereka telah digiring ke arah ketergantungan yang makin kentara pada pabrik-pabrik gula. Karena keadaan-keadaan seperti itu, pendiriannya bahwa mereka tidak 'diproletarisasikan sepenuhnya' yang menjadi resiko akan menjadi alat yang suka menonjolkan keahliannya belaka. Tuntutan serupa mungkin juga dilancarkan terhadap desakan pentingnya faktor-faktor ekstra-ekonomi dalam menentukan hubungan antara penguasa tanah dengan yang tidak bertanah di antara kaum tani. Kedua argumen tentang bukan perkembangan kapitalis di pedesaan Jawa selama periode kolonial tersebut didasarkan pada paradigama mengenai apa yang merupakan perkembangan kapitalis sehingga amat menyesatkan. Adalah paradigma yang berusaha mencocokkan, begitulah kita katakan, hubungan-hubungan antara mesin-mesin besar dengan tenaga kerja pabriknya, tapi sama sekali tidak cukup menggambarkan hubungan-hubungan kompleks, di masa lalu maupun di saat sekarang ini, yang umumnya diterima sebagai kapitalis. Bentuk-bentuk pertuanan (clientage), misalnya, ada dan terus ada di dalam kerangka produksi kapitalis. Yang bisa saja dipakai mengaburkan pengertian apa yang tengah berlangsung di Jawa masa kolonial dengan bersikeras bahwa kehadirannya bisa dibuktikan menyingkirkan kemungkinan perkembangan kapitalis secara serempak.
ooo0ooo
Selengkapnya...
Langganan:
Postingan (Atom)